Patrolihukum.net // PASURUAN – Polemik dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bidang tanah Nomor 01443 di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Aliansi Poros Tengah memilih meninggalkan (walk out) audiensi yang digelar di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan karena menilai pertemuan tersebut <a href="https://patrolihukum.net/lsm-ampp-sanggah-pernyataan-mui-probolinggo-soal-aksi-perampasan-soroti-peran-dan-prioritas/”>tidak dipersiapkan secara matang dan belum mampu menjawab substansi persoalan yang diadukan masyarakat.
Keputusan meninggalkan forum diambil setelah peserta audiensi menilai sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa, seperti Pemerintah Desa Warungdowo dan Kecamatan Pohjentrek, tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Koordinator Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, mengatakan audiensi seharusnya menjadi ruang penyelesaian sengketa secara komprehensif. Namun, menurutnya, forum tersebut justru berlangsung tanpa kesiapan yang memadai.
“Kalau sengketa batas belum selesai, jangan dipaksakan melakukan pengukuran ulang. Jangan sampai negara justru menerbitkan sertifikat yang kemudian dipersoalkan karena diduga lahir dari prosedur yang cacat. Konflik seperti ini harus diselesaikan di hulunya, bukan ditutup dengan administrasi,” ujar Saiful.
Menurut Aliansi, sengketa bermula dari rencana pengukuran ulang tanah PTSL bidang Nomor 01443 yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2026, di RT 02 RW 03 Desa Warungdowo. Agenda tersebut batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari sejumlah warga yang menilai persoalan batas tanah belum pernah diselesaikan secara menyeluruh.
Aliansi menduga bidang tanah yang berada di depan musala memasuki sebagian lahan milik warga sekitar. Dugaan tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan proses pengukuran PTSL Tahun 2018 yang diduga tidak melibatkan seluruh pemilik tanah yang berbatasan sebagai saksi batas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Saiful menilai Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan masyarakat.
“BPN ini kok tidak profesional. Seharusnya sejak awal mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa batas ini. Yang terjadi justru di ruang rapat masih bertanya-tanya isi surat pengaduan. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau persoalannya sendiri belum dipelajari?” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan diwakili Kepala Seksi Pengukuran, Sundri Ariadi. Ia menjelaskan bahwa tujuan pertemuan adalah mendengarkan terlebih dahulu pokok persoalan yang disampaikan masyarakat.
Saat ditanya mengenai tidak hadirnya Pemerintah Desa Warungdowo, Sundri menyampaikan bahwa urusan mengundang pemerintah desa bukan menjadi kewenangannya.
Jawaban tersebut memicu keberatan dari peserta audiensi.
“Lalu apa yang mau dibahas kalau pihak-pihak yang mengetahui persoalan tidak dihadirkan? Audiensi seperti ini hanya membuang waktu masyarakat. Kami datang membawa persoalan serius, bukan untuk menghadiri rapat yang tidak dipersiapkan. Ini sama saja mengabaikan hak masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Saiful sebelum mengajak anggota Aliansi meninggalkan ruang rapat.
Suasana audiensi sempat memanas. Sejumlah peserta mengaku kecewa terhadap respons yang diberikan karena dinilai belum mencerminkan keseriusan dalam menyikapi konflik yang berkembang di masyarakat.
Anggota Aliansi Poros Tengah, Yudi Buleng, menilai penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan.
“Di luar masyarakat sedang berselisih soal batas tanah, tetapi kami melihat respons yang menurut kami tidak menunjukkan keseriusan. Sikap seperti itu hanya memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” ujarnya.
Yudi juga menyatakan Aliansi Poros Tengah membuka kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak terdapat langkah konkret dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam menangani pengaduan tersebut.
Dalam tuntutannya, Aliansi meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan membuka dan mengaudit dokumen PTSL Tahun 2018 terkait bidang Nomor 01443 secara transparan. Selain itu, mereka mendesak agar seluruh proses penerbitan sertifikat ditunda hingga sengketa batas memperoleh kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan.
Aliansi juga meminta audiensi dijadwalkan ulang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk ATR/BPN, Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, panitia PTSL Tahun 2018, serta para pemilik tanah yang berbatasan.
Menurut Aliansi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan, melainkan juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Mereka menilai dugaan pelanggaran prosedur perlu ditelusuri secara terbuka guna mencegah munculnya konflik agraria di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan belum memberikan keterangan resmi di luar penjelasan yang disampaikan oleh perwakilannya dalam forum audiensi terkait tudingan Aliansi Poros Tengah mengenai dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan sengketa tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang bagi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan untuk memberikan hak jawab atau tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan Aliansi Poros Tengah.
(Bbg/E.k/**)


























1 Komentar