Aceh Utara – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang tercatat di Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa lokasi pelaporan tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana hasil gelar perkara yang disampaikan penyidik.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Informasi (STTLI) Nomor: STTLI/7/VI/2026/RESKRIM/POLSEK TANAH JAMBO AYE/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 29 Juni 2026, atas nama pelapor Junaidi. Dalam laporan itu, Rahmad Wahyudi disebut sebagai pihak terlapor.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah sejumlah media memberitakan dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp120 juta. Namun demikian, hingga kini perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan menghubungi Kapolres Aceh Utara AKBP Trie melalui aplikasi WhatsApp pada 17 Juli 2026 untuk meminta tanggapan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Menanggapi permintaan konfirmasi itu, Kapolres meminta salinan dokumen laporan yang dimaksud.
“Bisa saya lihat STPL-nya,” tulis AKBP Trie dalam pesan WhatsApp.
Setelah dokumen dikirim, Kapolres kembali memberikan penjelasan singkat terkait perkembangan perkara.
“Oke, sementara masih dalam proses ya. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” ujar AKBP Trie.
Selanjutnya, wartawan juga meminta penjelasan kepada Kanit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye, Bripka Indra, terkait dasar penentuan lokasi penanganan perkara.
Menurut Bripka Indra, berdasarkan hasil gelar perkara, unsur dugaan tindak pidana penipuan justru bermula di wilayah Gampong Pante Merbo, Kecamatan Madat, dan berlanjut di Kota Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Sementara transaksi pengiriman uang dilakukan melalui layanan BRILink di wilayah Panton Labu.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan penipuan, lokasi awal terjadinya bujuk rayu atau tipu muslihat menjadi pertimbangan utama dalam menentukan tempat kejadian perkara.
“Pelaku diduga datang ke rumah korban di Desa Pante Merbo untuk membujuk dan meyakinkan korban. Selanjutnya mereka bertemu di Idi Rayeuk dan menyepakati biaya pengurusan perkara. Adapun pengiriman uang melalui BRILink di Panton Labu hanya merupakan tempat transaksi, sedangkan awal dugaan tindak pidana terjadi di Aceh Timur,” jelas Bripka Indra kepada wartawan, Sabtu (19/7/2026).
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi pelaporan dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai kemungkinan pelimpahan penanganan perkara ke wilayah hukum yang dinilai sesuai dengan lokasi awal dugaan tindak pidana. Aparat kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber:
- AKBP Trie, Kapolres Aceh Utara.
- Bripka Indra, Kanit Reskrim Polsek Tanah Jambo Aye.
- Sekda Kota Probolinggo Angkat Bicara Soal Polemik Balap Kelereng, Kinerja Lurah dan RT Jrebeng Kidul Jadi Sorotan
- Kasus Dugaan Korupsi PT DABN Probolinggo Disorot, Aliansi SAE PATENANG Desak Ditjen Hubla Bertindak
- Pemerintah Kecamatan Gending Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan Warga















6 Komentar