Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Usai Dilimpahkan Polri, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri

badge-check

Usai Dilimpahkan Polri, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri Perbesar

Jakarta Selatan – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan tersangka Don Ritto di Rumah Tahanan (Rutan) 7C Kejaksaan Agung RI setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri dari Kepolisian Republik Indonesia.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung dalam pengembangan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Menanggapi penahanan itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyampaikan keberatan dan menilai kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam perkara tersebut.

Menurut Handika, kliennya tidak memiliki hubungan dengan sosok Fery Yanto Hongkowirang alias Fery Boboho sebagaimana disebut dalam berkas perkara.

“Dalam perkara Asabri, klien kami tidak memiliki hubungan dengan Fery Boboho. Keterangan yang menyebut adanya penyerahan dana sebesar SG$5 juta kepada saksi Norman merupakan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta,” ujar Handika kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Handika mengungkapkan, saksi bernama Norman beserta sejumlah pegawai money changer di kawasan Cipete disebut telah membantah adanya transaksi penyerahan uang senilai SG$5 juta sebagaimana yang dituduhkan.

Selain itu, pihaknya mengklaim mampu menjelaskan asal-usul aset berupa uang maupun emas yang sebelumnya disita penyidik.

Ia menyebut dana yang berada di rumah kawasan Sentul merupakan dana operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam, yang menurutnya berasal dari para donatur.

Handika juga membantah adanya keterkaitan antara operasional Caffe de’Clan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

“Yayasan tersebut bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Saat ini terdapat sekitar 700 santri, terutama berasal dari wilayah Indonesia Timur seperti Papua dan Maluku, yang mengikuti pendidikan pesantren di Banten,” jelasnya.

Lebih lanjut, Handika menerangkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah yang telah lama kosong dan sejak tahun 2023 digunakan Don Ritto berdasarkan izin pinjam pakai sebagai pusat kegiatan yayasan.

Menurutnya, brankas yang berada di lokasi digunakan untuk menyimpan dana operasional yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun hasil tindak pidana.

Terkait temuan penyidik berupa sekitar 74 kilogram emas, uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar SG$12 juta serta jutaan dolar Amerika Serikat, Handika menegaskan pihaknya akan memberikan penjelasan secara terbuka pada proses hukum yang berlangsung.

“Pada waktunya nanti kami akan membuka kepada publik mengenai asal-usul seluruh aset tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pembelaan yang disampaikan kuasa hukum tersangka. Proses penyidikan masih terus berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Pewarta: Pasukan Ghoib-Aceh

Narasumber:

  • Handika Honggowongso (Kuasa Hukum Don Ritto)
  • Neng Sofie
  • Ayu Mumpuni (Tirto.id)
📚 Artikel Terkait:

  • Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun
  • <a href="https://patrolihukum.net/diduga-salah-penanganan-tkp-laporan-dugaan-penipuan-di-aceh-<a href="https://patrolihukum.net/sosok-bripka-ricky-jennifer-roe-sh-dan-bripka-rafiuddin-dimata-<a href="https://patrolihukum.net/dapat-apresiasi-kasat-intelkam-polres-bangkep-bantu-masyarakat-disabilitas-dapat-bantuan-kursi-roda/”>masyarakat-pengayom-yang-mengayomi/”>utara-disorot-publik/”>Diduga Salah Penanganan TKP, Laporan Dugaan Penipuan di Aceh Utara Disorot Publik
  • <a href="https://patrolihukum.net/sekda-kota-probolinggo-angkat-bicara-soal-polemik-balap-kelereng-kinerja-lurah-dan-rt-jrebeng-kidul-jadi-sorotan/”>Sekda Kota Probolinggo Angkat Bicara Soal Polemik Balap Kelereng, Kinerja Lurah dan RT Jrebeng Kidul Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral di Medsos Dugaan Carok di Raab Bantaran, Polisi Beberkan Kronologi Hingga Berakhir Damai

21 Juli 2026 - 06:38 WIB

Muhammad Deni ST Menang Pilchiksung, Siap Pimpin Gampong Meurandeh Tengoh 2026–2032

20 Juli 2026 - 13:23 WIB

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Diduga Salah Penanganan TKP, Laporan Dugaan Penipuan di Aceh Utara Disorot Publik

20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sekda Kota Probolinggo Angkat Bicara Soal Polemik Balap Kelereng, Kinerja Lurah dan RT Jrebeng Kidul Jadi Sorotan

20 Juli 2026 - 06:38 WIB

Trending di Kabar Viral