Yafet Rissy Soroti Risiko Pengagungan Ijazah dalam Polemik Pendidikan Gibran

Yafet Rissy Soroti Risiko Pengagungan Ijazah dalam Polemik Pendidikan Gibran
banner 468x60

Jakarta | Guru Besar Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Yafet Rissy menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan Indonesia terjebak dalam glorifikasi atau pengagungan ijazah. Pernyataan tersebut muncul ketika perhatian publik sedang tertuju pada polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Rissy, isu itu tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga mencerminkan cara masyarakat memandang ijazah dalam ruang publik.

Pandangan Rissy disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Putusan tersebut menjadi konteks pembicaraan publik yang kemudian turut menghidupkan kembali perhatian terhadap riwayat pendidikan Gibran. Dalam situasi itu, Rissy mengingatkan adanya risiko ketika ijazah ditempatkan sebagai sesuatu yang diagungkan secara berlebihan, terutama di tengah perdebatan yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rissy menyampaikan pandangan tersebut dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “'Bola Panas' Putusan MK, ke Mana Ujungnya?” Program itu ditayangkan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Melalui forum tersebut, kekhawatiran mengenai pengagungan ijazah disampaikan sebagai bagian dari pembahasan atas suasana publik setelah putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024. Pernyataan itu menempatkan isu pendidikan Gibran dalam konteks percakapan yang lebih luas mengenai respons masyarakat terhadap putusan tersebut.

Sebagai seorang guru, Yafet Rissy melihat polemik pendidikan yang berkaitan dengan Gibran tidak berhenti pada persoalan administratif atau perdebatan mengenai keabsahan sebuah dokumen. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, ia mencermati diskusi yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Dari pengamatannya, muncul rasa khawatir terhadap arah pembicaraan publik yang semakin menempatkan ijazah sebagai ukuran utama untuk menilai seseorang. Kekhawatiran tersebut tidak semata-mata ditujukan kepada pihak tertentu, melainkan pada cara masyarakat memahami pendidikan dan capaian akademik.

Menurut Rissy, ijazah memang memiliki fungsi penting sebagai bukti bahwa seseorang telah menempuh jenjang pendidikan tertentu. Namun, dokumen itu tidak semestinya diperlakukan sebagai simbol yang menentukan seluruh nilai, kapasitas, atau kelayakan seseorang. Ketika ijazah diagungkan secara berlebihan, perhatian publik dapat bergeser dari proses belajar, kompetensi, pengalaman, serta integritas pemiliknya. Dalam pandangan seorang pendidik, pendidikan seharusnya membentuk kemampuan berpikir dan karakter, bukan sekadar menghasilkan selembar bukti kelulusan yang kemudian digunakan untuk membangun status sosial.

Karena itu, sorotan Rissy berangkat dari kekhawatiran terhadap kecenderungan glorifikasi ijazah di tengah polemik yang sedang berlangsung. Ia menilai masyarakat perlu bersikap lebih proporsional ketika membahas latar belakang pendidikan seseorang. Penghormatan terhadap pendidikan tetap penting, tetapi tidak boleh berubah menjadi pengkultusan terhadap dokumen akademik. Jika ijazah diposisikan sebagai ukuran mutlak, ruang untuk menguji kemampuan nyata dan rekam jejak seseorang justru dapat menyempit. Rissy mengajak publik untuk memandang pendidikan secara lebih utuh, dengan menilai proses, pengetahuan, kompetensi, dan tanggung jawab, bukan hanya gelar atau dokumen yang melekat pada seseorang.

Dalam membahas polemik pendidikan Gibran, Yafet Rissy menyoroti risiko ketika ijazah diperlakukan sebagai simbol yang harus diagungkan. Menurut Rissy, glorifikasi ijazah dapat dibandingkan dengan keadaan dalam peradaban kuno, ketika status sosial menjadi ukuran utama untuk menilai seseorang. Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyamakan seluruh kondisi masyarakat masa kini dengan masyarakat lampau, melainkan untuk menunjukkan pola pemikiran yang menempatkan kedudukan formal di atas kualitas atau kapasitas pribadi.

