Bandung | Isu dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan ramai dibicarakan di media sosial. Percakapan tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut lingkungan pendidikan tinggi, tempat mahasiswa menuntut ilmu, membangun relasi akademik, serta mengembangkan diri dalam suasana yang semestinya aman dan menghormati martabat setiap orang. Informasi yang beredar perlu dipahami secara hati-hati karena dugaan tersebut masih memerlukan penanganan, pemeriksaan, dan klarifikasi melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan pembahasan di ruang digital menunjukkan tingginya kepedulian mahasiswa dan masyarakat terhadap isu keselamatan di kampus. Perguruan tinggi tidak hanya dipandang sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai ruang yang menjunjung nilai moral, etika, dan hukum. Karena itu, setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindakan yang merugikan mahasiswa maupun sivitas akademika perlu direspons secara serius, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak semua pihak untuk memperoleh proses yang adil.
Ramainya isu tersebut turut mendorong perhatian terhadap tanggung jawab institusi dalam menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pihak yang melapor, dan informasi yang transparan mengenai tahapan penanganan. Pada saat yang sama, publik perlu menghindari penyebaran identitas, narasi, atau materi yang belum terverifikasi karena dapat memperbesar dampak terhadap pihak terkait dan berpotensi mengganggu proses pemeriksaan. Penanganan yang menyeluruh diharapkan mampu menjernihkan informasi, memastikan fakta secara objektif, serta memperkuat komitmen kampus dalam mencegah kekerasan dan pelecehan seksual.
Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, bersama Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul, menyampaikan sikap tegas terhadap seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Bagi keduanya, tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merusak rasa aman, martabat, serta hak setiap mahasiswa untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang bebas dari ancaman dan perlakuan merendahkan.
Dhean dan Sigit menegaskan bahwa organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk hadir bersama mahasiswa yang membutuhkan dukungan. Mereka menyatakan komitmen memperjuangkan keadilan, memastikan aspirasi korban maupun pihak terdampak didengar, serta mendorong tersedianya mekanisme penanganan yang berpihak pada keselamatan dan pemulihan. Sikap tersebut juga menjadi seruan agar seluruh elemen kampus tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual.
Atas dasar sikap tersebut, BEM dan BPM FH Unpas memutuskan menggelar aksi bertema “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas”. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, bertempat di lapangan parkir depan FH Unpas. Mimbar bebas dipilih sebagai ruang terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan secara tertib.
Aksi ini dimaksudkan untuk membuka dialog mahasiswa dan pihak terkait, sekaligus menampung aspirasi yang berkembang di lingkungan fakultas. Melalui forum tersebut, BEM dan BPM FH Unpas mendorong pimpinan fakultas maupun universitas memberikan penjelasan yang transparan mengenai langkah penanganan dugaan kasus. Mereka juga menuntut ketegasan dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian, agar tidak terjadi pembiaran ataupun tindakan yang mengabaikan kepentingan korban. Kehadiran mahasiswa diharapkan memperkuat pengawasan publik serta mendorong terbentuknya lingkungan akademik yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
BEM dan BPM FH Unpas menyampaikan tuntutan agar korban atau pelapor dalam dugaan kekerasan seksual memperoleh jaminan keamanan selama proses penanganan berlangsung. Perlindungan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya intimidasi, tekanan, ancaman, atau perlakuan lain yang dapat menghambat keberanian korban maupun pelapor dalam menyampaikan keterangan. Organisasi mahasiswa itu juga meminta agar hak-hak korban atau pelapor dipenuhi tanpa diskriminasi serta tanpa menempatkan mereka dalam posisi yang semakin rentan.
Selain jaminan keamanan, BEM dan BPM FH Unpas mendesak tersedianya pendampingan psikologis dan hukum. Pendampingan tersebut ditujukan untuk membantu korban atau pelapor menghadapi dampak yang mungkin timbul dan memahami tahapan pemeriksaan yang dijalankan. Seluruh proses pendampingan, menurut tuntutan mereka, harus diberikan tanpa intimidasi sehingga korban atau pelapor dapat menyampaikan informasi secara aman dan bermartabat.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar dugaan kasus diperiksa secara adil, objektif, dan transparan. Pemeriksaan diharapkan dilakukan dengan menerapkan regulasi satuan tugas serta kode etik dosen yang relevan. Penerapan aturan itu penting agar proses penanganan memiliki dasar yang jelas, tidak memihak, dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dalam proses juga diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keterangan dan informasi ditangani secara serius, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat.
Terakhir, BEM dan BPM FH Unpas menuntut sanksi tegas terhadap oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual. Sanksi yang dimaksud mencakup sanksi administratif hingga pemecatan atau sanksi hukum, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Tuntutan tersebut tidak berarti bahwa dugaan yang disampaikan telah terbukti. Status perbuatan dan tanggung jawab pihak yang dilaporkan tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan yang adil, objektif, dan transparan sebelum sanksi dijatuhkan.
Universitas Pasundan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi bersama Bimbingan Konseling menyampaikan bahwa setiap dugaan kekerasan dan tindakan yang melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan dilakukan berdasarkan prosedur internal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan keterangan dan bukti yang disampaikan oleh pihak terkait.
Pihak kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijaksana. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu. Karena itu, Unpas meminta publik berhati-hati sebelum menyampaikan kesimpulan atau membagikan pernyataan mengenai dugaan kekerasan kepada khalayak luas.
Dalam tanggapannya, kampus membuka ruang bagi mahasiswa yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tidak pantas dari oknum dosen untuk menyampaikan laporan. Mahasiswa diimbau tidak merasa takut atau ragu menggunakan saluran pengaduan yang tersedia. Pelaporan dipandang sebagai langkah penting agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara objektif dan ditangani sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Unpas menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan menjunjung kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan privasi pelapor maupun korban. Identitas serta informasi yang disampaikan diharapkan tidak disebarluaskan tanpa dasar dan kewenangan yang jelas. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman selama proses pemeriksaan, sekaligus memastikan bahwa pihak yang melapor memperoleh perlindungan dari tekanan, intimidasi, atau tindakan merugikan lainnya.
Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Duka Kehilangan Relawan Penanganan Kebakaran di Kalimantan Tengah | TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat















