Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Pemuda di Nambo Diamankan Polisi, Usai Menghamili Pacarnya Yang Masih SMP

badge-check

Banggai // Patrolihukum.net – FA (21) seorang pemuda asal Desa Lumbe Kecamatan Nambo, Banggai, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kabur usai menghamili pacarnya yang berusia 14 tahun, masih duduk dibangku SMP.

Kapolsek Lamala AKP Zulfikar, SH mengatakan, pelaku diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Lamala Aiptu Rafles Mondow di rumahnya, Rabu (12/7/2023) pukul 16.30 Wita.

Pemuda di Nambo Diamankan Polisi, Usai Menghamili Pacarnya Yang Masih SMP

“Pelaku telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya,

AKP Zulfikar mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya kepada FA, diketahui aksi persetubuhan itu dilakukan berulang kali sejak mereka menjalin hubungan/pacaran sejak Desember 2022 hingga terakhir kalinya Februari 2023.

“Pelaku mengaku hubungan badan layaknya suami istri dilakukan di Pantai Wisata Desa Eteng, Masama,” ungkapnya.

Aksi persetubuhan antara korban dengan tersangka, menurut Kapolsek, dilakukan dengan modusnya, FA membujuk dan merayu korban agar mau disetubuhi dan akan dinikahi.

“FA mengaku berpacaran dengan korban. Selama pacaran itu, aksi persetubuhan dilakukan pelaku kepada korban usai membujuk dan merayunya,” ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku FA menjalani pemeriksaan di Mapolsek Lamala untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

23 Januari 2025 - 18:47 WIB

Diminta KPK Tinjau, Dugaan Pemdes Longkoga Barat ( Nepotisme ) Rujukan  Pasal 5 Angka 5 UU No. 28 Tahun 1999, Terkait Penyaluran Bantuan Asas Kerabat.

LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Dia Wartawan di Barru oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru

23 Januari 2025 - 14:08 WIB

LBH SUARA Panrita Keadilan Kecam Pemukulan Dia Wartawan di Barru oleh  Staff Pengadilan Negeri Kabupaten Barru

Pemdes Sembon Salurkan BLT-DD Triwulan Kepada 10 KPM

22 Januari 2025 - 15:41 WIB

Pemdes Sembon Salurkan BLT-DD Triwulan Kepada 10 KPM

Muspadi Desa Winong Kecamatan Kalidawir Bahas Perempuan dan Anak Disabilitas

22 Januari 2025 - 09:37 WIB

Muspadi Desa Winong Kecamatan Kalidawir Bahas Perempuan dan Anak Disabilitas

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes  Longkoga Barat Transparan, Kelola ADD Dan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Guna Keadilan.

22 Januari 2025 - 05:35 WIB

Tokoh Masyarakat Minta Pemdes  Longkoga Barat Transparan, Kelola ADD Dan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran Guna Keadilan.
Trending di Berita