Sidang Perdana Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Bahas Akta Cicilan Dua Rumah

Sidang Perdana Gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu Bahas Akta Cicilan Dua Rumah
banner 468x60

Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Persidangan tersebut menjadi tahap awal dalam proses hukum yang berkaitan dengan perkara akta cicilan dua rumah. Agenda ini berlangsung untuk memeriksa kesiapan administrasi serta posisi hukum para pihak yang terlibat dalam gugatan.

Dalam sidang perdana itu, baik Sarwendah maupun Ruben Onsu tidak hadir secara langsung di ruang persidangan. Sarwendah diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin. Sementara itu, ketidakhadiran Ruben Onsu juga menjadi bagian dari situasi yang terlihat pada agenda awal perkara tersebut. Persidangan tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jaenudin menjelaskan bahwa absennya Sarwendah telah dipertimbangkan sebelumnya. Menurut dia, agenda pertama persidangan lebih berfokus pada pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk memastikan identitas serta legal standing masing-masing pihak dalam perkara. Dengan demikian, kehadiran langsung Sarwendah belum menjadi hal utama pada tahap pembukaan gugatan tersebut.

Pemeriksaan legal standing diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan maupun pihak yang digugat memiliki kedudukan hukum yang sesuai. Setelah kelengkapan para pihak dinilai, proses persidangan dapat berlanjut ke agenda berikutnya berdasarkan keputusan majelis hakim. Tahapan awal ini menjadi dasar penting sebelum pokok perkara mengenai dugaan wanprestasi dan akta cicilan dua rumah diperiksa lebih lanjut.

Sidang perdana gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu membahas pelaksanaan Akta 39. Berdasarkan keterangan kuasa hukum Sarwendah, pokok perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan isi akta yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akta 39 menjadi dasar pembahasan karena memuat pengaturan mengenai pembayaran cicilan untuk dua rumah.

Kedua rumah yang tercantum dalam perkara itu berada di Cipete dan Rempoa. Aset-aset tersebut masih diagunkan kepada bank, sehingga pembayaran cicilan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Akta 39. Dengan demikian, gugatan tidak berdiri terpisah dari pengaturan mengenai kedua aset, melainkan berhubungan langsung dengan kewajiban pembayaran yang tercantum dalam akta tersebut.

Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan dalam gugatan adalah tidak terlaksananya ketentuan Akta 39. Pelaksanaan pembayaran cicilan untuk dua rumah yang berada di Cipete dan Rempoa dinilai tidak berjalan, sementara kedua aset itu masih berstatus sebagai agunan di bank. Keterangan tersebut menjadi konteks perkara yang dibahas dalam sidang perdana.

Dalam perkara ini, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan wanprestasi. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan pokok gugatan mengenai pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam Akta 39. Karena itu, pembahasan sidang berfokus pada hubungan isi akta, pembayaran cicilan dua rumah, dan pelaksanaan kewajiban atas aset yang masih diagunkan kepada bank. Pokok perkara yang disampaikan kuasa hukum Sarwendah terbatas pada persoalan pelaksanaan Akta 39 tersebut, dengan objek aset berada di Cipete dan Rempoa.

Dalam sidang perdana gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu, rincian mengenai pembiayaan dua rumah turut menjadi perhatian. Jaenudin menyampaikan bahwa nilai kredit untuk kedua aset tersebut berada di kisaran Rp12 miliar. Angka itu tidak merujuk pada satu perjanjian saja, melainkan merupakan gabungan dari tiga perjanjian kredit yang berkaitan dengan kepemilikan atau pembiayaan kedua rumah tersebut.

Jaenudin menjelaskan, besaran tersebut perlu dipahami sebagai nilai keseluruhan kredit berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Dengan demikian, angka sekitar Rp12 miliar itu merupakan perkiraan nilai gabungan, bukan angka yang dapat langsung diperlakukan sebagai nominal pasti tanpa melihat seluruh rincian perjanjian. Setiap perjanjian kredit memiliki ketentuan, jadwal pembayaran, serta nilai kewajiban yang perlu diperiksa secara terpisah.

Selain nilai kredit, Jaenudin juga mengungkapkan besaran cicilan bulanan untuk kedua rumah tersebut. Menurut keterangannya, jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan mendekati Rp300 juta. Nilai yang disebut berada di kisaran Rp270 juta lebih, sehingga angka itu menggambarkan beban pembayaran yang cukup besar untuk kedua aset secara bersamaan.

Jaenudin menekankan bahwa penyebutan nilai cicilan tersebut juga harus ditempatkan sebagai angka perkiraan sesuai informasi yang dibahas dalam persidangan. Nominalnya tidak serta-merta dapat disamakan dengan angka final, karena besaran pembayaran dapat dipengaruhi oleh rincian fasilitas kredit, jadwal angsuran, bunga, dan ketentuan lain dalam masing-masing perjanjian. Keterangan mengenai kredit sekitar Rp12 miliar dan cicilan bulanan Rp270 juta lebih itu menjadi bagian dari penjelasan finansial yang diajukan untuk menerangkan status dua rumah dalam perkara tersebut.

Sarwendah disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara gugatan terhadap Ruben Onsu. Kuasa hukumnya, Jaenudin, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan ketidakmampuan Sarwendah untuk membayar kewajiban yang dipersoalkan. Gugatan diajukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan mengenai akta cicilan dua rumah melalui mekanisme yang berlaku.

Menurut Jaenudin, Sarwendah memahami bahwa perkara tersebut harus diproses sesuai alur persidangan. Ia pun mendukung setiap tahapan yang dijalankan oleh pengadilan, termasuk agenda pemeriksaan, penyampaian keterangan, serta proses lain yang diperlukan untuk menangani gugatan tersebut. Sikap itu menunjukkan bahwa Sarwendah menyerahkan penyelesaian perkara kepada jalur hukum dan tidak berupaya mengabaikan proses yang tengah berlangsung.

Jaenudin juga menyampaikan bahwa Sarwendah siap menjalankan apa pun yang nantinya diputuskan oleh pengadilan. Ia akan menerima hasil akhir perkara dan menyesuaikan langkahnya dengan ketentuan yang ditetapkan melalui persidangan. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Sarwendah menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan.

Dengan sikap tersebut, Sarwendah memilih untuk tetap mengikuti proses secara tertib tanpa mendahului keputusan hakim. Seluruh perkembangan perkara akan berjalan berdasarkan agenda dan tahapan persidangan yang telah ditentukan. Pihak Sarwendah juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum hingga perkara memperoleh penyelesaian sesuai aturan yang berlaku, tanpa memberikan prediksi mengenai putusan atau kelanjutan kasus tersebut.

Baca juga: Minuta Akta Dibawa Biro Jasa ke Rumah Klien, Siapa Bertanggung Jawab? Praktisi Hukum Dedy Bongkar Risikonya | Mengungkap Sosok Anthony Xie di Tengah Sorotan Gugatan Cerai | Potensi Gempa Megathrust dan Dampaknya Terhadap Jakarta

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60