Pemerintah Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026

Pemerintah Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Menjelang Kewajiban 2026
banner 468x60

Jakarta | Pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal tanpa biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Kebijakan ini menjadi langkah persiapan sebelum penerapan kewajiban halal pada 2026. Dengan adanya kuota tersebut, pelaku UMK memperoleh kesempatan untuk memenuhi ketentuan sertifikasi tanpa harus menanggung biaya pengajuan. Dukungan ini ditujukan untuk memastikan lebih banyak produk usaha mikro dan kecil dapat memenuhi persyaratan halal yang berlaku.

Program SEHATI tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga diarahkan untuk membantu memperkuat daya saing produk nasional. Sertifikasi halal dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap produk UMK, sekaligus mendukung kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan kebijakan wajib halal. Penyediaan kuota secara gratis memberikan ruang bagi UMK untuk mempersiapkan produknya lebih awal, sehingga proses pemenuhan ketentuan dapat dilakukan sebelum kewajiban tersebut diterapkan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga tersebut menjadi pihak yang menjalankan program serta memastikan dukungan sertifikasi halal gratis tersedia bagi sasaran yang telah ditetapkan, yaitu usaha mikro dan kecil. Pengumuman mengenai penyediaan 1,35 juta kuota tersebut disampaikan pada 14 Oktober 2026. Kebijakan ini menegaskan upaya pemerintah untuk mendampingi UMK dalam memenuhi ketentuan sertifikasi, sekaligus mempersiapkan pelaku usaha dan produk nasional menghadapi kebijakan wajib halal.

Pemanfaatan kuota sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan melalui sistem SIHALAL. Pelaku UMK yang ingin memperoleh fasilitas tersebut mengajukan sertifikasi dengan mengikuti persyaratan yang berlaku dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Dengan demikian, SIHALAL menjadi sarana pengajuan bagi UMK yang hendak menggunakan kuota yang disediakan pemerintah, sementara ketentuan program SEHATI menjadi acuan dalam pengajuannya.

Drajad menyatakan bahwa pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIHALAL. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha perlu memanfaatkan kanal resmi yang telah ditetapkan untuk mengakses program ini. Informasi mengenai kuota dan mekanisme pengajuan diharapkan dapat membantu UMK memahami kesempatan yang tersedia tanpa menambah beban biaya sertifikasi.

Fasilitas ini ditujukan untuk membantu UMK mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada 2026. Bagi pelaku usaha, ketersediaan kuota gratis memberikan kesempatan untuk mengurus sertifikasi lebih awal melalui program SEHATI. Pengajuan melalui SIHALAL juga menempatkan proses tersebut dalam sistem yang disediakan untuk pelaksanaan layanan sertifikasi halal. Oleh karena itu, UMK yang menjadi sasaran program dapat menggunakan kesempatan ini sesuai persyaratan SEHATI dan jalur pengajuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal dan kewajiban halal tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan pemerintah terkait juga tetap diterapkan, termasuk ketentuan yang mengatur pemenuhan sertifikasi bagi pelaku usaha. Namun, penerapannya akan mempertimbangkan tingkat kesiapan setiap pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki kapasitas serta kondisi operasional yang beragam.

Pertimbangan terhadap kesiapan tersebut bukan berarti menghapus kewajiban, melainkan menjadi dasar agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara terukur. Drajad menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemetaan dan menyisir pelaku usaha yang telah siap memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Langkah ini diperlukan untuk mengetahui kondisi di lapangan, mengidentifikasi kebutuhan pendampingan, serta memastikan pelaku usaha memperoleh dukungan sesuai dengan tahap kesiapan masing-masing.

Melalui pemetaan tersebut, penerapan kewajiban halal diharapkan dapat berjalan seiring dengan kemampuan UMK dalam memenuhi persyaratan administratif maupun teknis. Pemerintah dapat mengarahkan program fasilitasi dan pendampingan kepada kelompok usaha yang membutuhkan, sementara pelaku usaha yang telah siap dapat mengikuti proses sertifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan. Pendekatan ini juga membantu pelaksanaan kebijakan berlangsung lebih tertib dan tidak terlepas dari kondisi nyata di sektor UMK.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kewajiban halal pada 2026 akan tetap berjalan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan dan pengawasan proses jaminan produk halal, termasuk sertifikasi bagi pelaku usaha. Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha agar pemenuhan ketentuan dapat dilakukan melalui proses yang jelas dan terarah.

Dengan demikian, pelaku UMK perlu memanfaatkan informasi, pendampingan, dan fasilitas sertifikasi yang tersedia. Kesiapan dokumen, bahan, proses produksi, serta pemahaman terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah mendorong perluasan sertifikasi halal sebagai langkah strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kepastian dalam perdagangan produk. Label halal memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai status suatu barang, sehingga masyarakat lebih mudah memilih produk sesuai keyakinan dan kebutuhannya. Bagi pelaku usaha, proses sertifikasi juga mendorong penerapan standar yang lebih tertib, mulai dari pemilihan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.

Jaminan halal berkaitan erat dengan mutu produk. Pemenuhan persyaratan sertifikasi menuntut pelaku usaha menjaga kebersihan, ketelusuran bahan, serta konsistensi proses produksi. Karena itu, sertifikasi tidak semata-mata berfungsi sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK), pengakuan tersebut menjadi modal penting untuk membangun reputasi dan meningkatkan daya saing di tengah persaingan industri yang semakin terbuka.

Pasar produk halal juga memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas pada negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Konsumen global semakin memperhatikan aspek etika, keamanan, kebersihan, dan keterjaminan proses produksi yang sering melekat pada produk halal. Hingga 14 Oktober 2026, Indonesia memiliki 123 perjanjian pengakuan bersama sertifikasi halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara. Pada periode yang sama, tercatat 4,4 juta sertifikat halal untuk 14,6 juta produk.

Perkembangan perdagangan turut menunjukkan peluang tersebut. Ekspor produk halal Indonesia tumbuh 23 persen sepanjang 2025 menjadi 63,4 miliar dolar AS. Pemerintah berharap perluasan akses sertifikasi, termasuk melalui kuota gratis bagi UMK, membantu lebih banyak pelaku usaha memenuhi persyaratan pasar domestik dan internasional. Dengan demikian, UMK dapat menjangkau konsumen yang lebih luas, sementara kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional semakin kuat.

Baca juga: Kondisi Terkini Pemain Persik Kediri Menjelang Pertandingan | Konflik Yaman Memanas: Bentrokan Pemerintah dan Houthi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60