Patrolihukum.net // Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Polda Jawa Timur, bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan terekam kamera CCTV. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggut, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/5/2025) di Gedung Tantya Sudhirajati, menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban berinisial AIS bersama temannya, JR, sedang berhenti di toko untuk membeli bensin dan rokok. Tanpa diduga, sekelompok pemuda yang sedang konvoi dengan sepeda motor melintas dari arah selatan dan tiba-tiba berhenti, lalu menyerang korban secara brutal.

“Sebagian dari rombongan konvoi berhenti, menghampiri korban, dan melakukan aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka. Aksi ini kemudian viral karena terekam CCTV,” ungkap AKBP Rofik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Madiun langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, polisi memeriksa 14 orang yang diduga terlibat. Hasilnya, 5 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang merupakan korban, dan 7 lainnya berstatus saksi.
Kelima tersangka diketahui masih di bawah umur. Mereka adalah ABZ (16), MAB (17), dan MYP (17) yang berasal dari Kabupaten Ngawi, serta FZE (16) dan AK (15) dari Kota Madiun.
“Karena para pelaku masih di bawah umur, proses hukum terhadap mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ujar AKBP Rofik.
Lebih lanjut, Kapolres Madiun menjelaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima remaja tersebut tidak ditahan. Sebagai gantinya, mereka dikenai kewajiban lapor dua kali seminggu setiap hari Senin dan Kamis, sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Kami putuskan tidak melakukan penahanan karena pertimbangan usia dan regulasi hukum anak. Mereka tetap wajib lapor dan didampingi orang tua serta pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas),” terangnya.
AKBP Rofik juga menepis isu yang menyebutkan bahwa pengeroyokan tersebut terkait dengan pertikaian antar perguruan silat. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan murni tindakan kekerasan yang dilakukan oleh komunitas bernama All PemudaHijrah023.
“Ini bukan konflik antar perguruan silat. Para pelaku adalah bagian dari komunitas All PemudaHijrah023 yang berasal dari berbagai daerah, seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang, yang saat itu sedang berkumpul di Madiun,” tegasnya.
Kapolres Madiun juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal pergaulan dan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
“Kami menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak agar tidak terjerumus dalam perilaku yang melanggar hukum. Kasus ini menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat,” pungkas AKBP Rofik.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang melibatkan remaja. Polres Madiun berkomitmen menindak tegas setiap aksi kekerasan serta terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum mereka.
(Edi D/Red/*)