Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Rakyat Pati Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Korupsi Proyek Rel

badge-check


Rakyat Pati Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Korupsi Proyek Rel Perbesar

PATI, Patrolihukum.net – Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GMPK) Kabupaten Pati resmi melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 4 Agustus 2025. Surat yang dikirim langsung ke pimpinan KPK itu berisi desakan agar lembaga antirasuah segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rel kereta api yang menyeret nama Sudewo, seorang tokoh yang disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam surat yang diberi judul “Petisi Rakyat Pati”, masyarakat menegaskan bahwa sudah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka. Mereka menyoroti fakta bahwa terdapat pengembalian dana yang diduga hasil tindak pidana, namun menekankan bahwa pengembalian uang bukan berarti menghapus perbuatan korupsi.

Rakyat Pati Desak KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Korupsi Proyek Rel

“Menurut hukum, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidana. Justru hal itu menjadi petunjuk kuat adanya perbuatan melawan hukum,” demikian salah satu poin dalam surat terbuka yang ditandatangani GMPK Pati.

Selain itu, GMPK menyebut adanya keterangan terdakwa lain dalam kasus serupa yang menguatkan dugaan keterlibatan Sudewo. Kombinasi antara keterangan saksi, terdakwa, serta bukti pengembalian uang disebut sudah memenuhi syarat alat bukti sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

Masyarakat Pati menilai KPK tidak boleh ragu untuk segera bertindak. Penundaan penanganan kasus hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

“Sebagai suara rakyat, kami mendesak agar KPK segera mempercepat proses hukum. Jika berlarut-larut, publik akan menilai KPK tebang pilih dalam menegakkan hukum,” tulis GMPK.

Surat terbuka ini sekaligus menjadi bentuk tekanan moral dari masyarakat kepada pimpinan KPK agar tidak ada kompromi terhadap praktik korupsi. GMPK meyakini KPK tetap memiliki integritas dan keberanian untuk menetapkan Sudewo sebagai tersangka serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait petisi tersebut. Namun, publik menanti langkah konkret lembaga antirasuah dalam menindaklanjuti desakan warga Pati yang menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang adil dan transparan. (Edi D/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan Kerja ke Kawasan Transmigrasi Lagita, Wamen Viva Yoga: Seperti Kota Baru Yang Lengkap Dengan Berbagai Fasilitas

10 September 2025 - 06:28 WIB

Kunjungan Kerja ke Kawasan Transmigrasi Lagita, Wamen Viva Yoga: Seperti Kota Baru Yang Lengkap Dengan Berbagai Fasilitas

Dugaan Anggaran Fiktif Dishub Tangerang Panas, Kadishub Ancam Wartawan

9 September 2025 - 19:42 WIB

Dugaan Anggaran Fiktif Dishub Tangerang Panas, Kadishub Ancam Wartawan

Tunjangan Fantastis DPRD Kota Tangerang, Publik Desak KPK Bertindak

9 September 2025 - 19:13 WIB

Tunjangan Fantastis DPRD Kota Tangerang, Publik Desak KPK Bertindak

Klarifikasi Lurah Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Soal Pernyataan di Peringatan Maulid Nabi

9 September 2025 - 17:04 WIB

Klarifikasi Lurah Kebonsari Kulon Kota Probolinggo Soal Pernyataan di Peringatan Maulid Nabi

Wartawan Medan Nico Saragih Ditemukan Tewas, LBHK Desak Polisi

9 September 2025 - 16:17 WIB

Wartawan Medan Nico Saragih Ditemukan Tewas, LBHK Desak Polisi
Trending di Hukum dan Kriminal