Untuk menerangkan gagasan itu, Rissy merujuk buku Ancient Law karya Henry Sumner Maine. Rujukan tersebut digunakan untuk mengangkat tesis mengenai masyarakat primitif, bukan sebagai pernyataan bahwa Maine sedang membahas polemik ijazah atau persoalan pendidikan Gibran. Dalam tesis yang dikutip Rissy, kedudukan seseorang dalam masyarakat primitif terutama ditentukan oleh status. Posisi sosial bukan terutama hasil pencapaian individual, melainkan sesuatu yang melekat pada tempat seseorang dalam susunan masyarakat.

Gagasan yang dikutip itu juga menjelaskan mengapa raja, bangsawan, putri, tuan tanah, dan pihak-pihak yang memiliki privilese dipandang tinggi: mereka dihormati karena status yang melekat pada diri dan kedudukannya. Dengan demikian, penghormatan tidak selalu berkaitan dengan kemampuan, pengetahuan, atau tindakan personal, tetapi dengan identitas sosial yang telah ditetapkan. Rissy memakai kerangka tersebut untuk memperingatkan bahwa pengagungan ijazah dapat menciptakan kecenderungan serupa apabila dokumen pendidikan diperlakukan sebagai penentu mutlak martabat dan kelayakan seseorang. Ijazah kemudian berisiko berfungsi seperti penanda status, bukan lagi sebagai salah satu bukti proses belajar. Pembedaan ini penting: tesis tentang masyarakat primitif merupakan gagasan dari buku yang dirujuk, sedangkan kritik terhadap glorifikasi ijazah merupakan penilaian Rissy dalam konteks polemik pendidikan Gibran.

Menurut penilaian Yafet Rissy, pengagungan terhadap status sosial dapat menjadi tanda kemunduran suatu bangsa. Kekhawatiran tersebut muncul ketika kedudukan, gelar, atau simbol prestise ditempatkan lebih tinggi daripada kualitas, kompetensi, integritas, dan kontribusi seseorang. Dalam pandangan Rissy, masyarakat seharusnya menilai seseorang melalui kapasitas serta tindakan nyata, bukan semata-mata melalui tanda-tanda status yang melekat padanya. Karena itu, pemuliaan berlebihan terhadap ijazah dipandang berisiko menggeser perhatian dari substansi pendidikan menuju pengakuan sosial yang bersifat formal.

Rissy menghubungkan kekhawatiran itu dengan penjelasannya mengenai masyarakat primitif. Dalam kerangka pemikirannya, status menjadi faktor utama yang menentukan posisi seseorang di tengah masyarakat. Apabila pola tersebut kembali dominan, nilai seseorang dapat lebih banyak ditentukan oleh asal-usul, gelar, atau kedudukan sosial daripada kemampuan dan tanggung jawabnya. Hubungan ini disampaikan sebagai penjelasan Rissy mengenai kecenderungan sosial yang ia khawatirkan, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh masyarakat sedang berada dalam keadaan yang sama. Penekanannya terletak pada pentingnya kewaspadaan terhadap cara masyarakat memberikan penghormatan dan menentukan legitimasi seseorang.

Dengan demikian, pandangan Rissy menempatkan polemik pengagungan ijazah dalam persoalan yang lebih luas mengenai ukuran kehormatan dan posisi sosial. Ia mengingatkan bahwa penghormatan yang terlalu terpusat pada status dapat memperkuat pola pikir yang mengutamakan simbol dibandingkan substansi. Penilaian tersebut merupakan argumentasi dan kekhawatiran Rissy, bukan kesimpulan tambahan dari penulis berita. Tidak ada dasar dalam uraian ini untuk menarik klaim baru mengenai dampaknya terhadap Gibran, Mahkamah Konstitusi, Pilpres 2024, ataupun kondisi Indonesia secara keseluruhan. Fokusnya tetap pada peringatan Rissy tentang glorifikasi ijazah dan kemungkinan kembalinya status sebagai penentu utama posisi seseorang dalam masyarakat.

Baca juga: Perkuat Sinergi Pendidikan, Pos Kramongmongga Satgas Yonif 147/KGJ Gelar Karya Bhakti di SMA 1 Henggi Distrik Kramongmongga | Inovasi Pendidikan AI di Makassar | Dukungan Pendidikan untuk Alumni Sekolah di Bogor

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60