Jakarta | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penyerangan terhadap Hafidz Hernanda, koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sekitar 26 titik yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Jakarta pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa penelusuran rekaman dilakukan tidak hanya di lokasi kejadian, tetapi juga pada sejumlah titik lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mendukung pendalaman terhadap laporan yang diterima kepolisian.
Perkara ini mencakup dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz. Pemeriksaan terhadap para saksi dan penelusuran puluhan titik CCTV dilakukan secara beriringan agar penyidik dapat menghimpun informasi yang relevan dari berbagai sumber. Rekaman kamera pengawas juga ditelusuri dari lokasi-lokasi yang dianggap berhubungan dengan perkara, sesuai kebutuhan penyidikan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, polisi berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan secara menyeluruh. Namun, hingga perkembangan yang disampaikan tersebut, kepolisian belum memberikan identitas para saksi maupun rincian isi rekaman yang telah diperoleh. Informasi mengenai hasil pemeriksaan dan analisis terhadap CCTV masih menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Subdit Jatanras.
Penyidik selanjutnya masih akan mengevaluasi keterangan yang telah dihimpun serta mencermati rekaman dari berbagai titik tersebut. Pendekatan itu diharapkan membantu menguatkan konstruksi perkara terkait dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dilaporkan dalam kasus penyerangan terhadap koordinator bidang sosial politik BEM UI 2024.
Kepolisian telah menaikkan status penanganan perkara dugaan penyerangan terhadap Koordinator BEM UI dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status ini menandai adanya langkah resmi untuk memproses perkara secara lebih mendalam berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan materi pendukung yang telah dikumpulkan. Informasi tersebut disampaikan oleh Imron, yang menyebut bahwa perkara sudah ditingkatkan dari tahap lidik menjadi sidik.
Peningkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai bahan yang dinilai berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dalam perkembangan ini, polisi juga menelusuri 26 rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu menjadi salah satu materi yang diperiksa untuk membantu menyusun rangkaian kejadian secara lebih jelas, termasuk mencocokkannya dengan keterangan saksi dan informasi lain yang tersedia.
Status penyidikan menunjukkan bahwa aparat mulai menjalankan proses penegakan hukum dengan kewenangan penyidikan, tetapi tidak serta-merta berarti pihak tertentu telah ditetapkan sebagai pelaku. Tahap ini masih mencakup pendalaman fakta, verifikasi keterangan, serta analisis terhadap barang bukti dan materi pendukung. Karena itu, perkembangan status perkara perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Hingga informasi ini disampaikan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka, motif penyerangan, atau pihak yang dianggap bertanggung jawab. Sumber yang tersedia juga belum memuat hasil akhir analisis terhadap rekaman CCTV maupun barang bukti lainnya. Polisi masih menelusuri seluruh informasi yang relevan sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang kini ditetapkan sebagai bagian dari barang bukti dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Koordinator BEM UI. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan berbahan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung dengan kombinasi warna hitam dan putih. Seluruh benda itu dicatat dan diamankan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Setelah diamankan, barang bukti tersebut dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Pemeriksaan di laboratorium forensik dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelidikan lebih lanjut. Analisis laboratorium dapat menjadi salah satu tahapan pemeriksaan terhadap benda-benda yang berkaitan dengan perkara, tetapi kepolisian belum menyampaikan hasil analisis atas barang bukti tersebut kepada publik.
Imron menjelaskan bahwa barang-barang yang telah diamankan itu menjalani pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri. Menurut keterangan tersebut, proses pemeriksaan masih menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan aparat. Dengan demikian, keberadaan sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung hitam-putih baru dapat dipastikan sebagai barang yang sedang dianalisis oleh penyidik dan petugas laboratorium forensik. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing barang dengan pihak tertentu.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dialami koordinatornya, Hafidz Hernanda. Laporan tersebut menjadi langkah awal untuk meminta penanganan hukum atas insiden yang menimpa Hafidz setelah mengikuti kegiatan organisasi.
Menurut Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat kejadian, Hafidz sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Insiden disebut berlangsung di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan, ketika korban diserang oleh orang yang tidak dikenal.
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah cedera, lain cedera pada kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki. Uraian mengenai kondisi korban disampaikan sebagai bagian dari latar belakang laporan yang diajukan oleh BEM UI kepada kepolisian.
Laporan dibuat pada Selasa (6/10) dengan persetujuan Hafidz. Dalam pengajuan itu, BEM UI turut menyerahkan dokumen pendukung berupa hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan membantu proses penanganan laporan dan pemeriksaan perkara oleh pihak berwenang.
Setelah menerima perawatan medis, Hafidz kini sedang menjalani masa pemulihan. BEM UI menyampaikan laporan tersebut untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialaminya dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkoba di Cimahi: Polisi Ungkap 80 Kasus | Penyidikan Kasus Suap: KPK Geledah Rumah Mewah di Cibubur | Penemuan Mayat Pria di Jakarta: Penyebab Kematian Masih Menunggu Hasil Penyidikan















