Kesiapan Pengendalian Karhutla di Konsesi Ketapang Utara Masih Disorot

Kesiapan Pengendalian Karhutla di Konsesi Ketapang Utara Masih Disorot
banner 468x60

Kabupaten Ketapang | Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Utara, Kalimantan Barat, menyoroti kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada sejumlah perusahaan di Kabupaten Ketapang. Sarana dan prasarana yang tersedia dinilai belum memadai untuk mendukung penanganan kebakaran secara efektif. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kesiapan fasilitas merupakan salah satu faktor penting dalam merespons api sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Kepala KPH Ketapang Utara Ya’ Suharnoto menyampaikan bahwa keterbatasan masih terlihat pada jumlah regu pemadam yang dimiliki perusahaan. Ketersediaan personel yang belum mencukupi dapat menghambat mobilisasi dan pembagian tugas ketika kebakaran terjadi. Dalam situasi yang membutuhkan respons cepat, jumlah regu yang terbatas berpotensi membuat upaya pemadaman tidak berjalan secara optimal, khususnya apabila api muncul di lebih dari satu lokasi atau berkembang dengan cepat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain kekurangan regu pemadam, embung atau sumber penampungan air di sejumlah konsesi juga belum memadai. Keterbatasan sumber air dapat menyulitkan proses pemadaman, terutama ketika petugas harus menjangkau lokasi kebakaran yang jauh dari fasilitas penunjang. Ketersediaan air menjadi bagian penting dari dukungan operasional karena menentukan kelancaran penggunaan peralatan pemadam di lapangan.

Menurut Ya’ Suharnoto, persoalan sarana dan prasarana tersebut berdampak langsung pada efektivitas penanganan karhutla. Kekurangan fasilitas tidak hanya berkaitan dengan kesiapan sebelum kebakaran, tetapi juga memengaruhi kemampuan perusahaan dalam melakukan tindakan cepat saat api mulai muncul. Keterangan itu disampaikan Kepala KPH Ketapang Utara Ya’ Suharnoto di Pontianak pada Selasa, saat menjelaskan kondisi pengendalian karhutla pada konsesi perusahaan di Kabupaten Ketapang. Sorotan terhadap kesiapan ini menunjukkan perlunya dukungan fasilitas yang memadai agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Pendataan sementara yang dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Utara menunjukkan adanya areal perusahaan yang terdampak kebakaran dengan luasan cukup besar. Dalam catatan awal tersebut, terdapat perusahaan yang areal terdampaknya diperkirakan lebih dari 600 hektare. Sementara itu, pada perusahaan lain, luas areal yang tercatat dalam pendataan sementara bahkan mencapai sekitar 1.000 hektare.

Angka-angka tersebut menggambarkan skala dampak yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi. Namun, luasan yang tercantum belum dapat diperlakukan sebagai hasil pengukuran definitif. Data itu masih merupakan hasil pendataan awal dan belum sepenuhnya menggambarkan luas lahan yang benar-benar terbakar.

KPH Ketapang Utara masih perlu melakukan verifikasi melalui pemetaan serta penghitungan terperinci. Tahapan tersebut penting untuk membedakan area yang terbakar secara nyata dari area yang hanya terindikasi terdampak, sekaligus memastikan batas areal yang masuk dalam perhitungan. Verifikasi juga diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan luasan pada masing-masing perusahaan.

Dengan demikian, penyebutan areal terdampak lebih dari 600 hektare dan hingga 1.000 hektare sebaiknya dipahami sebagai informasi sementara, bukan kesimpulan akhir mengenai luas kebakaran. Hasil pemetaan dan penghitungan lanjutan akan menjadi dasar yang lebih kuat untuk menetapkan angka sebenarnya. Proses tersebut juga dapat mendukung penilaian yang lebih akurat terhadap kesiapan pengendalian karhutla, kebutuhan penanganan, serta tanggung jawab pengelolaan areal yang terdampak.

