Probolinggo, Patrolihukum.net – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan terhadap unit usaha yang berhubungan dengan lalu lintas dan ketahanan pangan di CV 17/36, yang terletak di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, pada Senin (24/3/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional dan keamanan pangan pada unit usaha peternakan di Kecamatan Besuk.
Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, yang didampingi oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nikolas Nuryulianto. Dalam kunjungan tersebut, mereka memantau jumlah sapi yang ada di CV 17/36, yang tercatat sebanyak 128 ekor, dengan kapasitas kandang yang dapat menampung hingga 150 ekor.

Arif Kurniadi menjelaskan bahwa CV 17/36 memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Probolinggo, khususnya dalam menjaga pasokan daging sapi. “Unit usaha ini berfungsi sebagai kandang karantina dan tempat penggemukan sapi yang didatangkan dari Jawa Barat, sebelum dikirim ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Surabaya dan Malang,” ujarnya.
Proses karantina dan penggemukan sapi dilakukan sekitar 120 hari sebelum sapi-sapi tersebut dipotong untuk memenuhi kebutuhan daging. Arif menambahkan, “Kami memastikan bahwa sapi-sapi yang didatangkan ke Kabupaten Probolinggo sudah melalui vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Proses karantina dan penggemukan ini dilakukan untuk menjamin kesehatan ternak dan ketersediaan pasokan daging yang aman bagi masyarakat.”
Lebih lanjut, Arif menekankan pentingnya menjaga kebersihan kandang dan kualitas pakan sapi di CV 17/36. Ia berharap agar unit usaha ini dapat menjalankan operasional dengan baik, menjaga higienitas ternak, serta memperhatikan pengolahan limbah yang sesuai guna mendukung kelancaran usaha. “Pengawasan ini juga bertujuan untuk meminimalisir risiko penyakit pada ternak dan mendukung keberlanjutan usaha peternakan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh. Nikolas Nuryulianto, menambahkan bahwa pimpinan CV 17/36, dr. Evia, telah berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan usaha peternakan ini. “Salah satunya adalah memastikan bahwa pemotongan sapi hanya dilakukan di RPH Surabaya atau Malang sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga daging sapi di pasaran,” ungkapnya.
Niko menegaskan bahwa CV 17/36 harus terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo terkait jumlah sapi yang masuk dan proses yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang lalu lintas hewan dan produk hewan.
“Melalui pengawasan yang rutin seperti ini, kami berharap dapat memastikan bahwa kegiatan peternakan di Kabupaten Probolinggo tetap memenuhi standar ketahanan pangan dan kesehatan hewan yang ketat. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjaga kelancaran distribusi pangan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Bambang/*)