Makassar | Seorang dosen perempuan berinisial HS alias Lina, 54 tahun, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp550 juta. Perempuan tersebut diduga menawarkan jalur masuk ke Fakultas Kedokteran kepada korban, tetapi kesepakatan yang dijanjikan tidak terlaksana. Kasus itu kini ditangani aparat penegak hukum setelah korban melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya.
Penangkapan terhadap Lina dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Polda Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan terduga pelaku di tempat kosnya yang berada di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Petugas mendatangi lokasi tersebut setelah menerima permintaan bantuan dari kepolisian di wilayah lain yang sedang menyelidiki perkara terkait.
Langkah tersebut merupakan bantuan kepada Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara, yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Setelah diamankan, Lina selanjutnya diproses untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. Polisi akan mendalami rangkaian transaksi, komunikasi dengan korban, serta dugaan peran tersangka dalam menjanjikan akses masuk ke fakultas kedokteran.
Kompol Wawan Suryadinata membenarkan adanya permintaan bantuan penangkapan dari Polres Tarakan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya diminta membantu mengamankan seorang dosen yang menjadi terduga pelaku dalam perkara tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi mengenai keberadaan Lina di Makassar, sebelum terduga pelaku diserahkan kepada penyidik dari Polda Kalimantan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aparat kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Status hukum Lina, termasuk sangkaan dan alat bukti yang digunakan, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kelulusan atau jalur khusus masuk perguruan tinggi yang meminta pembayaran dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Lina disebut memiliki hubungan komunikasi dengan Anas, warga Tarakan, Kalimantan Utara, sebelum perkara dugaan penipuan tersebut mencuat. Dalam pemeriksaan itu, Lina mengaku mengenal Anas karena korban meminta bantuan terkait rencana pendidikan anaknya yang berinisial AN. Anak tersebut disebut diupayakan dapat masuk ke fakultas kedokteran melalui jalur yang dibicarakan Lina dan Anas.
Keterangan awal yang disampaikan kepada polisi menyebutkan bahwa upaya pertama diarahkan ke salah satu universitas ternama di Makassar. Anas diduga berharap bantuan Lina dapat membuka peluang bagi AN untuk diterima di program studi kedokteran pada perguruan tinggi tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam pemeriksaan awal, AN tidak lolos seleksi sehingga rencana penerimaan di universitas itu tidak terlaksana.
Setelah upaya pertama gagal, Lina kemudian mengarahkan Anas untuk mencoba memasukkan AN ke salah satu universitas di Jakarta. Pilihan tersebut menjadi langkah berikutnya setelah proses di Makassar tidak membuahkan hasil. Akan tetapi, upaya kedua itu juga disebut tidak berhasil, karena AN kembali tidak mendapatkan penerimaan sebagaimana yang diharapkan korban.
Polisi masih mendalami rangkaian komunikasi, permintaan bantuan, serta janji atau keterangan yang disampaikan dalam proses tersebut. Informasi mengenai hubungan awal Lina dan Anas, termasuk dua upaya masuk fakultas kedokteran di Makassar dan Jakarta, masih bersumber dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan kepolisian. Karena penyidikan berlangsung, belum dapat disimpulkan apakah sejak awal Lina memang memiliki niat untuk menipu atau bagaimana tepatnya peran setiap pihak dalam proses tersebut. Penilaian mengenai dugaan tindak pidana akan bergantung pada bukti, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, Lina mengakui adanya penerimaan uang dari korban yang dilakukan secara bertahap. Dana tersebut disebut tidak diserahkan dalam satu kali pembayaran, melainkan ditransfer ke rekening milik Lina pada beberapa kesempatan. Nominal setiap transfer bervariasi, bergantung pada tahapan pembayaran yang telah dibicarakan sebelumnya.
Sejumlah transfer yang disebut dalam pemeriksaan lain bernilai Rp20 juta dan Rp30 juta. Pembayaran terakhir dilaporkan mencapai Rp230 juta. Rangkaian penyerahan dana secara bertahap itu kemudian dihitung sebagai bagian dari total uang yang diakui telah diterima Lina dari korban.
Berdasarkan keterangan tersebut, total dana yang diakui diterima diperkirakan mencapai Rp550 juta. Nilai itu merupakan akumulasi dari sejumlah transfer yang masuk ke rekening Lina, termasuk pembayaran dengan nominal lebih kecil serta transfer terakhir dalam jumlah Rp230 juta. Rincian tersebut masih merujuk pada keterangan dalam pemeriksaan awal.
Penyerahan uang itu berkaitan dengan harapan korban agar anaknya dapat menempuh pendidikan di fakultas kedokteran. Berdasarkan sumber, harapan tersebut muncul karena adanya kesepakatan yang dibicarakan sejak awal pihak korban dan Lina. Dengan demikian, pembayaran dilakukan dalam kerangka kesepakatan mengenai jalur masuk pendidikan kedokteran sebagaimana dipahami oleh korban saat itu.
Pengakuan mengenai aliran dana tersebut menjadi bagian dari informasi awal dalam perkara dugaan penipuan yang sedang ditangani. Besaran transfer yang berbeda-beda, termasuk Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp230 juta, digunakan untuk menjelaskan bagaimana jumlah keseluruhan penerimaan dapat mencapai sekitar Rp550 juta. Penjelasan mengenai pola pembayaran ini masih didasarkan pada hasil pemeriksaan awal dan keterangan yang tersedia dari sumber terkait.
Polisi masih melanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap perkara dugaan penipuan serta penggelapan yang menyeret Lina. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan permintaan uang sebesar Rp550 juta dengan iming-iming membantu proses masuk ke Fakultas Kedokteran. Penyidik juga perlu mengklarifikasi keterangan para pihak, menelusuri aliran dana, serta memeriksa dokumen atau komunikasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Makassar, Lina diserahkan kepada Polres Tarakan. Penyerahan itu dilakukan agar proses pemeriksaan lanjutan dapat ditangani oleh penyidik yang menangani perkara di wilayah terkait. Di Polres Tarakan, penyidik akan kembali meminta keterangan Lina dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui dugaan transaksi maupun komunikasi dalam perkara tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap terduga pelaku, polisi masih berupaya mengumpulkan serta mencocokkan alat bukti. Langkah itu dapat mencakup pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan pihak lain yang diduga memiliki informasi mengenai tawaran jalur masuk fakultas kedokteran. Penyidik juga dapat melakukan penelusuran terhadap bukti transfer, rekening, pesan elektronik, dan dokumen lain apabila diperlukan untuk membuat perkara menjadi lebih terang.
Seluruh proses terhadap Lina dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga pemeriksaan serta penyelidikan selesai, status perkara masih berada dalam tahap pendalaman. Karena itu, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya kesalahan Lina. Penetapan langkah hukum berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Baca juga: Inovasi Pendidikan AI di Makassar | Dana CSR Rp50 Juta Dilaporkan ke Kejati Jatim, Muncul Dugaan Pengondisian Dispopar Kota Probolinggo–Aliansi LSM, Kadis: No Comment”















