Patrolihukum.net // Kota Probolinggo – Polemik keberadaan restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kembali memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PASKAL Probolinggo menilai usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak lama, namun pemerintah daerah dinilai tidak kunjung mengambil langkah tegas.
Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, lokasi Mie Gacoan berada di zona perkantoran. Pada 2019, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Sekretaris Daerah menerbitkan surat rekomendasi pemanfaatan ruang dengan sejumlah syarat ketat, termasuk kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penyediaan lahan parkir memadai. Rekomendasi tersebut berlaku hanya satu tahun, dan jika tidak dipenuhi, secara otomatis batal.

“Faktanya, hingga 17 Desember 2020, syarat-syarat itu tidak pernah dipenuhi. Surat rekomendasi otomatis gugur, artinya Mie Gacoan sudah tidak punya izin sejak saat itu. Tapi anehnya, sampai sekarang tetap beroperasi tanpa tindakan dari Satpol PP maupun Dishub,” tegas Sulaiman.
Dari delapan poin syarat, menurut Sulaiman, hanya dua yang dipenuhi pihak pengelola. Sisanya diabaikan, termasuk kewajiban Andalalin dan larangan parkir di badan jalan. Kondisi di lapangan justru menunjukkan area parkir memakan ruas jalan dan jumlah kursi melebihi batas yang diatur.
Sulaiman juga menyoroti inkonsistensi penegakan aturan oleh Pemkot Probolinggo. Ia membandingkan kasus ini dengan penertiban angkringan di Jalan Suroyo beberapa tahun lalu.
“Angkringan rakyat kecil ditertibkan, tapi Mie Gacoan yang jelas-jelas melanggar malah dibiarkan. Ini membuktikan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritiknya.
Jika Pemkot tetap lamban, LSM PASKAL mengancam akan menggelar aksi besar-besaran.
“Negara ini negara hukum. Semua pengusaha wajib taat pada Perda. Kalau pemerintah tidak tegas, kami yang akan turun ke jalan untuk menegakkan aturan,” tandas Sulaiman.
Pendapat Mantan Legislator
Masalah ini juga mendapat perhatian mantan anggota DPRD Kota Probolinggo periode 1999–2004, Syafiudin AR. Dalam wawancara di kanal YouTube SB TV News Indonesia, ia menyebut persoalan Mie Gacoan berkaitan langsung dengan penegakan RTRW. Menurutnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sempat menolak permohonan izin usaha Mie Gacoan karena zonasinya tidak sesuai.
Namun, izin akhirnya keluar setelah terbit surat rekomendasi Sekda Nomor 600/487/425.101/2019 yang menetapkan delapan syarat, termasuk Andalalin, lahan parkir memadai, dan larangan parkir di badan jalan. Sayangnya, hingga masa berlaku berakhir, syarat tersebut tidak dipenuhi.
“Sesuai klausul surat, jika syarat tidak terpenuhi dalam satu tahun, rekomendasi batal. Artinya sejak 17 Desember 2020, izin pemanfaatan ruang gugur, dan SKRK serta IMB-nya pun seharusnya ikut tidak berlaku,” ujar Syafiudin.
Ia menegaskan Pemkot semestinya segera menutup atau merelokasi Mie Gacoan ke kawasan perdagangan sesuai RTRW, seperti Jalan Cokro atau Dr. Sutomo.
“Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan dilanggar,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
LSM PASKAL bersama sejumlah tokoh mendesak DPRD, Satpol PP, dan perangkat daerah untuk bertindak konsisten menegakkan Perda, Perwali, dan regulasi lain yang berlaku. Mereka mengingatkan, jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk yang memicu pengusaha lain mengabaikan aturan tata ruang di Kota Probolinggo.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Mie Gacoan Probolinggo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pelanggaran izin dan ancaman aksi massa dari LSM PASKAL.(Edi D/Red/**)