Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

badge-check

 

 

Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

Kota Tangerang,parrolihukum.net  – .Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menghiasi berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kejadian ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir di setiap area, bangunan berdiri tanpa izin yang sah.

Salah satu contohnya adalah bangunan Alfa di Jalan Arya wangsakara RT 003 RW 0012, Kecamatan Cibodas, Menurut informasi dari pekerja bangunan, tidak di sebut namanya, sebagai mandor pekerja, saat ditanya tentang izin, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut, hanya saya sebagai pekerja, langsung aja ke pelaksan cuma dia jarang kesini, di tanya salah satu media ke pada mandor pekerja, tidak mau di sebut kan namanya sebagai mandor pekerja, ada bang nomornya bang, jawabya.

Sambung

Sebagai mandor pekerja yang tidak bisa di sebutkan nama, dia bilang satpol pp pun sudah ada kesini, menyakan terkait ijin, tapi saya pun tidak bisa menjawab karna saya pekerja disini, saat di kasih nomornya sama mandor ke tim awak media, langsung dtlpn lewat wa, berapa kali di tlpn atau di wa nama aris sebagai mengurusin ijin tidak respon ataun tidak menjawab,'” tutur Budi.

Awak media memastikan adanya dugaan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa PBG.( persetujuan bangunan gedung) senin 21/12/2024

Teim awak media menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan pencegahan terhadap bangunan tanpa PBG. Ia menekankan bahwa melaporkan ke Satpol PP atau media tidak menghasilkan efek positif, karena tidak ada tindakan penyetopan yang dilakukan. Alasannya, tidak ada perintah dari dinas terkait perijinan.

Pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.

Red/Tim/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Morowali Utara ciduk pelaku pencurian ternak yang meresahkan wargas

17 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Polres Morowali Utara ciduk pelaku pencurian ternak yang meresahkan wargas

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80, Warga Dusun Gempol Gelar Acara Tirakatan

16 Agustus 2025 - 23:14 WIB

Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 80, Warga Dusun Gempol Gelar Acara Tirakatan

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres

16 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Kapolres Nganjuk Safari Jumat di Masjid Al-Muttaqien, Sosialisasikan Layanan Hotline dan Lapor Kapolres

Polres Nganjuk Gelar SREG Jelang Libur HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 05:25 WIB

Polres Nganjuk Gelar SREG Jelang Libur HUT RI ke-80
Trending di Berita