Probolinggo, Patrolihukum.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area steril Alun-alun Kota Kraksaan, Selasa (17/3/2026). Dalam penertiban tersebut, para pedagang diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan Pemerintah Daerah di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan dan kawasan PKL Semarak Kraksaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menyampaikan langkah penertiban dilakukan guna menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban ini dilakukan karena area Alun-alun Kraksaan sudah menjadi kesepakatan bersama untuk tetap steril, sehingga tidak mengganggu pengguna trotoar, pengguna jalan, pejalan kaki maupun masyarakat yang berolahraga,” ujarnya.
Selain itu, penataan ini juga bertujuan menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan tidak terkesan kumuh. Tindakan tegas perlu dilakukan agar aturan yang telah ditetapkan tidak diabaikan.
“Kalau tidak ada ketegasan, dikhawatirkan akan diikuti oleh pedagang lain. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis,” jelasnya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan Pemerintah Daerah tidak melarang masyarakat untuk berdagang, melainkan mengarahkan agar aktivitas tersebut dilakukan di tempat yang telah disiapkan.
“Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki. Silakan berdagang, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah sudah menyiapkan lokasi yang lebih representatif, seperti di stadion dan kawasan Semarak,” tegasnya.
Taufik berharap seluruh pedagang serta elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
“Harapannya, kita semua bisa berikhtiar bersama menjaga ketertiban dan keamanan. Jika itu terwujud, maka masyarakat akan merasakan kehidupan yang aman, tenteram dan sejahtera,” pungkasnya. (Bambang)

























