Sukabumi – Musibah banjir dan longsor yang melanda Kabupaten Sukabumi pada pekan lalu memunculkan sejumlah tuduhan mengenai peran aktivitas tambang dalam kerusakan lingkungan. Dua perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut, PT GMB dan PT Golden, akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar di masyarakat.
PT GMB: Tambang Kami Sesuai Regulasi

Direktur PT GMB, H. Rusli Beramsyah, dengan tegas menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa tambangnya menjadi penyebab kerusakan lingkungan, terutama longsor dan banjir yang terjadi baru-baru ini. Dalam keterangannya yang disampaikan usai klarifikasi di Polres Sukabumi, Jumat (20/12/2024), Rusli menyatakan bahwa tambang galena miliknya, yang terletak di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, tidak berdampak pada kerusakan lingkungan yang dituduhkan.
“Kami yakin tambang kami aman dan tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk longsor atau banjir. Lokasi tambang kami sudah diawasi oleh instansi terkait,” ujar Rusli. Ia menjelaskan bahwa PT GMB telah beroperasi sejak 2006 dengan izin yang berlaku hingga 2030 dan hanya mengelola sekitar 7-8 hektar dari total konsesi 100 hektar. Semua proses tambang, termasuk reklamasi lahan, dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Rusli juga menjelaskan bahwa metode yang digunakan oleh PT GMB adalah teknik open-pit dengan pengupasan tanah dan blasting untuk batuan keras, namun tidak ada limbah yang mencemari sungai atau lingkungan sekitar. Ia menegaskan bahwa lokasi bencana yang terjadi tidak berkaitan dengan wilayah operasional tambangnya.
“Kami menyayangkan tuduhan yang tidak berdasar ini. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang,” tegas Rusli. Ia juga menambahkan bahwa PT GMB siap berkontribusi dalam upaya pemulihan pascabencana, mengingat bencana ini adalah tanggung jawab bersama, meskipun ia berharap agar masyarakat tidak cepat menyimpulkan sesuatu tanpa bukti yang jelas.
PT Golden: Operasi Kami Tidak Berkaitan dengan Lokasi Bencana
Senada dengan pernyataan PT GMB, Humas PT Golden, Dede Kusdinar, juga memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang mengaitkan tambang emas milik perusahaannya dengan bencana yang terjadi di kawasan Ciemas dan Ciwaru. Dede menegaskan bahwa tambangnya yang terletak di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, tidak berkaitan dengan lokasi bencana tersebut.
“Kami sangat berhati-hati dalam menjalankan operasi dan mematuhi semua regulasi yang ada. Saat ini, kami baru mengelola 10 hektar dari total izin 97 hektar,” jelas Dede. Tambang PT Golden, menurutnya, berlokasi di tanah bekas perkebunan dan sebagian tanah milik masyarakat, bukan di kawasan hutan atau wilayah yang dikelola oleh Perhutani.
Ia juga menambahkan bahwa aliran sungai Cimanggu yang melintasi area tambang PT Golden tidak terhubung dengan wilayah bencana. Dede berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum hasil analisis yang komprehensif diperoleh. “Kami siap bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan fakta yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, kedua perusahaan ini menekankan pentingnya investigasi yang independen dan objektif dari pihak berwenang untuk memastikan penyebab utama dari musibah tersebut, serta untuk menghindari kesimpulan yang salah berdasarkan informasi yang tidak lengkap. (Tim/Red/**)

























1 Komentar