Pengawasan terhadap kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja KPH Ketapang Utara terus dilakukan bersama pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pemegang izin usaha perkebunan. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pencegahan serta penanganan kebakaran di dalam areal konsesinya. Pemeriksaan dilakukan melalui pengecekan lapangan, termasuk penilaian terhadap lokasi yang pernah terbakar, kondisi sarana pemadaman, kesiapan personel, dan langkah perusahaan dalam mengendalikan potensi titik api.

Selain pemeriksaan langsung, KPH Ketapang Utara memasang papan pengawasan di sejumlah areal terbakar yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan. Papan tersebut menjadi penanda bahwa lokasi sedang mendapat perhatian dan pengawasan pemerintah. Langkah ini sekaligus mengingatkan perusahaan agar segera menangani sisa kebakaran, melakukan pemantauan lanjutan, serta mencegah api meluas ke kawasan lain, termasuk lahan masyarakat dan kawasan hutan di sekitar konsesi.

Dari sisi penegakan hukum, satu perusahaan yang berada di wilayah kerja KPH Ketapang Utara telah memasuki tahap penyidikan oleh Polda Kalimantan Barat melalui Polres Ketapang. Proses tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkara kebakaran yang terjadi di wilayah Ketapang bagian selatan ditangani oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan hukum dan pengawasan administratif dilakukan secara beriringan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti.

Dalam aspek perizinan, hingga saat ini belum terdapat izin perusahaan yang dicabut. Namun, beberapa perusahaan masih berada dalam pengawasan, sebagian sedang menjalani proses pembekuan izin, dan sebagian lainnya telah dikenai pembekuan izin. Status tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan masih berlangsung. Pemerintah akan menilai perkembangan penanganan kebakaran, pemenuhan kewajiban pengendalian, serta hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah administratif berikutnya.

Evaluasi kesiapsiagaan di konsesi Ketapang Utara perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana pengendalian kebakaran tersedia, berfungsi, dan dapat digunakan secara cepat. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga perlu mencakup kondisi peralatan pemadaman, akses menuju lokasi rawan, sumber air, jalur komunikasi, serta kesiapan posko. Evaluasi berkala dapat menunjukkan kekurangan yang harus segera dilengkapi sekaligus mengukur efektivitas prosedur penanganan kebakaran di lapangan.

Kesiapan personel juga menjadi bagian penting dalam penguatan pencegahan dan pengendalian karhutla. Pelatihan, simulasi, pembagian tugas, dan koordinasi antartim perlu dilaksanakan secara rutin, terutama ketika kondisi cuaca mulai meningkatkan risiko kebakaran. KPH Ketapang Utara turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pesan tersebut perlu disampaikan secara konsisten, disertai penjelasan mengenai dampak kebakaran terhadap kesehatan, lingkungan, aktivitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat.

Dalam pandangan Suharnoto, lahan yang masih bersengketa atau belum jelas penguasaannya berpotensi mengalami kebakaran berulang. Ketidakjelasan pengelolaan dapat menyulitkan pengawasan, memperlambat respons, dan membuka ruang bagi praktik pembukaan lahan yang tidak terkendali. Karena itu, pemetaan wilayah rawan perlu mempertimbangkan bukan hanya kondisi vegetasi dan cuaca, tetapi juga status penguasaan lahan, riwayat kejadian, serta persoalan pertanahan yang belum terselesaikan.

Pengawasan dan koordinasi lintas instansi perlu diperkuat untuk mencegah karhutla sekaligus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan dan perizinan di wilayah rawan kebakaran. Perusahaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, KPH, dan masyarakat membutuhkan saluran komunikasi yang jelas, termasuk dalam pelaporan titik api, pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut atas temuan. Langkah tersebut mendukung kesiapsiagaan yang lebih terukur dan membantu memastikan upaya pencegahan berjalan bersama dengan penataan penguasaan lahan dan kepastian perizinan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Kesiap Siagaan Babinsa Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Buluqsen | TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60