Banggai — Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, dipilih menjadi “Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba” untuk wilayah hukum Polres Banggai.
Desa yang berada di tengah Kota Luwuk itu, menjalani penilaian Tim Penilai “Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba” dari Direktorat Resnarkoba Polda Sulteng yang dimulai Senin (18/09/23).
Turut hadir, Kasat Narkoba Polres Banggai, Kasat Narkoba Polres Bangkep, Perangkat Desa Tontouan, Satgas Kampung Bebas Narkoba Tontouan, Bhabinkamtibmas, Pemerhati Narkoba Banggai dan Masyarakat setempat.
Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH, mengatakan, dipilihnya Desa Tontouan menjadi “Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba”, setelah melihat perkembangan kondisi perkara hukumnya yang terus membaik.
“Disini tempat untuk penanganan, terutama masyarakat yang menjadi korban. Di sini ada kesehatan, psikolog, aparat penegak hukum supaya korban dari narkoba itu melakukan perbaikan,” ucapnya.
Tim penilai Polda Sulteng dipimpin AKBP Prapditya Mahayana, S.KM selaku Kaurbinops Direktorat Resnarkoba.
Dalam sambutannya AKBP Prapditya mengapresiasi warga Desa Tontouan yang sudah membentuk “Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba” untuk percontohan/perwakilan di Kabupaten Banggai.
Setelah memberikan sambutan, dilanjutkan dengan penilaian dimulai dari pemeriksaan administrasi, posko, dan struktur “Kampung Tangguh Bebas Dari Narkoba”.
Lp.Tim/*