Patrolihukum.net ***
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani tidak mempersoalkan pengadaan pesawat Boeing 737-800NG yang dilakukan Polri. Menurutnya, sepanjang proses pengadaannya dilakukan dengan memenuhi aturan pengadaan barang dan ada pengawasan internal maupun eksternal, maka hal tersebut tidak perlu diributkan.
Arsul menuturkan, Komisi III tidak akan masuk ke dalam ruang perdebatan apakah seharusnya Polri menyewa atau memiliki pesawat yang berfungsi serba guna.
“Karena dalam konteks kebutuhan mobilisasi pasukan Polri yang terkait dengan tugas pemeliharaan atau pemulihan keamanan,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023l.
Lebih lanjut, Arsul menuturkan, sebenarnya Polri memang telah cukup lama telah menyampaikan kepada Komisi III kebutuhan memiliki alat transportasi udara atau pesawat yang bisa dengan cepat mengangkut atau memobilisasi pasukan Polri, seperti Brimob dan satuan Sabhara, dari markas di satu wilayah ke wilayah lain yang membutuhkan mengingat wilayah Indonesia yang merupakan kepulauan.
“Selama ini kan pergelaran pasukan Polri tersebut jika tidak menggunakan kapal laut, maka untuk penugasan yang cepat dan mendadak maka menggunakan penerbangan komersial baik sewa atau reguler. Namun ketersediaan pesawat, rute dan jadwalnya juga kadang tidak selalu tersedia,” katanya.
Dalam konteks pengadaan ini, kata Arsul, maka soal pilihan pesawatnya itu adalah hal yang masuk dalam satuan tiga sistem anggaran. Berdasar putusan MK, maka DPR tidak bisa lagi masuk ke dalam pembahasan yang masuk dalam satuan tiga sistem anggaran.
“Karenanya Komisi III tidak ikut campur terkait dengan jenis dan kapasitas pesawat, baru atau bekas. Itu semuanya menjadi kewenangan Polri, Kemenkeu dan Bappenas. Tentu sekali lagi dengan memperhatikan aturan-aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” katanya.
Arsul mengatakan, ketika pada akhirnya yang dipilih oleh Polri ini adalah pesawat bekas pakai jenis Boeing 737-800NG, maka bagi Komisi III yang penting adalah prosesnya telah benar.
“Dan Polri telah menyampaikan kepada kami bahwa prosesnya melibatkan LKPP, IAPI dan manajemen konsultan serta diawasi oleh BPK serta internal Polri sendiri seperti Itwasum,” katanya.
(Team/**)