Patrolihukum.net // Probolinggo – Aliansi Masyarakat SAE PATENANG mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pelabuhan Probolinggo yang saat ini dikelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Desakan <a href="https://patrolihukum.net/insiden-sapi-kurban-berujung-duel-dengan-polisi-di-pondok-aren/”>tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait PT DABN. Aliansi menilai pemerintah pusat perlu meninjau kembali pelaksanaan konsesi serta tata kelola pelabuhan guna menjamin pelayanan publik, kepastian berusaha, dan optimalisasi fungsi Pelabuhan Probolinggo sebagai simpul logistik strategis di kawasan Tapal Kuda.

Ketua Bidang Aliansi Masyarakat SAE PATENANG, Zainal Arifin, mengatakan Pelabuhan Probolinggo hingga kini dinilai belum berkembang sesuai potensi yang dimiliki. Padahal, pelabuhan tersebut memiliki posisi strategis dalam mendukung distribusi logistik, pertumbuhan industri, perdagangan, dan investasi di wilayah Probolinggo serta daerah sekitarnya.
Menurut Zainal, sejak konsesi diberikan kepada PT DABN, pengelolaan pelabuhan dinilai belum mampu meningkatkan daya saing dibandingkan pelabuhan lain di Jawa Timur. Bahkan, ia menyebut tarif jasa kepelabuhanan yang relatif tinggi diduga menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah pelaku usaha memilih melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan lain.
“Kami mendesak Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi pengelolaan Pelabuhan Probolinggo. Apabila berdasarkan ketentuan hukum dimungkinkan, kewenangan pengelolaan perlu dihentikan sementara, dibekukan, dan dialihkan kepada pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Zainal, Minggu (19/7/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap rendahnya aktivitas bongkar muat serta belum optimalnya pemanfaatan potensi ekonomi daerah. Karena itu, Aliansi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan pelabuhan.
Selain itu, Aliansi SAE PATENANG juga meminta Kejati Jawa Timur menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk perkembangan proses penetapan tersangka.
“Belasan rekening telah disita dan dibekukan. Uang tunai sekitar Rp47 miliar serta valuta asing sebesar USD421.046 juga telah disita. Kami berharap perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan kepada publik,” kata Zainal.
Aliansi berpandangan, apabila nantinya proses hukum telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dan ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap pelaksanaan konsesi, pemerintah perlu mempertimbangkan evaluasi terhadap pengelolaan Pelabuhan Probolinggo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Zainal, pelabuhan seharusnya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah melalui tata kelola yang profesional, transparan, efisien, serta mampu menciptakan iklim usaha yang sehat bagi investor maupun pengguna jasa kepelabuhanan.
Di sisi lain, PT DABN hingga kini tetap menjalankan operasional Pelabuhan Probolinggo. Dalam prosesnya, perusahaan disebut memperoleh pendampingan hukum dan perbaikan tata kelola yang melibatkan Kejati Jawa Timur, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo, serta PT PJU sebagai bagian dari upaya penerapan prinsip good corporate governance.
Terpisah, Humas KSOP Kelas IV Probolinggo, Hendra Yulis Priyanto, mengaku belum mengetahui secara rinci substansi tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat SAE PATENANG. Meski demikian, menurutnya, setiap aspirasi masyarakat patut dihormati.
“Namun, tuntutan agar Ditjen Perhubungan Laut mengambil alih pengelolaan Pelabuhan DABN Probolinggo secara penuh serta membatalkan perjanjian konsesi perlu dikaji secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan isi perjanjian konsesi,” ujar Hendra.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjaga stabilitas operasional pelabuhan.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjaga kondusivitas pelabuhan agar kegiatan kepelabuhanan di Probolinggo tetap berjalan lancar, aman, dan kondusif,” katanya.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan informasi dan pemenuhan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara yang diwakili Edi Darminto juga telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Humas PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Hendra, melalui pesan WhatsApp.
Dalam konfirmasi tersebut, tim media meminta penjelasan resmi PT DABN terkait tuntutan Aliansi SAE PATENANG, sikap perusahaan terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Jawa Timur, kondisi operasional Pelabuhan Probolinggo, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), kebijakan tarif jasa kepelabuhanan, hingga strategi perusahaan dalam meningkatkan daya saing Pelabuhan Probolinggo.
Tim media juga meminta klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai fakta.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur apabila di kemudian hari menyampaikan penjelasan atau klarifikasi resmi terkait substansi pemberitaan ini.
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Editor: Redaksi












5 Komentar