Kapolri Minta MUI Kaji Larangan Total Vape karena Ancaman Narkotika Cair

Kapolri Minta MUI Kaji Larangan Total Vape karena Ancaman Narkotika Cair
banner 468x60

Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan silaturahmi dengan jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober. Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keamanan, kesehatan masyarakat, serta perkembangan penyalahgunaan zat berbahaya di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Kapolri meminta dukungan ulama dan pengurus MUI untuk memberikan perhatian terhadap perubahan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Kapolri mendorong MUI mengkaji kemungkinan penerbitan fatwa yang mengharamkan penggunaan vape secara menyeluruh di Indonesia. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap risiko yang dinilai semakin berkembang di tengah masyarakat. Kajian keagamaan diharapkan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun kesadaran publik, terutama di kalangan anak muda yang menjadi salah satu kelompok pengguna rokok elektrik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kekhawatiran yang melatarbelakangi permintaan itu tidak semata-mata berkaitan dengan konsumsi cairan vape yang lazim beredar. Menurut perhatian yang disampaikan dalam pertemuan, rokok elektrik berpotensi mengalami perubahan fungsi dan dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. Perangkat tersebut dapat digunakan untuk mengonsumsi cairan yang mengandung zat terlarang, termasuk narkotika dalam bentuk cair, sehingga penggunaannya menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Karena itu, pembahasan Polri dan MUI diarahkan pada kebutuhan untuk menilai vape secara lebih menyeluruh, baik dari sisi dampak kesehatan, aspek sosial, maupun konsekuensi hukumnya. MUI diminta mengkaji persoalan tersebut melalui pandangan ulama dan mekanisme kelembagaan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. Langkah ini juga mencerminkan perlunya kerja sama institusi negara dan organisasi keagamaan dalam merespons potensi penyalahgunaan teknologi rokok elektrik serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika.

Kapolri mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan larangan total terhadap vape karena perangkat rokok elektrik dinilai dapat dimanfaatkan sebagai jalur baru peredaran narkotika. Perhatian tersebut muncul setelah ditemukan modus penggunaan narkotika dalam bentuk cair yang dimasukkan atau disalurkan melalui perangkat vape. Dengan cara ini, rokok elektrik tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi cairan nikotin atau perisa, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan zat terlarang.

Modus tersebut sulit dikenali secara kasatmata. Cairan narkotika dapat dikemas dalam wadah yang menyerupai produk vape biasa, baik dari segi bentuk maupun tampilannya. Aromanya pun dapat dibuat serupa dengan cairan vape pada umumnya, termasuk menggunakan wangi buah-buahan. Perubahan modus dari narkotika berbentuk padat menjadi cair membuat masyarakat dan petugas di lapangan menghadapi tantangan lebih besar untuk membedakan produk legal dari cairan yang mengandung zat terlarang hanya melalui pengamatan langsung.

Kapolri menyebut vape berpotensi digunakan sebagai media sabu cair dan ekstrak ganja cair. Selain risiko penyalahgunaan narkotika, kandungan berbagai zat kimia dalam cairan vape juga menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan paru-paru dan kesehatan. Menurutnya, BNN dan Polri pun mengalami kesulitan untuk membedakan vape biasa dari vape yang mengandung narkotika. Bentuk perangkat yang serupa serta aroma cairan yang hampir sama dapat menyamarkan isi sebenarnya. Karena itu, kajian yang melibatkan MUI dan pemangku kepentingan terkait dipandang penting untuk menilai risiko secara menyeluruh, sekaligus merumuskan langkah pencegahan yang mampu melindungi masyarakat dari perkembangan modus peredaran narkotika tersebut.

Kapolri memandang penyelundupan narkotika cair ke Indonesia sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa. Zat tersebut dapat disamarkan dalam cairan vape, sehingga berpotensi beredar di tengah masyarakat melalui produk yang tampak biasa dan mudah diakses. Kondisi ini meningkatkan risiko penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda yang belum sepenuhnya memahami kandungan maupun dampak kesehatan dari cairan yang digunakan.

Dalam pandangannya, ancaman itu berkaitan dengan konsep proxy war, yakni perang terselubung yang bertujuan melemahkan suatu negara tanpa konfrontasi militer secara langsung. Penyebaran zat adiktif dapat merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, mengganggu pendidikan, serta melemahkan ketahanan sosial dalam jangka panjang. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran narkotika tidak hanya dipahami sebagai persoalan penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai gambaran mengenai dampak ketergantungan zat adiktif terhadap sebuah bangsa, Kapolri menyinggung Perang Candu pada abad ke-19. Peristiwa tersebut menunjukkan bagaimana perdagangan dan kecanduan dapat mengikis kekuatan masyarakat serta memengaruhi stabilitas negara. Perbandingan itu digunakan untuk menekankan bahwa ancaman narkotika cair perlu diantisipasi sejak dini, sebelum berkembang menjadi persoalan sosial dan kesehatan yang lebih luas.

Kajian keagamaan MUI mengenai larangan total vape diharapkan dapat berjalan seiring dengan penyusunan dan penerapan regulasi pemerintah. Langkah tersebut perlu disertai pengawasan ketat terhadap bahan, distribusi, dan penjualan cairan vape, serta pemeriksaan terhadap produk yang berpotensi mengandung narkotika. Pencegahan juga membutuhkan kerja sama aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Edukasi yang mudah dipahami mengenai bahaya narkotika, kecanduan, dan risiko penggunaan vape menjadi bagian penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan serta membangun kesadaran bersama.

Kapolri mengapresiasi sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang disebut telah mengambil langkah terkait pelarangan vape atau rokok elektrik. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan perhatian ulama terhadap potensi risiko kesehatan, sosial, dan keamanan yang dapat muncul dari penggunaan maupun peredaran vape, termasuk dugaan ancaman narkotika cair. Apresiasi itu disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong pembahasan yang lebih luas di tingkat nasional.

Kapolri berharap MUI Pusat dapat mengkaji persoalan tersebut secara mendalam, kemudian menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan yang sejalan dengan sikap MUI Jawa Timur. Ia juga meminta dukungan para ulama, pimpinan MUI, dan seluruh unsur keagamaan agar kebijakan mengenai vape memperoleh landasan yang kuat serta dapat dipahami masyarakat. Menurut dia, keterlibatan tokoh agama penting untuk memperkuat edukasi publik dan mencegah dampak yang lebih luas.

Dalam pertemuan itu, Kapolri menyampaikan bahwa usulan pelarangan total vape telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Ia mengaku menerima respons positif dari Presiden terhadap usulan tersebut. Kapolri juga menyebut kebijakan pelarangan vape telah diterapkan di lebih dari 90 negara. Di kawasan Asia Tenggara, ia mencontohkan Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam sebagai negara yang disebut melarang penggunaan atau peredaran rokok elektrik. Pernyataan tersebut menjadi dasar dorongan agar Indonesia mempertimbangkan langkah serupa melalui kajian lintas sektor.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud. Sejumlah pejabat Polri turut mendampingi Kapolri dalam agenda itu. Kehadiran para tokoh dan pejabat tersebut mencerminkan pembahasan yang melibatkan unsur keagamaan, pemerintah, serta aparat penegak hukum dalam merumuskan arah kebijakan mengenai rokok elektrik.

Baca juga: Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia | Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60