Bogor | Keributan yang melibatkan empat penagih utang atau yang kerap disebut mata elang (matel) dan sejumlah warga terjadi di Jalan Bangbarung, Bogor, pada Senin, 12 Oktober 2026. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat situasi tegang di sekitar lokasi ketika beberapa orang terlibat adu mulut. Informasi mengenai kejadian itu kemudian dikonfirmasi oleh Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo.
Berdasarkan keterangan awal, ketegangan bermula ketika para matel melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang disebut memiliki tunggakan cicilan. Situasi kemudian memanas setelah salah satu penagih utang diduga memukul pengemudi ojek online. Peristiwa tersebut memicu reaksi dari warga yang berada di sekitar Jalan Bangbarung. Sejumlah orang mendekat untuk melihat kejadian, sementara suasana semakin ramai dan sulit dikendalikan.
Di tengah keributan, warga sempat meneriakkan kata “maling”. Teriakan itu mengundang perhatian orang-orang lain di sekitar lokasi dan membuat situasi semakin menjadi sorotan. Aparat kepolisian menerima informasi mengenai kejadian tersebut serta melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang berlangsung. Keterangan polisi menjadi rujukan awal untuk menjelaskan kronologi keributan yang videonya menyebar melalui media sosial.
Hingga informasi tersebut disampaikan, uraian mengenai kejadian masih berfokus pada kronologi dan keterangan pihak kepolisian. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang paling bertanggung jawab atas keributan tersebut. Polisi perlu memeriksa keterangan para pihak yang terlibat, termasuk penagih utang, pengemudi ojek online, dan warga yang berada di lokasi, untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa di Jalan Bangbarung.
Menurut keterangan polisi, keributan di wilayah Bogor Utara bermula dari pengejaran sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Mobil tersebut dikemudikan oleh perempuan berinisial RT. Pengejaran dilakukan oleh empat orang matel. Informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan oleh Kompol Enjo pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Pengejaran itu berlangsung di sejumlah ruas jalan di wilayah Bogor Utara. Rute awal dimulai dari Jalan Pandu Raya. Setelah itu, kendaraan yang dikejar melanjutkan perjalanan melewati kawasan Warung Jambu. Dari kawasan tersebut, perjalanan kemudian kembali mengarah ke Jalan Pandu Raya. Rangkaian rute tersebut menjadi bagian dari pengejaran terhadap Toyota Avanza hitam yang dikemudikan RT.
Ketika berada di depan Perumahan Nusa Indah, strategi pengejaran dilakukan dari dua arah. Dua matel yang menggunakan sepeda motor bergerak untuk menghadang mobil dari bagian depan. Sementara itu, dua matel lainnya mengikuti kendaraan tersebut menggunakan mobil dari arah belakang. Dengan posisi tersebut, pengejaran melibatkan kendaraan yang menghadang dari depan dan kendaraan lain yang tetap membuntuti dari belakang.
Keterangan polisi menyebutkan bahwa rangkaian pengejaran tersebut menjadi awal dari keributan yang terjadi. Pengejaran tidak hanya berlangsung di satu ruas jalan, melainkan dimulai dari Jalan Pandu Raya, melewati kawasan Warung Jambu, lalu kembali ke Jalan Pandu Raya. Pergerakan empat matel itu berakhir pada situasi ketika dua orang menghadang dari depan menggunakan sepeda motor, sedangkan dua lainnya berada di belakang dengan mobil, tepat di depan Perumahan Nusa Indah.
Dua orang mata elang (matel) yang berada di atas sepeda motor kemudian turun dan mengetuk kaca mobil yang dikemudikan RT. Mereka diduga berusaha meminta kendaraan tersebut berhenti berkaitan dengan tunggakan cicilan. Namun, RT tidak menghentikan mobilnya dan berupaya meninggalkan lokasi. Situasi itu kemudian berkembang menjadi insiden di jalan.
Dalam proses mobil melaju, sepeda motor yang berada di bagian depan kendaraan RT terseret sejauh sekitar 100 meter. Pada saat yang sama, ban kanan mobil RT mengalami kerusakan. Belum diketahui secara rinci penyebab kerusakan tersebut, tetapi kejadian itu membuat perselisihan RT dan para penagih semakin memanas. Setelah melewati lokasi awal, pengejaran tetap berlanjut menuju Jalan Bangbarung Raya.
Setibanya di kawasan Jalan Bangbarung Raya, RT dan keempat matel terlibat perselisihan. Peristiwa tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Seorang warga yang menyaksikan kejadian itu kemudian berteriak “maling”. Teriakan tersebut membuat warga lain berdatangan sehingga kerumunan semakin banyak dan keributan semakin membesar.
Berdasarkan penjelasan polisi, salah satu matel sempat dipukul oleh warga di tengah situasi tersebut. Meski demikian, polisi menyampaikan bahwa matel itu tidak mengalami luka. Aparat kemudian menangani kejadian tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat maupun saksi di lokasi. Penanganan selanjutnya diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kejadian, termasuk penyebab kendaraan terseret, kerusakan mobil, serta peran masing-masing pihak dalam perselisihan tersebut.
Setelah menerima laporan mengenai keributan dalam proses pengejaran mobil yang disebut menunggak cicilan, polisi mendatangi lokasi untuk meredakan keadaan. Petugas berupaya memisahkan pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan situasi tidak kembali memanas. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bentrokan lanjutan dan mengumpulkan keterangan awal dari orang-orang yang berada di tempat kejadian.
Dalam penanganan awal, tiga penagih kendaraan bermotor atau matel bersama ketua RT dibawa ke Polsek Bogor Utara. Mereka dimintai keterangan dan dipertemukan melalui proses mediasi untuk menjelaskan duduk persoalan dari sudut pandang masing-masing. Sementara itu, seorang matel lainnya menjalani pengobatan karena mengalami luka dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mendata pihak-pihak yang terlibat serta kondisi kendaraan dan barang yang berkaitan dengan perkara.
Mediasi yang dilakukan di Polsek Bogor Utara tidak menghasilkan kesepakatan. Karena tidak tercapai titik temu, kedua pihak kemudian memilih membuat laporan masing-masing di kantor polisi tersebut. Laporan terpisah itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian kejadian, memeriksa saksi, dan menentukan langkah hukum berdasarkan bukti serta keterangan yang diperoleh.
Persoalan kedua pihak disebut bukan kali pertama terjadi. Pertemuan serupa sebelumnya berlangsung di Cibinong pada 28 September 2026, tetapi juga tidak menemukan kesepakatan. Menurut Kompol Enjo, pertemuan tersebut berkaitan dengan mobil yang disebut telah menunggak cicilan sejak Maret. Pembicaraan ketika itu belum menyelesaikan perbedaan pandangan mengenai status kendaraan maupun kewajiban pembayaran. Polisi selanjutnya menangani laporan dari masing-masing pihak secara terpisah sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memverifikasi kronologi dan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penagihan maupun keributan yang menyertainya.
Baca juga: Diduga Berujung Beda Pilihan Politik, 4 Kader Posyandu Paya Bujok Teungoh Diberhentikan, Camat Diminta Sikapi | Pencurian Motor di Margonda Berujung Tangkap
















