Jakarta | Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa cicilan aset yang menjadi pokok permasalahan kedua pihak. Persidangan ini menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara secara resmi melalui jalur hukum.
Dalam sidang awal tersebut, Sarwendah tidak hadir secara langsung di ruang pengadilan. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, yang hadir untuk mengikuti agenda persidangan dan menyampaikan kepentingan hukum kliennya. Kehadiran kuasa hukum itu memastikan proses tetap dapat berjalan sesuai ketentuan, meskipun pihak penggugat tidak datang sendiri.
Jaenudin menjelaskan bahwa ketidakhadiran Sarwendah telah dipertimbangkan sejak awal. Menurutnya, agenda persidangan pertama belum memasuki pemeriksaan pokok sengketa, melainkan masih berfokus pada kelengkapan administrasi serta kedudukan hukum para pihak. Karena itu, kehadiran Sarwendah secara langsung dinilai belum menjadi kebutuhan utama pada tahap tersebut.
Majelis hakim memeriksa berbagai hal yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan legal standing, atau legalitas para pihak dalam mengajukan maupun menghadapi gugatan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa perkara diajukan oleh pihak yang memiliki hak serta kepentingan hukum, sementara pihak tergugat juga tercantum secara tepat dalam perkara.
Agenda administratif tersebut menjadi tahapan awal sebelum persidangan berlanjut ke pemeriksaan materi gugatan. Setelah majelis hakim memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, proses berikutnya dapat mencakup penyampaian jawaban dari pihak tergugat serta pemeriksaan bukti dan keterangan yang diajukan masing-masing pihak. Perkembangan perkara akan menentukan bagaimana sengketa cicilan aset itu diproses pada persidangan selanjutnya.
Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, perkara tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga pokok persoalan mengenai dugaan wanprestasi belum diputuskan oleh majelis hakim.
Dasar pengajuan gugatan dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak terlaksananya kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 39. Akta tersebut dibuat pada saat Sarwendah dan Ruben Onsu menyelesaikan proses perceraian. Dokumen itu menjadi rujukan untuk menilai pembagian kewajiban setelah perceraian, termasuk tanggungan atas aset yang masih memiliki cicilan. Pihak penggugat menilai terdapat kewajiban yang belum dijalankan sebagaimana kesepakatan, sehingga persoalan tersebut diajukan ke pengadilan dalam bentuk gugatan wanprestasi.
Perkara ini terutama berpusat pada perbedaan penafsiran terhadap kewajiban pembayaran cicilan sebuah aset yang masih diagunkan pada salah satu bank swasta. Persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan aset, melainkan siapa yang berkewajiban melanjutkan pembayaran pinjaman tersebut. Ketika cicilan belum lunas, tanggungan kepada bank tetap berjalan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun keuangan bagi pihak yang namanya tercatat dalam perjanjian kredit. Karena itu, isi akta dan pelaksanaan kesepakatan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Menurut Jaenudin, gugatan wanprestasi diperlukan untuk menguji apakah kewajiban pembayaran cicilan tersebut harus dipenuhi bersama oleh Sarwendah dan Ruben Onsu atau menjadi tanggung jawab Ruben Onsu terkait pelunasannya. Pengujian itu mencakup penafsiran atas klausul dalam akta, kesesuaian tindakan para pihak dengan kesepakatan, serta ada atau tidaknya kelalaian dalam memenuhi kewajiban. Pengadilan nantinya akan menilai bukti dan hubungan hukum yang mendasari tuntutan tersebut sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, pokok sengketa terbatas pada pelaksanaan kesepakatan mengenai cicilan aset yang masih diagunkan. Gugatan ini tidak secara otomatis berarti bahwa seluruh harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu sedang dipersoalkan. Ruang pemeriksaan perkara tetap diarahkan pada dugaan wanprestasi terhadap Akta Notaris Nomor 39, khususnya mengenai pembebanan dan pelunasan cicilan aset tersebut.
