Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan dalam Dua Laporan Ruben Onsu

Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan dalam Dua Laporan Ruben Onsu
banner 468x60

Jakarta | Polda Metro Jaya menyiapkan tahapan pemeriksaan dalam dua laporan yang diajukan Ruben Onsu terkait dugaan pencemaran nama baik. Penyidik akan memanggil sejumlah saksi, saksi ahli, serta pihak-pihak lain yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menilai keterangan dari setiap pihak secara menyeluruh.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan rencana itu kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menjalankan proses pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan berdasarkan perkembangan penanganan perkara, sehingga belum ada jadwal pemeriksaan tertentu yang disampaikan kepada publik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga akan menganalisis barang bukti yang telah diterima. Analisis tersebut menjadi bagian penting untuk menilai relevansi, keaslian, serta keterkaitan setiap bukti dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Materi yang diperiksa dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan informasi yang terdapat dalam laporan dan dokumen pendukung.

Dalam prosesnya, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait secara bertahap. Keterangan saksi diharapkan membantu menjelaskan konteks pernyataan atau materi yang dipersoalkan, sedangkan pendapat ahli diperlukan untuk memberikan penilaian berdasarkan keahlian yang relevan. Polda Metro Jaya akan menentukan langkah lanjutan setelah seluruh keterangan dan barang bukti yang tersedia dianalisis. Penanganan dua laporan tersebut tetap berlangsung melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan pertama yang menjadi perhatian Polda Metro Jaya didaftarkan pada 11 Oktober 2026 dengan nomor LP/7634. Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu tercatat sebagai pelapor dengan inisial RSO. Ia melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui sebuah akun Instagram. Laporan ini berkaitan dengan materi yang diunggah melalui akun tersebut dan kemudian dinilai menimbulkan persoalan hukum.

Menurut uraian laporan, konten yang dipermasalahkan dianggap tidak sesuai dengan pernyataan Ruben Onsu yang sebenarnya. Perbedaan isi unggahan dan pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik serta merugikan nama baik pelapor. Karena itu, laporan diarahkan untuk mengusut bagaimana informasi tersebut dibuat, disebarkan, dan diterima oleh pengguna media sosial. Polda Metro Jaya menyiapkan pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan unggahan itu.

Pihak yang dilaporkan masih berada dalam tahap penyelidikan. Artinya, aparat masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa materi yang menjadi dasar laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Pasal yang disebut dalam sumber laporan ini adalah Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Untuk mendukung penanganan perkara, pelapor menyerahkan barang bukti berupa satu flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar Instagram. Barang bukti tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan isi unggahan, waktu penyebaran, serta konteks informasi yang dipersoalkan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan membantu penyidik menilai unsur dugaan pelanggaran dan mengklarifikasi dampaknya terhadap Ruben Onsu.

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/7671. Dalam laporan tersebut, Ruben Onsu mencantumkan dua pihak terlapor yang masing-masing disebut menggunakan inisial AO dan S. Pengaduan ini berkaitan dengan penyebarluasan materi berupa foto dan video yang dinilai merugikan dirinya. Materi tersebut menjadi bagian dari laporan karena diduga beredar melalui media sosial tanpa adanya persetujuan dari Ruben Onsu sebagai pihak yang berkaitan dengan konten tersebut.

Berdasarkan uraian dalam laporan, foto dan video itu disebut direkam serta diedit sebelum kemudian disebarluaskan. Penyebaran tersebut diduga dilakukan tanpa izin atau persetujuan Ruben Onsu. Selain persoalan penggunaan dan distribusi materi, unggahan yang dilaporkan juga disebut memuat narasi yang dinilai menghina serta mencemarkan nama baik. Karena itu, laporan tidak hanya menyoroti keberadaan foto dan video, tetapi juga konteks tulisan atau keterangan yang menyertai publikasi tersebut di media sosial.

Ketentuan hukum yang tercantum dalam laporan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mendukung pengaduan, barang bukti yang disertakan berupa tiga lembar dokumen terkait unggahan Instagram. Dokumen tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri isi unggahan, proses penyebaran, serta keterkaitannya dengan pihak-pihak yang dilaporkan.

Polda Metro Jaya menyatakan penanganan dua laporan terkait Ruben Onsu akan dilanjutkan melalui tahapan penyidikan sesuai kebutuhan perkara. Laporan pertama diterima pada 11 Oktober 2026, sedangkan laporan kedua masuk pada 13 Oktober 2026. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan mengumpulkan dan memeriksa keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai rangkaian kejadian, hubungan antar pihak, serta informasi lain yang relevan dengan materi laporan.

Selain memeriksa saksi, penyidik dapat meminta keterangan ahli apabila diperlukan untuk menjelaskan aspek tertentu dalam perkara. Keterangan tersebut kemudian akan dipertimbangkan bersama alat bukti yang tersedia. Analisis alat bukti menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan, termasuk menilai keterkaitan dokumen, keterangan, maupun materi lain yang diserahkan dalam proses laporan. Penyidik juga akan memanggil pihak lain apabila keterangannya diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan dan memperjelas fakta yang sedang ditelusuri.

Informasi mengenai status terlapor, dugaan perbuatan, pasal yang dicantumkan, dan barang bukti harus dipahami berdasarkan isi masing-masing laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Setiap laporan dapat memiliki uraian peristiwa, dasar hukum, serta alat bukti yang berbeda sehingga pemeriksaannya dilakukan dengan merujuk pada materi laporan terkait. Tahapan pemeriksaan, permintaan keterangan ahli, pemanggilan pihak lain, dan analisis alat bukti masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Polda Metro Jaya belum menyampaikan hasil penyidikan yang menetapkan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Laga Pembuka Championship: PSPS Pekanbaru Siapkan Strategi Mematikan | Penundaan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat | Dedy Luqman Hakim: Kami Tidak Minta Perlakuan Khusus, Hanya Kepastian Proses Laporan

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60