Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Gratis

Kewajiban Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Kuota Gratis
banner 468x60

Jakarta | Pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban jaminan produk halal pada 18 Oktober 2026. Pemberlakuan ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan ketentuan yang mewajibkan produk tertentu, terutama makanan dan minuman, memenuhi jaminan kehalalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha perlu memastikan status halal produknya melalui kepemilikan sertifikat halal sejak tenggat tersebut.

Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyelenggarakan sistem jaminan produk halal sekaligus memberikan kepastian mengenai kewajiban sertifikasi bagi produk yang beredar dan diperdagangkan. Dengan demikian, penerapan pada 18 Oktober 2026 bukan merupakan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Fokus penting dalam pemberlakuan ini adalah produk makanan dan minuman yang dihasilkan atau dipasarkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil. Sejak 18 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil diwajibkan telah memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang menjadi bagian dari kegiatan usahanya. Kepemilikan sertifikat tersebut menjadi unsur yang harus dipenuhi ketika kewajiban jaminan produk halal mulai diterapkan.

Selain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan ini juga memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan pemerintah tersebut menjadi landasan tambahan bagi pelaksanaan bidang jaminan produk halal. Tenggat pemberlakuan itu disampaikan pemerintah pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan berlaku tiga hari setelah pernyataan tersebut, yakni pada 18 Oktober 2026. Sejak tanggal itu, kewajiban bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal atas produk makanan dan minuman mulai memasuki tahap penerapan.

Pemerintah menyiapkan kuota sertifikat halal gratis bagi 1,35 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas ini menjadi salah satu langkah untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal, terutama menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi produk halal untuk sektor makanan dan minuman mulai 18 Oktober 2026. Penyediaan kuota tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya sekaligus memperluas akses UMKM terhadap layanan sertifikasi.

Program gratis ini ditujukan bagi UMKM yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan. Dengan adanya kuota khusus, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan kewajiban sertifikasi tidak hanya dipahami sebagai tuntutan kepatuhan, tetapi juga didukung melalui fasilitas yang dapat dijangkau pelaku usaha. Langkah tersebut penting karena UMKM memiliki peran besar dalam rantai pasok makanan dan minuman, baik di pasar domestik maupun dalam kegiatan perdagangan yang lebih luas.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Wibowo menyampaikan bahwa pelaksanaan program sertifikasi halal gratis akan memperhatikan kesiapan para pelaku usaha. Pernyataan itu menegaskan bahwa penerapan kewajiban perlu berjalan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi nyata UMKM, termasuk kemampuan mereka dalam memahami prosedur, menyiapkan dokumen, serta memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Forum itu menjadi salah satu momentum untuk menjelaskan kesiapan pemerintah menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Melalui penyediaan 1,35 juta kuota gratis, pemerintah menunjukkan upaya memperkuat ekosistem produk halal sekaligus memberikan ruang bagi UMKM untuk melakukan penyesuaian sebelum ketentuan mulai berlaku. Pelaku usaha tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai pendaftaran, kriteria penerima, tahapan pengajuan, dan jadwal pelaksanaan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat.

Pemerintah menjelaskan bahwa penerapan jaminan produk halal ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen. Melalui sertifikasi halal, masyarakat dapat memperoleh informasi dan kepastian mengenai status kehalalan produk yang beredar, baik makanan, minuman, obat, kosmetik, maupun barang dan jasa terkait. Kepastian tersebut membantu konsumen mengambil keputusan secara lebih tenang karena proses produksi dan bahan yang digunakan telah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.

Dradjad Wibowo menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan aspek keagamaan. Jaminan produk halal juga dipandang sebagai instrumen untuk menjamin mutu produk. Pemenuhan persyaratan halal mendorong pelaku usaha memperhatikan asal bahan, kebersihan fasilitas, pengolahan, penyimpanan, serta distribusi produk secara lebih tertib. Dengan demikian, penerapan standar halal dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas dan keandalan produk yang ditawarkan kepada masyarakat.

Dari sisi industri, pemerintah mengarahkan kebijakan tersebut untuk memperkuat daya saing produk nasional. Sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia. Kepastian standar dan proses sertifikasi juga dapat mendukung pelaku usaha dalam memasuki pasar yang menempatkan aspek halal sebagai salah satu persyaratan penting. Manfaat ini diharapkan tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah melalui dukungan serta fasilitasi yang disiapkan pemerintah.

Implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai tiga hari setelah acara ISEF 2026. Penetapan waktu ini menjadi bagian dari persiapan penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk penyediaan akses sertifikasi bagi pelaku usaha. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai langkah untuk membangun ekosistem produk halal yang memberikan perlindungan konsumen, menjaga mutu, dan memperkuat posisi industri nasional secara berkelanjutan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil wajib telah memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini menjadi penanda penting bagi pelaku usaha untuk memastikan proses pemenuhan persyaratan dilakukan sebelum batas waktu tersebut. Kewajiban itu tidak hanya berkaitan dengan status administratif produk, tetapi juga menyangkut kepastian bagi konsumen mengenai kehalalan barang yang dikonsumsi.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya membangun tertib halal di kalangan pelaku usaha. Menurut keterangannya yang disampaikan pada tahun sebelumnya, persiapan perlu dilakukan sejak sekarang agar pelaku usaha memiliki waktu yang memadai untuk memahami ketentuan, menata proses produksi, serta melengkapi kebutuhan sertifikasi. Langkah lebih awal juga dapat membantu mengurangi potensi hambatan ketika kewajiban tersebut mulai berlaku.

Tertib halal dapat dipandang sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan semata-mata kewajiban regulasi. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen terhadap standar proses dan memberikan rasa percaya yang lebih kuat kepada konsumen. Kejelasan status produk juga berpotensi memperluas akses pasar, terutama ketika konsumen semakin mempertimbangkan aspek keamanan, mutu, dan kepatuhan dalam memilih makanan serta minuman.

Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan bahwa persiapan sertifikasi halal diperlukan untuk mendukung pengembangan bisnis dan memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia. Kepatuhan yang dibangun secara bertahap dapat mendorong pelaku usaha memperbaiki pencatatan bahan, menjaga konsistensi produksi, dan memahami rantai pasok secara lebih baik. Pada akhirnya, penerapan kewajiban ini diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aturan, tetapi turut menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib, terpercaya, dan berkelanjutan.

Baca juga: Laga Pembuka Championship: PSPS Pekanbaru Siapkan Strategi Mematikan | Konflik Yaman Memanas: Bentrokan Pemerintah dan Houthi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60