Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyoroti pengajuan izin impor solar oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Bahlil, perusahaan tambang tersebut masih mengajukan kebutuhan impor bahan bakar untuk mendukung kegiatan operasionalnya, meskipun pemerintah sedang menerapkan kebijakan mandatori biodiesel B50.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada Senin. Bahlil menyampaikannya secara langsung di hadapan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie, yang juga merupakan salah satu petinggi Bakrie Group.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengaitkan pengajuan impor solar itu dengan posisi KPC sebagai perusahaan yang berada dalam Grup Bakrie. KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk, perusahaan yang juga menjadi bagian dari kelompok usaha Bakrie. Dengan nada menyindir sekaligus bercanda, Bahlil menyinggung adanya permohonan impor dari perusahaan tersebut ketika Indonesia tengah mendorong penggunaan campuran biodiesel yang lebih tinggi.
Sindiran itu disampaikan sebagai pengingat bahwa pelaksanaan B50 menuntut dukungan dan konsistensi dari pelaku usaha, termasuk perusahaan tambang berskala besar. Pemerintah sedang berupaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor, memperluas pemanfaatan bahan bakar nabati, serta memperkuat ketahanan energi nasional. Karena itu, pengajuan impor solar oleh KPC menjadi sorotan, terutama setelah disebutkan di hadapan Anindya yang memiliki keterkaitan dengan Grup Bakrie.
Meski disampaikan dengan gaya ringan, pernyataan Bahlil menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan bahan bakar sektor pertambangan dan kesesuaiannya dengan kebijakan energi nasional. KPC sebagai salah satu perusahaan tambang batu bara besar di Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan operasionalnya dengan arah kebijakan pemerintah yang sedang mengutamakan penggunaan biodiesel domestik.
Penerapan program B50 menjadi konteks utama dalam sorotan terhadap pengajuan impor solar oleh KPC. Melalui kebijakan ini, Indonesia secara resmi tidak lagi mengimpor solar untuk memenuhi kebutuhan nasional. B50 merujuk pada bahan bakar yang menggunakan campuran minyak kelapa sawit hingga 50 persen. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri tidak hanya bergantung pada solar, tetapi juga memanfaatkan bahan baku sawit yang tersedia di dalam negeri.
Total konsumsi solar nasional disebut mencapai 39 juta kiloliter. Dari jumlah tersebut, separuhnya dipenuhi menggunakan crude palm oil (CPO) atau bahan baku yang berasal dari sawit. Angka ini menunjukkan besarnya peran sawit dalam mendukung pasokan bahan bakar nasional setelah penerapan B50. Kebijakan tersebut menempatkan komoditas sawit sebagai bagian penting dari upaya memenuhi kebutuhan solar di dalam negeri.
Pemerintah menilai kebutuhan solar nasional telah tercukupi melalui kombinasi solar dan bahan baku sawit. Penilaian itu menjadi dasar bahwa kebutuhan pasokan dari luar negeri dapat dikurangi, bahkan impor solar untuk kebutuhan nasional telah dihentikan setelah B50 diterapkan. Dalam konteks tersebut, Bahlil menyoroti pengajuan izin impor solar yang diajukan untuk operasional perusahaan tambang. Keberatan tersebut berkaitan dengan kondisi ketika Indonesia telah menjalankan kebijakan yang diarahkan untuk mencukupi kebutuhan solar melalui pasokan dalam negeri dan pemanfaatan CPO. Karena itu, pengajuan impor tersebut dipandang perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan B50 yang telah berlaku secara nasional.
Kondisi pasokan energi nasional masih menunjukkan adanya kesenjangan kebutuhan dan kemampuan produksi dalam negeri. Indonesia saat ini masih mengimpor sekitar satu juta barel bahan bakar minyak (BBM) per hari. Angka tersebut berkaitan dengan produksi minyak mentah domestik yang berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Selisih produksi dan konsumsi itu membuat impor tetap diperlukan untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat, industri, serta berbagai kegiatan ekonomi.
Dalam konteks solar, penerapan program B50 menjadi langkah penting karena mencerminkan upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar berbasis minyak fosil. Kebijakan tersebut mendorong pencampuran biodiesel berbasis minyak sawit dengan solar dalam komposisi yang lebih tinggi. Namun, keberhasilan B50 pada sektor solar tidak serta-merta menghilangkan seluruh kebutuhan impor BBM nasional. Kinerja program itu perlu dipahami secara khusus sebagai perkembangan pada rantai pasok solar, bukan sebagai gambaran bahwa semua jenis BBM telah mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Situasi berbeda terlihat pada bensin atau gasoline. Konsumsi bensin nasional mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sedangkan produksi domestik baru berada pada kisaran 18–19 juta kiloliter per tahun. Dengan demikian, terdapat kekurangan produksi yang masih harus dipenuhi melalui impor. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi dua persoalan pasokan yang tidak sama: kebutuhan solar sedang diarahkan untuk diperkuat melalui pemanfaatan biodiesel dan penerapan B50, sementara kebutuhan bensin masih terbentur keterbatasan kapasitas produksi nasional. Pemisahan kondisi solar dan bensin diperlukan agar penilaian terhadap ketahanan energi tidak hanya bertumpu pada capaian satu jenis BBM, tetapi juga mempertimbangkan seluruh struktur konsumsi dan produksi bahan bakar di dalam negeri.
Pemerintah mendorong pengembangan bensin dengan campuran etanol sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah ingin menyiapkan bahan bakar dengan kadar campuran etanol yang dapat mencapai 50 persen, atau E50. Rencana tersebut disusun dengan target yang tinggi, sejalan dengan pengalaman pemerintah dalam menerapkan kebijakan B50 untuk biodiesel berbasis minyak sawit.
Pengembangan E50 akan membutuhkan ketersediaan bahan baku nabati yang memadai dan berkelanjutan. Bahan baku yang disebut dalam rencana tersebut meliputi tebu, singkong, dan jagung. Ketiga komoditas itu dapat diolah menjadi etanol untuk kemudian digunakan sebagai campuran bensin. Pemerintah perlu mendorong penguatan produksi, pengolahan, serta distribusi bahan baku agar program tersebut dapat berjalan secara konsisten dan mendukung kebutuhan energi dalam negeri.
Menurut Bahlil, pengembangan bahan bakar nabati tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga diharapkan membangun kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Aktivitas produksi bahan baku dan pengolahan etanol berpotensi menghubungkan sektor pertanian, industri, dan energi di berbagai daerah. Pada saat yang sama, pemerintah ingin mengoptimalkan sumber energi domestik, baik energi fosil melalui peningkatan lifting maupun energi alternatif berbasis nabati. Upaya tersebut mencakup pemanfaatan cadangan dalam negeri sekaligus pengembangan komoditas pertanian sebagai sumber bahan bakar, sehingga kebutuhan energi nasional dapat ditopang oleh kapasitas produksi domestik.
















