Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba, Petani Pasuruan Laporkan Oknum Polisi ke Polda

badge-check

Diduga Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba, Petani Pasuruan Laporkan Oknum Polisi ke Polda Perbesar

SURABAYA – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan berinisial As’ad (53) melaporkan dugaan tindak penganiayaan, intimidasi, serta perampasan uang yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Jawa Timur pada Minggu (19/7/2026).

Selain melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, korban juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.

As’ad mengaku mengalami serangkaian tindakan kekerasan setelah diamankan oleh beberapa orang yang belakangan disebut sebagai anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan untuk memaksanya mengakui sebagai bandar narkotika, tuduhan yang hingga kini dibantah keras oleh dirinya.

“Saya tidak pernah memakai apalagi mengedarkan narkoba. Saya dipaksa mengaku sebagai bandar dan mengalami kekerasan,” ujar As’ad kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan penuturan As’ad, peristiwa bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB ketika dirinya mendatangi lahan milik seseorang bernama Karjo untuk melihat kayu yang rencananya akan dibeli.

Saat berada di rumah Karjo, As’ad bertemu dengan Fandi alias Apes yang disebut sempat meminjam telepon genggam miliknya untuk menghubungi seseorang. Setelah itu, telepon dikembalikan dan aktivitas berlangsung seperti biasa.

Keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, ketika menunggu istrinya di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, As’ad mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya yang menanyakan keberadaan Fandi.

Tak lama kemudian, ia menerima panggilan video melalui WhatsApp. Sesaat setelah panggilan berakhir, sekitar empat orang datang menghampirinya.

As’ad mengaku langsung dicegat, dipiting, dan dibawa tanpa diperlihatkan surat tugas ataupun identitas. Dalam perjalanan hingga berada di sebuah pos lalu lintas di wilayah Pandaan, ia mengaku mengalami pemukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuh.

Korban juga mengaku uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya saat itu turut diambil oleh salah seorang terduga pelaku.

Menurut As’ad, dirinya terus dipaksa mengakui sebagai bandar narkoba. Namun ia tetap menyatakan hanya bekerja sebagai petani sekaligus pedagang kayu.

As’ad menuturkan dirinya kemudian menjalani tes urine yang hasilnya dinyatakan negatif. Setelah itu, ia dibawa ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun sebelum pemeriksaan berlangsung, As’ad mengaku tidak sadarkan diri sehingga harus dilarikan ke RSUD Bangil guna mendapatkan penanganan medis.

Pada Sabtu (18/7/2026), setelah menjalani perawatan, ia kembali dibawa ke Polres Pasuruan. Dalam kondisi tangan diborgol, korban mengaku kembali diminta mengakui tuduhan sebagai bandar narkoba.

Karena menurutnya tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB keluarga diminta datang menjemput. Korban akhirnya dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum meninggalkan kantor polisi, As’ad mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan berdasarkan contoh yang telah disiapkan.

“Saya menulis surat itu karena merasa berada dalam tekanan dan ingin segera pulang,” tuturnya.

Merasa menjadi korban tindakan yang melanggar hukum, As’ad kemudian menunjuk Dodik Firmansyah, S.H., sebagai kuasa hukumnya.

Dodik mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Juli 2026.

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran kode etik juga telah diterima oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Menurut Dodik, laporan pidana diajukan atas dugaan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka oknum yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dodik.

Ia juga menyampaikan bahwa kliennya hingga kini masih mengeluhkan nyeri di sejumlah bagian tubuh, sering mengalami pusing dan mual, sehingga akan menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait substansi tuduhan yang disampaikan oleh As’ad dan kuasa hukumnya.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan, Kasi Humas Polres Pasuruan, maupun Bidang Humas Polda Jawa Timur guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Apabila terdapat klarifikasi atau pernyataan resmi dari pihak kepolisian, redaksi akan memperbarui berita ini sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Pewarta: Redaksi

Narasumber:

  • As’ad (Pelapor)
  • Dodik Firmansyah, S.H. (Kuasa Hukum As’ad)
📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komitmen Polri untuk Petani, Polsek Tongas Kawal Lahan Jagung Demi Ketahanan Pangan

20 Juli 2026 - 14:12 WIB

Revitalisasi Satkamling Digencarkan, Polres Probolinggo Kota Ajak Warga Aktif Ronda Malam

20 Juli 2026 - 13:34 WIB

Muhammad Deni ST Menang Pilchiksung, Siap Pimpin Gampong Meurandeh Tengoh 2026–2032

20 Juli 2026 - 13:23 WIB

Usai Dilimpahkan Polri, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan TPPU Asabri

20 Juli 2026 - 13:09 WIB

Mantan Aktivis Desak Kajati Aceh Ambil Alih Dugaan Pungli di Puskesmas Birem Bayeun

20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Trending di Kabar Viral