Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan

badge-check


Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan Perbesar

Surabaya, Patrolihukum.net — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan 13 penyewa terhadap PT Lamicitra Nusantara dan pengelola Jasa Mitra Propertindo. Dalam putusan yang dibacakan pada 12 Maret 2026, majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dari pihak tergugat, terutama terkait kewajiban pembayaran tunggakan sewa dan denda.

Tim kuasa hukum tergugat menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan sekaligus mempertegas adanya wanprestasi yang dilakukan oleh para penggugat.

Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan

Kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara, Bob Khudmasa, menyatakan bahwa seluruh dalil gugatan para penyewa tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Selain itu, sebagian tuntutan dinilai telah melewati batas waktu atau kedaluwarsa.

“Putusan tanggal 12 Maret itu menurut kami sudah sangat mencerminkan rasa keadilan. Gugatan para penggugat ditolak seluruhnya karena dalil hukum dan pembuktiannya tidak dapat dibuktikan serta telah kedaluwarsa,” ujar Bob dalam keterangannya.

Menurut dia, dalam proses persidangan, pihak tergugat mampu membantah seluruh argumentasi yang diajukan oleh penggugat. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan pihaknya.

“Rekonvensi kami dikabulkan sebagian karena terbukti adanya wanprestasi dari pihak penggugat. Itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Deddy, menambahkan bahwa amar putusan telah memuat secara rinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan gugatan sekaligus pengabulan sebagian rekonvensi.

“Kenapa gugatan ditolak dan rekonvensi dikabulkan, semuanya sudah tertuang dalam pertimbangan hukum. Ada unsur wanprestasi yang terbukti dilakukan pihak penggugat,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menghukum para penggugat untuk membayar tunggakan sewa beserta denda yang selama ini belum dipenuhi. Nilai kewajiban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Putusan juga menghukum penggugat untuk membayar tunggakan dan denda. Nilainya cukup besar, kisarannya miliaran rupiah,” kata tim kuasa hukum.

Meski demikian, pihak tergugat menyatakan masih menunggu sikap dari para penggugat terkait kemungkinan pengajuan upaya hukum lanjutan, seperti banding. Keputusan langkah berikutnya akan dibahas bersama klien setelah momentum Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami masih menunggu apakah ada upaya banding dari pihak penggugat. Kemungkinan langkah lanjutan akan dibahas setelah Lebaran,” ujarnya.

Pihak tergugat juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila para penggugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk melalui mekanisme eksekusi.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, tentu kami akan mempertimbangkan langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum,” kata dia.

Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Lamicitra Nusantara menyatakan bahwa sejak awal pihaknya mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jalur hukum terpaksa ditempuh karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami sejak awal terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Upaya hukum ini adalah langkah terakhir karena tidak ada titik temu,” ujar perwakilan perusahaan.

Meski perkara telah diputus, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi bagi para penyewa apabila ingin menyelesaikan persoalan secara damai pascaputusan.

“Kalau mereka datang dengan itikad baik, kami siap duduk bersama. Dari awal kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” katanya.

Ia menambahkan, perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku usaha terkait konsekuensi hukum dalam menjalankan bisnis, khususnya menyangkut kewajiban kontraktual dan legalitas tempat usaha.

“Dalam bisnis itu ada konsekuensi, termasuk aspek legalitas tempat usaha. Sejak awal sebenarnya sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait tuntutan kerugian, kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam gugatan balik pihaknya juga mengajukan kerugian immaterial. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian material seperti tunggakan, denda, dan biaya lainnya.

“Dalam rekonvensi kami memang ada tuntutan material dan immaterial. Namun yang dikabulkan hakim hanya yang material,” kata kuasa hukum.

Pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan langkah selanjutnya kepada keputusan klien, sembari tetap membuka peluang penyelesaian damai.

“Prinsipnya kami tetap terbuka untuk komunikasi. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

19 Maret 2026 - 14:15 WIB

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

19 Maret 2026 - 11:51 WIB

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

19 Maret 2026 - 11:46 WIB

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.

18 Maret 2026 - 20:23 WIB

Enam Rumah Warga desa Taima rusak Diterjang Gelombang, Diminta Pemda Banggai Tidak Tidur, Berikan Solusi.
Trending di Berita