Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Remisi Nyepi di Rutan Kraksaan, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan dan Dorongan Rehabilitasi Diri

badge-check


Remisi Nyepi di Rutan Kraksaan, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan dan Dorongan Rehabilitasi Diri Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan memberikan Remisi Khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu, Kamis (19/3/2026). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak keagamaan sekaligus mendorong proses pembinaan yang lebih humanis di lingkungan pemasyarakatan.

Pemberian remisi berlangsung secara tertib dan khidmat di lingkungan Rutan Kraksaan. Suasana sederhana namun penuh makna menyelimuti kegiatan tersebut, yang menjadi bagian dari agenda rutin Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan hak pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Remisi Nyepi di Rutan Kraksaan, Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan dan Dorongan Rehabilitasi Diri

Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan hak yang dijamin oleh negara bagi setiap warga binaan tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia menitikberatkan pada pendekatan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Oleh karena itu, setiap warga binaan didorong untuk aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik keagamaan, keterampilan, maupun pembentukan karakter.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut, setiap warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tahapan pemberian remisi telah dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan. Kami memastikan bahwa warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ungkapnya.

Dalam konteks hukum, pemberian remisi diatur dalam regulasi pemasyarakatan yang memberikan hak kepada narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana tertentu. Remisi khusus keagamaan seperti Nyepi, Idul Fitri, Natal, dan Waisak merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

Pengamat pemasyarakatan menilai, kebijakan remisi memiliki peran strategis dalam menekan tingkat overkapasitas lapas dan rutan, sekaligus menjadi instrumen motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Selain itu, pendekatan ini juga dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang menempatkan narapidana sebagai individu yang tetap memiliki hak dasar, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini, pihak Rutan Kraksaan berharap warga binaan semakin terdorong untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.

Momentum keagamaan ini pun diharapkan menjadi refleksi spiritual bagi warga binaan, sejalan dengan makna Nyepi sebagai hari penyucian diri, introspeksi, dan pengendalian diri—nilai-nilai yang relevan dalam proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan demikian, remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses panjang pembinaan yang menempatkan perubahan perilaku sebagai tujuan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan

19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Gugatan 13 Penyewa Ditolak PN Surabaya, Kuasa Hukum: Putusan Tegaskan Wanprestasi dan Penuhi Rasa Keadilan

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

19 Maret 2026 - 14:15 WIB

Polemik Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Memanas, Pegiat Antikorupsi Disorot dan Dikecam Publik

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

19 Maret 2026 - 13:34 WIB

Mobil Dinas Baru Wali Kota Probolinggo Disorot, Pemuda Pancasila: Janji Tinggal Janji

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

19 Maret 2026 - 11:51 WIB

F-Wamipro Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Bagikan 500 Takjil Dan Sembako Untuk Anggota

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis

19 Maret 2026 - 11:46 WIB

Penertiban PKL Alun-alun Kraksaan, Satpol PP Kabupaten Probolinggo Kedepankan Pendekatan Humanis
Trending di Nasional