Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kapolres Ngawi Belum Merespon konfirmasi Media Terkait Penangkapan Pupuk Bersubsidi 18 Ton dari Kabupaten Probolinggo

badge-check


Kapolres Ngawi Belum Merespon konfirmasi Media Terkait Penangkapan Pupuk Bersubsidi 18 Ton dari Kabupaten Probolinggo Perbesar

Patrolihukum.net // Ngawi – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ngawi berhasil mengungkap kasus penggelapan pupuk bersubsidi jenis Ponska sebanyak kurang lebih 18 ton. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit truk sebagai barang bukti dan menetapkan empat orang warga asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NH yang berasal dari Kecamatan Krejengan, serta ZH, AM, dan ZL dari Kecamatan Besuk. Mereka diamankan ketika membawa pupuk subsidi yang diduga kuat akan diperjualbelikan di luar jalur distribusi resmi, yang semestinya hanya diperuntukkan bagi petani kecil.

Kapolres Ngawi Belum Merespon konfirmasi Media Terkait Penangkapan Pupuk Bersubsidi 18 Ton dari Kabupaten Probolinggo

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap program nasional ketahanan pangan. Pupuk subsidi adalah hak petani kecil. Ketika pupuk dialihkan untuk keuntungan pribadi, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” ujar salah satu petani asal Ngawi yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Pupuk Subsidi Dijual Mahal di Luar Jalur Resmi

Pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah seharusnya disalurkan melalui jalur resmi kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Namun kenyataannya, masih banyak pupuk subsidi yang bocor ke pasaran dengan harga jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut informasi, pupuk-pupuk tersebut akan dialihkan ke pembeli di luar wilayah dengan harga yang menggiurkan. Praktik ini jelas merugikan petani lokal yang sangat membutuhkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Kalau pupuk langka atau mahal, jangan langsung salahkan pemerintah. Bisa jadi karena ulah mafia distribusi yang mempermainkan sistem dari dalam,” kata petani tersebut menambahkan.

Tamparan Keras Bagi Program Ketahanan Pangan Nasional

Kasus ini menjadi preseden buruk di tengah upaya negara membangun ketahanan pangan nasional yang tangguh. Mabes Polri sendiri sebelumnya telah berkomitmen penuh mendukung distribusi pupuk bersubsidi dan mengawasi jalannya program tersebut agar tepat sasaran.

Namun, dengan terbongkarnya kasus ini, publik kembali dibuat gusar dengan lemahnya pengawasan di tingkat lapangan. Bukan tidak mungkin, kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah lain namun belum terungkap ke permukaan.

Para petani pun meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada sopir atau pengepul. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum menggali lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum di level distributor, pengawas, bahkan pejabat terkait.

Kapolres Ngawi Belum Memberikan Respon

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh media ini, Kapolres Ngawi belum memberikan respon terkait perkembangan penanganan kasus tersebut maupun langkah lanjut yang akan ditempuh. Padahal, publik berharap adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait siapa pemilik pupuk tersebut, ke mana arah distribusinya, serta apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat sebagai aktor intelektual dalam jejaring penggelapan ini.

Desakan untuk Penindakan Tegas dan Pembenahan Sistemik

Kasus penggelapan pupuk ini menjadi cermin buruk bagi distribusi bantuan pemerintah yang rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, pembenahan sistemik perlu segera dilakukan. Mulai dari penguatan verifikasi petani penerima pupuk, pemantauan real-time stok di lapangan, hingga sistem pengawasan berbasis digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta bersikap tegas dan profesional agar memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.

“Kalau dibiarkan, lama-lama petani bisa bangkrut. Pupuk adalah nyawa tanaman kami. Kalau terus dimainkan, kami mati pelan-pelan,” tutup petani tersebut dengan nada kecewa. (Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Mafia Tanah, Lahan Petani Gresik Dijual Sebelum Lunas

9 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Skandal Mafia Tanah, Lahan Petani Gresik Dijual Sebelum Lunas

Pemkot Probolinggo Dinilai Tumpul Tegakkan Perda untuk Mie Gacoan, LSM PASKAL Siap Turun Jalan

9 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Pemkot Probolinggo Dinilai Tumpul Tegakkan Perda untuk Mie Gacoan, LSM PASKAL Siap Turun Jalan

Logistik Melimpah, Aksi 13 Agustus di Pati Kian Membesar

9 Agustus 2025 - 10:19 WIB

Logistik Melimpah, Aksi 13 Agustus di Pati Kian Membesar

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

9 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Tangkap 9 Pelaku 3C Selama Juli 2025

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP

8 Agustus 2025 - 20:58 WIB

Mulai 11 Agustus, Layanan Samsat Probolinggo Kota Pindah Sementara ke MPP
Trending di Polri