Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta dalam Waktu Kurang dari 24 Jam*

badge-check


Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta dalam Waktu Kurang dari 24 Jam* Perbesar

KUDUS || Patrolihukum.net – Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus.

Kasus ini terbongkar hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dilaporkan pada 26 Agustus 2025.

Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta dalam Waktu Kurang dari 24 Jam*

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, korban mengalami kerugian hingga Rp800 juta. “Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” kata AKBP Heru Dwi Purnomo saat konferensi pers di Mapolsek Kudus Kota, Selasa (9/9/2025).

*Modus Operandi Pelaku*

Korban yang tinggal di Jakarta menyimpan koleksi barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari.

Melihat celah, pelaku berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, meminjam kunci rumah dengan alasan ikut menjaga pada malam hari.

Saat berada di rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi, lalu mengunggahnya ke marketplace untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

*Penangkapan dan Barang Bukti*

Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak

*Pasal yang Dikenakan*

Atas perbuatannya, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan apresiasi kepada Unit Reskrim Polsek Kudus Kota atas kerja cepat dan terukur dalam pengungkapan kasus ini.

“Semoga ini menjadi contoh bagi jajaran Polsek lain, agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

*Kasus Lain yang Terungkap*

Selain kasus pencurian barang antik, Polsek Kudus Kota juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana sepanjang 2025, di antaranya:

Kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang. Pelaku terbukti membawa parang dan badik dalam setiap aktivitasnya dan dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, pada 5 Agustus 2025. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam pascakejadian, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

*Pesan Kepolisian*

Dengan keberhasilan ini, Polres Kudus menegaskan komitmen untuk selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan masyarakat. “Polri akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehadiran kami benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Kerja ke Kawasan Transmigrasi Lagita, Wamen Viva Yoga: Seperti Kota Baru Yang Lengkap Dengan Berbagai Fasilitas

10 September 2025 - 06:28 WIB

Kunjungan Kerja ke Kawasan Transmigrasi Lagita, Wamen Viva Yoga: Seperti Kota Baru Yang Lengkap Dengan Berbagai Fasilitas

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

10 September 2025 - 06:21 WIB

Kapolda Jateng Kunjungi Polres Purbalingga, Ini Arahan yang Disampaikan

Optimalkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kademangan Dukung Petani Tingkatkan Kualitas Panen

9 September 2025 - 19:43 WIB

Optimalkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kademangan Dukung Petani Tingkatkan Kualitas Panen

Kapolres Nganjuk Tinjau Progres Pembangunan SPPG di Baron dan Lengkong

9 September 2025 - 19:39 WIB

Kapolres Nganjuk Tinjau Progres Pembangunan SPPG di Baron dan Lengkong

Satgas Pamtas Laksanakan Kegiatan Pendidikan di SDK Nilulat

9 September 2025 - 18:45 WIB

Satgas Pamtas Laksanakan Kegiatan Pendidikan di SDK Nilulat
Trending di Berita