Objek gugatan dalam perkara ini tidak mencakup seluruh pembagian harta bersama Sarwendah dan Ruben Onsu. Ruang lingkupnya terbatas pada aset yang masih tercatat sebagai agunan dalam salah satu bank swasta. Aset tersebut berupa rumah di kawasan BDN dan rumah di Rempoa. Dengan demikian, perkara yang diperiksa pada tahap ini berfokus pada status serta kewajiban yang berkaitan dengan dua properti tersebut, bukan keseluruhan aset yang pernah dimiliki atau diperoleh selama masa perkawinan.
Keterangan mengenai batasan objek gugatan itu penting karena perkara cicilan aset tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan pembagian harta bersama. Rumah di BDN dan Rempoa disebut sebagai aset yang masih memiliki keterkaitan dengan perjanjian kredit. Adapun persoalan mengenai pembagian harta bersama secara lebih luas belum menjadi cakupan yang diputuskan dalam pemeriksaan ini. Karena itu, setiap keterangan mengenai aset maupun kewajiban perlu ditempatkan sesuai dengan objek gugatan yang sedang dibahas.
Jaenudin menyampaikan bahwa nilai total aset yang terakhir diperiksa berada di kisaran Rp12 miliar. Angka tersebut merupakan nilai yang disebut berdasarkan pemeriksaan terakhir terhadap aset terkait. Nilai ini tidak dapat langsung dimaknai sebagai hasil akhir pembagian harta bersama, sebab proses perkara masih berkaitan dengan objek gugatan yang terbatas dan belum menghasilkan putusan mengenai pembagian maupun kewajiban masing-masing pihak.
Selain nilai aset, perkara tersebut juga menyinggung cicilan dari tiga perjanjian kredit. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, total cicilan diperkirakan berada pada kisaran Rp270 juta hingga mendekati Rp300 juta setiap bulan. Rentang itu menggambarkan besaran pembayaran bulanan dari tiga perjanjian kredit yang menjadi bagian dari pokok sengketa. Namun, angka tersebut tidak boleh dipahami sebagai penetapan akhir mengenai pihak yang wajib menanggungnya. Penentuan mengenai pembagian kewajiban masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan pengadilan.
Gugatan perdata terkait kewajiban pembayaran cicilan aset Sarwendah dan Ruben Onsu telah didaftarkan dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Pendaftaran ini menjadi dasar berlangsungnya proses pemeriksaan perkara di ranah perdata, termasuk sidang perdana yang telah digelar serta tahapan lanjutan sesuai ketentuan hukum acara.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti dan melaksanakan apa pun putusan pengadilan mengenai kewajiban pembayaran yang menjadi pokok sengketa. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Sarwendah menyerahkan penilaian dan keputusan perkara kepada lembaga peradilan. Pelaksanaan kewajiban, apabila ditetapkan melalui putusan, akan dilakukan berdasarkan isi putusan dan ketentuan yang berlaku.
Persidangan berikutnya berpotensi memasuki agenda mediasi apabila seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak telah terpenuhi. Mediasi merupakan tahapan yang dapat ditempuh untuk mempertemukan kepentingan masing-masing pihak dan membuka kemungkinan penyelesaian sengketa melalui kesepakatan. Sarwendah juga kemungkinan hadir dalam agenda tersebut, bergantung pada penetapan jadwal dan kebutuhan proses persidangan.
Sarwendah menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta kesediaannya menerima putusan pengadilan. Pernyataan itu tidak mendahului hasil pemeriksaan perkara dan tidak menyimpulkan pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab. Penentuan mengenai kewajiban para pihak tetap menunggu penilaian majelis hakim berdasarkan bukti, keterangan, dan seluruh rangkaian persidangan.
Baca juga: MTQ Nasional XXXI 2026 Resmi Digelar, Simak Agenda Rangkaian Kegiatannya
















