Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pernyataan Kontroversial Oknum Pemred soal UKW Tuai Kritik, Praktisi Hukum Minta Pahami UU Pers

badge-check

Pernyataan Kontroversial Oknum Pemred soal UKW Tuai Kritik, Praktisi Hukum Minta Pahami UU Pers Perbesar

JAKARTA, 19 Juli 2026 – Pernyataan seorang oknum pimpinan redaksi media yang diketahui bernama Warsito dalam sebuah video yang beredar di media sosial menuai sorotan dari sejumlah kalangan insan pers. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pernyataan akan “menindak” wartawan yang tidak memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta melabeli mereka dengan sebutan “wartawan bodrek”.

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan jurnalis, organisasi pers, hingga praktisi hukum. Mereka menilai narasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur profesi wartawan di Indonesia.

Praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur UKW sebagai syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi wartawan.

“UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Namun, UKW bukan merupakan dasar legalitas seseorang untuk menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Sutan Nasomal kepada media.

Menurutnya, setiap pihak, termasuk pimpinan media, perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers dan mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum serta etika jurnalistik.

Dinilai Perlu Memahami Regulasi Pers

Sutan menilai, pernyataan yang bernada ancaman terhadap wartawan hanya karena belum mengikuti UKW tidak memiliki dasar hukum yang jelas apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Pers.

Beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan UKW sebagai syarat legal seseorang menjadi wartawan.
  • UKW berfungsi sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan penentu sah atau tidaknya profesi wartawan.
  • Penggunaan diksi bernada intimidatif dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang profesional dalam dunia pers.
  • Perbedaan pandangan di kalangan insan pers seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi profesi, bukan melalui ancaman.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

“Seluruh pihak hendaknya memahami substansi regulasi sebelum menyampaikan pernyataan di ruang publik. Pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Pers sangat penting agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Warsito belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan sejumlah praktisi hukum dan insan pers. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

Pewarta: Redaksi/PRIMA

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, Praktisi Hukum dan Pegiat Pers.

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muhammad Deni ST Menang Pilchiksung, Siap Pimpin Gampong Meurandeh Tengoh 2026–2032

20 Juli 2026 - 13:23 WIB

Usai Dilimpahkan Polri, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri

20 Juli 2026 - 13:09 WIB

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Diduga Salah Penanganan TKP, Laporan Dugaan Penipuan di Aceh Utara Disorot Publik

20 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sekda Kota Probolinggo Angkat Bicara Soal Polemik Balap Kelereng, Kinerja Lurah dan RT Jrebeng Kidul Jadi Sorotan

20 Juli 2026 - 06:38 WIB

Trending di Kabar Viral