Jakarta | Setelah resmi bercerai dari Sarwendah, kehidupan Ruben Onsu kembali menjadi perhatian publik. Presenter sekaligus pengusaha tersebut menghadapi sejumlah persoalan yang saling berkaitan, terutama mengenai hubungan keluarga dan perlindungan privasi. Perkembangan ini membuat kehidupan pribadi Ruben kembali dibicarakan, bukan hanya karena status perceraiannya, tetapi juga karena munculnya persoalan hukum serta dinamika relasi di lingkungan keluarganya.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah gugatan mengenai hak asuh anak. Perkara tersebut menempatkan kepentingan anak dan hubungan orang tua sebagai bagian penting dalam pemberitaan mengenai Ruben setelah perceraian. Pada saat yang sama, ketegangan dengan Giorgio Antonio turut menambah perhatian terhadap relasi keluarga yang sedang dihadapi Ruben. Kedua persoalan ini berkembang bersamaan dengan polemik lain yang berkaitan dengan sebuah rekaman video call.
Polemik tersebut mendorong Ruben mengambil langkah hukum melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Langkah itu berkaitan dengan penyebaran rekaman video call serta dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Pernyataan mengenai tindakan hukum tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan yang kini dihadapi Ruben. Fokusnya tidak hanya menyangkut dampak pemberitaan terhadap dirinya, tetapi juga dugaan pelanggaran terhadap privasi dan data pribadi.
Rangkaian masalah itu menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap Ruben setelah perceraian tidak berhenti pada proses berakhirnya rumah tangga. Gugatan hak asuh, ketegangan dengan Giorgio Antonio, serta polemik video call muncul sebagai isu yang beririsan dan membutuhkan penanganan berbeda. Sementara persoalan keluarga menjadi bagian dari proses yang terus disorot, langkah hukum yang ditempuh Ruben melalui Minola menandai upaya untuk merespons penyebaran rekaman dan dugaan akses ilegal tersebut melalui jalur hukum.
Persoalan hak asuh menjadi salah satu konflik utama setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah. Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penentuan tempat tinggal anak, tetapi juga menyangkut pola pengasuhan, akses komunikasi, serta kesempatan setiap orang tua untuk terlibat dalam kehidupan anak. Dalam konteks tersebut, posisi Thalia dan Thania menjadi perhatian karena keduanya merupakan putri Ruben dan Sarwendah.
Ruben mengajukan gugatan hak asuh atas kedua putrinya, Thalia dan Thania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Langkah tersebut ditempuh ketika muncul persoalan mengenai keterbatasan pertemuan Ruben dan anak-anaknya. Dari pihak Ruben disampaikan bahwa ia mengalami kesulitan untuk bertemu dengan Thalia dan Thania, sehingga proses hukum dianggap sebagai jalan untuk memperoleh kepastian mengenai hak dan tanggung jawabnya sebagai ayah.
Pengajuan gugatan itu bertujuan memperjuangkan hak Ruben untuk tetap hadir secara aktif dalam kehidupan kedua putrinya. Keterlibatan tersebut dapat mencakup pertemuan langsung, komunikasi rutin, pendampingan dalam berbagai kegiatan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan anak. Melalui mekanisme pengadilan, Ruben juga diharapkan dapat memperoleh pengaturan yang lebih jelas mengenai akses dan waktu bertemu, tanpa menjadikan konflik pribadi sebagai penghalang hubungan ayah dan anak.
Di sisi lain, Sarwendah membantah bahwa dirinya menghalangi Ruben untuk bertemu dengan Thalia dan Thania. Ia menyatakan bersedia memfasilitasi pertemuan selama jadwal dan lokasi dikomunikasikan dengan baik. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan utama tidak semata-mata berkaitan dengan keinginan bertemu, melainkan juga koordinasi teknis dan pengaturan pelaksanaannya. Karena itu, proses hukum akan menjadi ruang untuk menilai kepentingan terbaik anak sekaligus merumuskan pengaturan yang memberikan kepastian bagi kedua orang tua.
Hubungan Ruben Onsu dengan Giorgio Antonio, yang dikenal sebagai kekasih Sarwendah, sempat menjadi bagian dari perbincangan publik setelah perceraian Ruben dan Sarwendah. Perhatian tersebut muncul karena keberadaan Giorgio berada di lingkungan keluarga yang juga berkaitan dengan anak-anak Ruben. Dalam situasi seperti ini, relasi antarorang dewasa tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari persoalan pengasuhan, terutama ketika anak-anak menjadi bagian utama dari dinamika keluarga pascaperceraian.
