Patrolihukum.net // PATI, JAWA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat. Keputusan penting ini diumumkan langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 Agustus 2035, didampingi unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati.
Dalam pernyataannya, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa keputusan pembatalan kebijakan kenaikan PBB tersebut diambil setelah mencermati kondisi sosial yang berkembang serta banyaknya aspirasi dari masyarakat yang merasa terbebani dengan lonjakan pajak tersebut.

“Saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB, dengan ini saya batalkan,” tegas Bupati Sudewo di hadapan awak media dan masyarakat.
Sudewo menambahkan bahwa kebijakan ini murni diambil demi menciptakan suasana yang kondusif dan aman di wilayah Kabupaten Pati, serta agar tidak menghambat roda perekonomian dan pembangunan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, tarif pembayaran PBB akan dikembalikan seperti sebelumnya, yakni mengikuti nominal yang berlaku pada tahun 2024.
Lebih lanjut, bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB dengan tarif yang lebih tinggi, pemerintah daerah memastikan bahwa kelebihan pembayaran tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak. Proses pengembalian dana akan diatur secara teknis oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan didistribusikan melalui perangkat desa masing-masing.
“Uang yang sudah dibayarkan melebihi tarif normal akan dikembalikan. Mekanismenya akan diatur dan dikawal oleh BPK dan para Kepala Desa,” jelas Sudewo.
Bupati Sudewo juga menekankan bahwa pembatalan ini bukanlah bentuk perubahan sikap atau tekanan dari pihak manapun, melainkan sebagai bentuk komitmennya yang tulus untuk melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Pati secara maksimal dan menyeluruh.
“Saya tetap akan konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal, melayani masyarakat secara tulus dan tidak membeda-bedakan. Saya bekerja sepenuh hati untuk rakyat Pati,” pungkasnya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat yang sebelumnya sempat menyampaikan protes terkait kenaikan PBB yang dinilai terlalu tinggi dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca pandemi dan inflasi harga kebutuhan pokok.
Sementara itu, unsur Forkopimda Pati menyampaikan dukungan penuh atas keputusan Bupati tersebut dan berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dengan pembatalan kenaikan PBB ini, diharapkan stabilitas sosial di Kabupaten Pati tetap terjaga dan proses pembangunan dapat terus berjalan dengan partisipasi aktif masyarakat.
(Edi D/PRIMA/*)
























