Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Perbedaan Idul Fitri di Indonesia: Antara Hisab, Rukyat, dan Persatuan Umat

badge-check


Perbedaan Idul Fitri di Indonesia: Antara Hisab, Rukyat, dan Persatuan Umat Perbesar

KOTA KEDIRI – Fenomena perbedaan penentuan hari raya Idul Fitri (1 Syawal) merupakan hal yang kerap terjadi di Indonesia, yang seringkali memunculkan perbedaan antara pemerintah (melalui Sidang Isbat), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU). Perbedaan ini berakar pada perbedaan metode astronomi yang digunakan.

Dedy Luqman Hakim, S.H., Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Mencoba Mengulas Fenomena tersebut dan Mencoba membahas Sebab Perbedaan dan Hukum yang Mendasari Hal tersebut.

Perbedaan Idul Fitri di Indonesia: Antara Hisab, Rukyat, dan Persatuan Umat

• Metode Hisab (Muhammadiyah):

Menggunakan hitungan matematis-astronomis untuk menentukan posisi hilal. Muhammadiyah umumnya menggunakan kriteria Wujudul Hilal, yaitu selama hilal sudah berada di atas ufuk (lebih dari 0 derajat) saat matahari terbenam, maka bulan baru dianggap sudah masuk.

• Metode Rukyatul Hilal (NU & Pemerintah):

Mengamati hilal secara langsung di lapangan setelah matahari terbenam. Jika hilal tidak terlihat, bulan sebelumnya digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).

• Kriteria Imkanur Rukyat (Pemerintah/MABIMS):

Pemerintah menggunakan perpaduan hisab dan rukyat. Kriteria baru MABIMS (menteri agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) menetapkan hilal dianggap masuk jika tingginya minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Dedy Menambahkan beberapa Tinjauan Hukum dan Fatwa Terkait

• Posisi Fatwa MUI:

MUI mengimbau masyarakat untuk menghormati perbedaan pendapat (toleransi/tasamuh) dalam penentuan Idul Fitri, selama didasarkan pada ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan.

• Hukum Mengikuti Pemerintah:

Beberapa pandangan ulama, termasuk dari MUI, menekankan bahwa keputusan pemerintah (Sidang Isbat) memiliki kekuatan hukum untuk menyatukan umat (hukmul hakim ilzamun), dan sebaiknya diikuti untuk menghilangkan perbedaan.

• Hukum Salat Id:

Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) dan tidak boleh dilakukan dua kali dalam satu hari raya di lokasi yang sama.

• Ijtihad yang Dibolehkan:

Perbedaan penetapan dibenarkan selama didasarkan pada ijtihad yang jelas dan memiliki landasan hukum, namun diharapkan tidak menimbulkan perpecahan.

Perbedaan penentuan Idul Fitri adalah bagian dari keragaman metode ijtihad dalam Islam. Dedy menegaskan pentingnya menghargai perbedaan tersebut, namun sangat menganjurkan untuk mematuhi hasil sidang Isbat pemerintah guna mencapai persatuan umat (ukhuwah Islamiyah).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

19 Maret 2026 - 10:20 WIB

Perbedaan UU LLAJ dan UU Perhubungan Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2026

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

18 Maret 2026 - 17:23 WIB

LRN Bancar Gelar Aksi Bagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

18 Maret 2026 - 09:13 WIB

Penarikan Kendaraan Tanpa BAST Bisa Ilegal, Ini Penjelasan Praktisi Hukum Kediri

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur

17 Maret 2026 - 14:49 WIB

Majelis Istima’il Qur’an dan Doa Bersama Sambut Hari Kemenangan di Desa Tenggur
Trending di Berita