Probolinggo, Patrolihukum.net – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kraksaan memberikan Remisi Khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu, Kamis (19/3/2026). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak keagamaan sekaligus mendorong proses pembinaan yang lebih humanis di lingkungan pemasyarakatan.
Pemberian remisi berlangsung secara tertib dan khidmat di lingkungan Rutan Kraksaan. Suasana sederhana namun penuh makna menyelimuti kegiatan tersebut, yang menjadi bagian dari agenda rutin Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan hak pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa remisi khusus keagamaan merupakan hak yang dijamin oleh negara bagi setiap warga binaan tanpa terkecuali. Ia menekankan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku positif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia menitikberatkan pada pendekatan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Oleh karena itu, setiap warga binaan didorong untuk aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik keagamaan, keterampilan, maupun pembentukan karakter.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M. Yasin, memastikan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut, setiap warga binaan yang menerima remisi telah melalui proses verifikasi ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh tahapan pemberian remisi telah dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan. Kami memastikan bahwa warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ungkapnya.
Dalam konteks hukum, pemberian remisi diatur dalam regulasi pemasyarakatan yang memberikan hak kepada narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana, dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana tertentu. Remisi khusus keagamaan seperti Nyepi, Idul Fitri, Natal, dan Waisak merupakan bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Pengamat pemasyarakatan menilai, kebijakan remisi memiliki peran strategis dalam menekan tingkat overkapasitas lapas dan rutan, sekaligus menjadi instrumen motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Selain itu, pendekatan ini juga dinilai sejalan dengan prinsip hak asasi manusia yang menempatkan narapidana sebagai individu yang tetap memiliki hak dasar, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini, pihak Rutan Kraksaan berharap warga binaan semakin terdorong untuk menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan produktif.
Momentum keagamaan ini pun diharapkan menjadi refleksi spiritual bagi warga binaan, sejalan dengan makna Nyepi sebagai hari penyucian diri, introspeksi, dan pengendalian diri—nilai-nilai yang relevan dalam proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, remisi bukan hanya soal pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses panjang pembinaan yang menempatkan perubahan perilaku sebagai tujuan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. (Bambang)

























