Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Kodam I/BB Bersama Poldasu Berhasil Ungkap Jaringan Penyelundupan Moge Senilai Rp20 Miliar

badge-check


					Kodam I/BB Bersama Poldasu Berhasil Ungkap Jaringan Penyelundupan Moge Senilai Rp20 Miliar Perbesar

Medan, 5 Juni 2024 – Operasi gabungan antara Kodam I/BB dan Poldasu mengungkap jaringan penyelundupan belasan motor gede (moge) asal Thailand ke Kota Medan, Sumatera Utara. Operasi tersebut berhasil menyita puluhan kotak sparepart, ayam hidup, obat-obatan ayam, anjing bulldog, dan ballpress, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, bersama Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan hasil operasi dalam sebuah konferensi pers di Mapoldasu pada Selasa (4/6/2024). Menurut Pangdam Hasan, informasi awal diterima dari masyarakat pada 20 Mei 2024, yang mengarahkan tim kepada dugaan penyelundupan narkoba. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata yang diselundupkan adalah moge beserta barang-barang lainnya.

Dalam penggerebekan di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tim berhasil menyita 10 moge berbagai jenis, 3 Vespa, 31 kotak sparepart, 5 kotak obat-obatan ayam, 2 anjing bulldog, 3 karung ballpress, dan 63 ekor ayam asal Thailand. Selain itu, tambahan 4 unit moge dan 10 kotak sparepart ditemukan di sebuah pergudangan di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.

Kapoldasu menambahkan bahwa lima orang tersangka telah ditangkap, dengan dua tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Acara konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat militer dan kepolisian, serta disiarkan oleh Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian, SSos, dan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Sumber: Pendam I/BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Amankan Kebaktian Jelang Natal dan Tahun Baru

21 Desember 2024 - 21:20 WIB

Satgas Yonif 751/VJS Bantu Masyarakat Agandugume Rayakan Natal 2024

21 Desember 2024 - 20:51 WIB

Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

21 Desember 2024 - 19:56 WIB

Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan Pastikan Harga Transportasi Tidak Naik

21 Desember 2024 - 16:01 WIB

Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

21 Desember 2024 - 13:41 WIB

Trending di Berita