Ruben memiliki posisi sebagai ayah kandung. Karena itu, ia memiliki perhatian terhadap siapa saja yang terlibat dalam kehidupan anak-anaknya, termasuk orang yang dekat dengan Sarwendah. Kekhawatiran tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan pribadi, melainkan juga menyangkut batas peran dalam keluarga. Dari sudut pandang Ruben, keterlibatan pihak lain perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak mengaburkan hubungan dirinya dan anak-anak.
Keberatan Ruben terutama berkaitan dengan kemungkinan Giorgio dianggap mencampuri urusan pengasuhan. Persoalan tersebut menjadi sensitif karena keputusan mengenai anak idealnya tetap mempertimbangkan peran dan tanggung jawab orang tua kandung. Selain itu, Ruben juga keberatan apabila dirinya dipandang atau diperlakukan secara merendahkan di hadapan anak-anak. Sikap semacam itu dikhawatirkan dapat memengaruhi cara anak memahami hubungan mereka dengan ayahnya.
Dinamika ini menunjukkan bahwa persoalan pascaperceraian tidak hanya melibatkan Ruben dan Sarwendah. Kehadiran orang lain di sekitar Sarwendah turut menjadi perhatian karena dapat bersinggungan dengan hubungan Ruben sebagai ayah dan anak-anaknya. Namun, pembahasan mengenai Giorgio perlu ditempatkan secara proporsional. Ketegangan tersebut berkaitan dengan batas keterlibatan dalam pengasuhan serta penghormatan terhadap posisi Ruben, bukan alasan untuk memperluas persoalan di luar hal-hal yang telah menjadi perhatian publik.
Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah belum serta-merta mengakhiri persoalan yang berkaitan dengan hubungan keluarga, terutama mengenai komunikasi Ruben dengan kedua putrinya. Perbedaan pernyataan dari kedua pihak menunjukkan bahwa isu tersebut masih menjadi bagian penting dalam perkara yang berlangsung. Sarwendah sebelumnya membantah anggapan bahwa dirinya membatasi komunikasi mantan suaminya dengan anak-anak. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa persoalan hubungan Ruben dan kedua putrinya tidak dapat dipahami hanya dari satu sudut pandang.
Di sisi lain, pihak Ruben tetap menempuh jalur pengadilan untuk memperjuangkan hak asuh. Langkah tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pengasuhan dan relasi orang tua dengan anak masih dibawa ke ranah hukum, meskipun status perkawinan keduanya telah berakhir. Gugatan itu menjadi bagian dari upaya Ruben untuk memperoleh kejelasan mengenai kedudukan serta haknya sebagai ayah. Namun, fakta tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan hasil akhir perkara atau menentukan pihak yang nantinya memperoleh hak asuh.
Polemik komunikasi juga dikaitkan dengan video call yang rekamannya tersebar. Beredarnya rekaman tersebut menambah perhatian publik terhadap cara Ruben berkomunikasi dengan putri-putrinya dan memunculkan perbedaan penafsiran mengenai situasi yang terjadi. Pihak Ruben kemudian mengambil langkah hukum melalui kuasa hukum. Langkah itu menunjukkan bahwa pihaknya memilih menanggapi polemik tersebut melalui mekanisme yang tersedia, bukan sekadar melalui pernyataan di ruang publik.
Dengan demikian, perkara Ruben dan Sarwendah masih mencakup beberapa persoalan yang saling berkaitan, yaitu komunikasi dengan anak, hak asuh, serta penyebaran rekaman video call. Sarwendah telah menyampaikan bantahan mengenai pembatasan komunikasi, sementara pihak Ruben terus memperjuangkan hak asuh melalui pengadilan dan menggunakan jalur hukum terkait polemik rekaman tersebut. Berdasarkan fakta yang tersedia, belum ada dasar untuk menyimpulkan hasil gugatan, status laporan polisi, maupun perkembangan hukum selanjutnya.
Baca juga: Tragedi Kecelakaan Beruntun di Kembangan: Kehilangan Satu Keluarga | Menggali Jejak Michael Hartono dan Warisan Bisnis Keluarga Hartono | Kecelakaan Minibus Rombongan Keluarga di Depok















