Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Lokasi pada 13 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Lokasi pada 13 Oktober 2026
banner 468x60

Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kehadiran layanan ini memberikan pilihan yang lebih mudah bagi masyarakat Kota Bandung yang perlu mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pada tanggal tersebut, armada pelayanan dijadwalkan beroperasi di dua lokasi, sehingga pemohon dapat memilih titik yang paling dekat dan sesuai dengan kebutuhannya.

Lokasi pertama berada di BPR KS Wastukencana, Jalan Wastukencana, Bandung. Titik ini menjadi salah satu pilihan bagi warga yang beraktivitas di kawasan pusat kota dan sekitarnya. Lokasi kedua adalah Pasar Modern Batununggal. Masyarakat yang tinggal atau bekerja di wilayah Batununggal dan kawasan Bandung bagian selatan dapat mempertimbangkan tempat tersebut untuk mengakses pelayanan perpanjangan SIM.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pengoperasian di dua titik diharapkan membantu mengurangi jarak tempuh serta membuat proses administrasi lebih praktis. Layanan SIM keliling secara khusus ditujukan bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan. Pemohon perlu memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku, karena layanan ini bukan untuk penerbitan SIM baru, perubahan golongan, maupun pengurusan SIM yang masa berlakunya telah terlalu lama berakhir.

Pelayanan berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, sesuai jadwal operasional yang ditetapkan petugas di masing-masing lokasi. Sebelum berangkat, masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen persyaratan dan memeriksa kembali informasi teknis mengenai jam pelayanan, kuota, serta mekanisme pendaftaran. Pemohon juga disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean, mengingat jumlah peserta layanan pada setiap titik dapat berbeda.

Dengan tersedianya dua lokasi tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung berupaya mendekatkan akses administrasi lalu lintas kepada masyarakat. Warga dapat memilih BPR KS Wastukencana di Jalan Wastukencana atau Pasar Modern Batununggal sebagai lokasi pengurusan perpanjangan SIM pada tanggal yang telah ditentukan.

Layanan SIM keliling Bandung memiliki cakupan yang terbatas pada permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan demikian, warga dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengurus perpanjangan kedua jenis surat izin mengemudi tersebut apabila masa berlakunya telah habis. Cakupan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memastikan bahwa kebutuhan yang hendak diajukan memang sesuai dengan layanan yang tersedia di lokasi SIM keliling.

SIM A dan SIM C merupakan jenis SIM yang dilayani dalam layanan perpanjangan. Namun, layanan ini bukan tempat untuk memperoleh SIM untuk pertama kalinya. Warga yang belum pernah memiliki SIM dan ingin membuat SIM baru tidak dapat mengajukan permohonan melalui layanan SIM keliling. Pembatasan ini perlu diperhatikan agar pemohon tidak datang dengan kebutuhan yang tidak sesuai dengan cakupan layanan.

Permohonan pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Oleh karena itu, warga perlu membedakan kebutuhan memperpanjang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya habis dan kebutuhan membuat SIM untuk pertama kali. Layanan keliling hanya menangani perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai cakupan tersebut, sedangkan proses pembuatan SIM baru berada di kantor Polrestabes Bandung. Pemahaman mengenai perbedaan ini membantu warga menentukan tujuan pengurusan dengan tepat sebelum mendatangi lokasi layanan.

Perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling Bandung dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif ini merupakan biaya resmi untuk proses perpanjangan jenis SIM masing-masing dan menjadi komponen utama yang perlu disiapkan pemohon.

Biaya perpanjangan SIM A berlaku bagi pemegang SIM untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sesuai golongan yang tercantum pada dokumen. Sementara itu, tarif SIM C berlaku bagi pemegang izin mengemudi sepeda motor. Pemohon sebaiknya membawa SIM lama yang masih memenuhi persyaratan perpanjangan serta dokumen identitas yang diperlukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar.

Di luar tarif PNBP tersebut, terdapat biaya tambahan untuk asuransi sebesar Rp80.000. Biaya asuransi bukan bagian dari tarif perpanjangan SIM A maupun SIM C, sehingga keduanya perlu dicatat sebagai komponen yang berbeda. Dengan demikian, pemohon SIM A tidak cukup hanya menghitung Rp80.000 sebagai total pembayaran apabila biaya asuransi turut dikenakan. Hal yang sama berlaku bagi pemohon SIM C dengan tarif perpanjangan sebesar Rp75.000.

Selain asuransi, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp50.000. Pemeriksaan ini merupakan layanan pendukung untuk memastikan kondisi kesehatan pemohon sesuai kebutuhan administrasi perpanjangan SIM, bukan biaya PNBP penerbitan SIM. Secara sederhana, rincian pembayaran terdiri atas tarif perpanjangan berdasarkan jenis SIM, biaya asuransi Rp80.000, dan biaya tes kesehatan Rp50.000. Untuk SIM A, komponen dasarnya adalah Rp80.000 ditambah biaya tambahan tersebut, sedangkan SIM C dimulai dari Rp75.000. Pemohon disarankan menyiapkan dana sesuai keseluruhan komponen dan mengonfirmasi rincian pembayaran kepada petugas di lokasi.

Pemohon yang hendak memanfaatkan layanan SIM keliling di Bandung pada 13 Oktober 2026 perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan berkas merupakan bagian penting dalam proses pengajuan perpanjangan SIM agar pemeriksaan administrasi dapat dilakukan dengan tertib. Dokumen yang dibawa sebaiknya disusun dan diperiksa terlebih dahulu, sehingga pemohon dapat memastikan tidak ada persyaratan yang tertinggal ketika layanan berlangsung. Persiapan tersebut juga membantu memperlancar tahapan verifikasi data saat permohonan diajukan kepada petugas.

Berkas yang harus dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli. Selain dokumen identitas dan SIM, pemohon juga perlu membawa surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi SIM. Seluruh persyaratan tersebut perlu disiapkan sesuai kebutuhan pengajuan perpanjangan. Pemohon disarankan memastikan salinan dokumen dapat dibaca dengan jelas dan membawa dokumen asli untuk keperluan pemeriksaan. Dengan membawa berkas secara lengkap, proses pelayanan di lokasi SIM keliling dapat berlangsung lebih teratur.

Surat keterangan sehat dan tes psikologi SIM menjadi bagian dari dokumen pendukung yang perlu diperhatikan sebelum pemohon mengajukan perpanjangan. Pemohon juga perlu memastikan bahwa data pada KTP, SIM lama, dan SIM asli dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan administrasi. Informasi mengenai layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk Perpanjangan SIM | Temukan Lokasi Nonton Bareng untuk Pertandingan Persija vs Persib di Bandung | Jadwal Pertandingan Persib Bandung di AFC Champions League 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60