Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa

badge-check


Penemuan Sisik Trenggiling di Hutan Lindung, Bukti Perdagangan Ilegal Satwa Perbesar

SINTANG // Patrolihukum.net – Dalam upaya pelestarian satwa liar, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW berhasil menemukan sejumlah sisik trenggiling sebanyak satu kilo gram yang diduga merupakan hasil perburuan ilegal di Desa Muakan, kecamatan Ketungau hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Rabu (25/12/2024).

Penemuan ini terjadi di kawasan hutan lindung wilayah perbatasan RI-Malaysia. Sisik trenggiling, yang sering diperdagangkan secara ilegal untuk obat tradisional dan perhiasan, merupakan salah satu barang yang diawasi ketat karena trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan hukum internasional dan nasional.

Wadan pos Muakan, Serda Fauzan putra Pamungkas menyampaikan “bahwa penemuan ini menjadi bukti bahwa ancaman terhadap trenggiling masih tinggi, terutama di daerah perbatasan. Pihak berwenang akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini dan meningkatkan patroli untuk melindungi keanekaragaman hayati”. Ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan satwa liar dan ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan. “Tambahnya”.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi semut dan rayap. Penurunan populasi trenggiling dapat menyebabkan ledakan populasi serangga tersebut, yang berdampak negatif pada lingkungan.

“Upaya kolaboratif antara berbagai instansi, termasuk KLHK, TNI, Polri, dan Bea Cukai, terus ditingkatkan untuk mencegah dan menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar di wilayah perbatasan Indonesia”. Pungkas Wadan pos Muakan, Serda Fauzan.

(Pen Satgas Yonzipur 5/ABW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Prestasi Bulu Tangkis Nasional, Badminton Danrem Cup 2 Digelar di Ponorogo

27 Desember 2024 - 11:09 WIB

Koramil Sukapura Gelar PAM Nataru di Kawasan Wisata Gunung Bromo

27 Desember 2024 - 10:52 WIB

Hari ke Tujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar

27 Desember 2024 - 10:50 WIB

Ops Lilin Semeru, Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan Pasca Natal di Tempat Wisata

27 Desember 2024 - 10:45 WIB

Polres Ponorogo dan Forkopimda Gelar Patroli Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Khidmat

27 Desember 2024 - 10:42 WIB

Trending di Berita