Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Cara Perolehan Video Call yang Diunggah Sarwendah

Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Cara Perolehan Video Call yang Diunggah Sarwendah
banner 468x60

Jakarta | Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, belum memberikan penilaian mengenai keaslian video call yang diunggah Sarwendah. Ia tidak menyatakan apakah rekaman tersebut merupakan dokumentasi asli dari sebuah percakapan atau telah mengalami perubahan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Sikap itu disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Minola menjelaskan bahwa dirinya tidak berada dalam peristiwa yang terekam dan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan pembuatan maupun penyebaran video tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika dirinya diminta memastikan kebenaran materi video hanya berdasarkan informasi yang beredar. Pihaknya juga bukan bagian yang berkaitan langsung dengan rekaman tersebut, sehingga penilaian mengenai autentikasi video perlu disampaikan oleh pihak yang memiliki pengetahuan atau bukti pendukung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketidakadaan penilaian dari Minola bukan berarti pihak Ruben membenarkan ataupun menolak isi video call itu. Pernyataan tersebut lebih menunjukkan bahwa kuasa hukum memilih berhati-hati dalam menanggapi materi yang belum mereka periksa secara langsung. Keaslian sebuah rekaman, termasuk kemungkinan adanya penyuntingan atau penggunaan AI, menurutnya memerlukan pemeriksaan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, fokus pihak Ruben bukan semata-mata membuktikan apakah percakapan dalam video tersebut benar terjadi. Hal yang justru dipertanyakan adalah bagaimana rekaman itu bisa diperoleh, termasuk proses pengambilan, penyimpanan, hingga akhirnya diunggah ke ruang publik. Pertanyaan mengenai asal-usul video dinilai penting karena berkaitan dengan cara materi tersebut didapatkan dan digunakan. Minola menegaskan, pihaknya ingin melihat lebih dahulu konteks perolehan rekaman sebelum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai isi atau tingkat keasliannya.

Minola Sebayang menjelaskan posisi hukum pihak Ruben Onsu dengan menggunakan analogi sebuah surat. Menurutnya, sebelum membahas isi surat, hal pertama yang perlu diperiksa adalah bagaimana surat tersebut dibuat dan diperoleh. Pemeriksaan itu mencakup apakah prosesnya berlangsung secara benar, sesuai ketentuan, dan tanpa tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum. Analogi tersebut digunakan untuk menekankan bahwa asal-usul suatu rekaman tidak dapat dipisahkan dari penilaian terhadap rekaman itu sendiri.

Dalam konteks video call yang diunggah, Minola menilai publik seharusnya tidak langsung berdebat mengenai isi percakapan atau kesan yang muncul dari video tersebut. Pertanyaan awalnya adalah apakah proses perekaman dilakukan dengan cara yang patut dan dapat dibenarkan. Ia memandang, rekaman yang memuat informasi benar sekalipun tetap dapat dipersoalkan apabila diperoleh melalui cara yang dianggap keliru, termasuk bila terdapat masalah mengenai persetujuan atau hak pihak yang direkam.

Penekanan itu tidak serta-merta menyatakan bahwa isi video tersebut benar atau salah. Pokok keberatan yang disoroti berada pada cara memperoleh dan menyebarkan rekaman. Bagi pihak Ruben, aspek prosedural menjadi hal penting karena dapat memengaruhi bobot serta penggunaan video tersebut dalam pembahasan hukum. Dengan demikian, kebenaran materi di dalam rekaman tidak otomatis menghapus dugaan persoalan yang muncul dari proses pembuatannya.

Minola juga mengingatkan adanya kemungkinan penggiringan opini ketika perhatian publik hanya diarahkan pada substansi video. Menurut dia, masyarakat perlu menilai secara lebih utuh, termasuk menanyakan siapa yang membuat rekaman, dalam keadaan apa rekaman itu diambil, dan apakah pihak yang terlibat mengetahui atau menyetujui proses tersebut. Sikap kritis terhadap cara mendapatkan video diperlukan agar penilaian tidak terbentuk semata-mata berdasarkan potongan isi yang beredar di ruang publik.

Keberatan mengenai cara perolehan dan penyebaran video percakapan melalui panggilan video menjadi alasan pihak Ruben Onsu membawa persoalan tersebut ke kepolisian. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyoroti dugaan bahwa rekaman itu dibuat dan diunggah tanpa persetujuan yang memadai dari pihak-pihak yang berada di dalamnya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan isi video, tetapi juga proses perekaman serta penyebarannya.

Minola menyebut ketentuan Pasal 258 dan Pasal 259 dapat menjerat tindakan merekam dan menyebarkan rekaman tanpa izin. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut memiliki ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan sebagai dasar keberatan pihak Ruben dalam membawa persoalan tersebut kepada aparat kepolisian. Pihak Ruben berharap dugaan mengenai perekaman dan penyebaran video dapat diperiksa sesuai laporan yang disampaikan.

Terkait pernyataan pihak berinisial Y yang disebut telah memberikan izin atas video tersebut, Minola memberikan tanggapan berbeda. Ia menilai izin dari satu orang belum tentu memadai apabila dalam satu gambar terdapat dua orang. Dengan demikian, keberadaan lebih dari satu pihak dalam video menjadi hal yang turut dipersoalkan dalam menilai cara perolehan dan penggunaannya.

Minola juga menekankan bahwa persoalan tersebut semakin serius apabila video digunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Menurut keterangannya, izin dari salah satu orang yang terlihat dalam rekaman tidak serta-merta mencakup izin dari orang lainnya. Karena itu, pihak Ruben tetap mempersoalkan perekaman dan penyebaran video tersebut serta menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.

Menanggapi kemungkinan Sarwendah membuat laporan balik, Minola menyatakan bahwa pelaporan merupakan hak setiap orang. Menurut dia, siapa pun dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila merasa memiliki dasar atau kepentingan hukum yang perlu disampaikan. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap laporan, kata Minola, perlu diproses melalui tahapan yang ditentukan, termasuk gelar perkara untuk menilai apakah laporan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.

Minola juga mengingatkan agar pelaporan tidak digunakan sebagai alat tawar-menawar atau bargaining dalam persoalan yang sedang berlangsung. Ia menilai, proses hukum seharusnya ditempatkan sebagai sarana untuk memeriksa fakta dan menemukan kebenaran berdasarkan bukti, bukan sebagai tekanan terhadap pihak tertentu. Karena itu, setiap langkah pelaporan perlu dipertimbangkan secara cermat, dengan memperhatikan unsur peristiwa dan ketentuan pidana yang mungkin diterapkan.

Ia menambahkan, kepolisian dapat dipenuhi laporan apabila semua hal dilaporkan tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu kemungkinan terpenuhinya unsur pidana. Kondisi tersebut berisiko membuat laporan digunakan bukan untuk menemukan kebenaran, melainkan sekadar memperpanjang atau menekan proses yang sedang berjalan. Meski demikian, Minola tidak menyatakan hasil akhir dari kemungkinan laporan tersebut. Penilaian mengenai dapat atau tidaknya laporan diterima tetap berada dalam mekanisme kepolisian, termasuk melalui gelar perkara dan pemeriksaan terhadap fakta serta bukti yang diajukan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60