Lumajang, Patrolihukum.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil membekuk seorang pria berinisial FF, pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang sempat buron selama beberapa bulan. Aksi kriminal itu terjadi di depan gudang toko perbelanjaan KKMT, Jalan Gajah Maja, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, pada 26 Maret 2025.
Pelaku FF sempat melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, untuk menghindari kejaran aparat. Namun, pelariannya akhirnya terhenti setelah Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan melakukan penangkapan pada Selasa (26/8/2025).

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama lantaran pelaku berpindah-pindah lokasi.
“Tersangka inisial FF sempat melarikan diri cukup lama. Akhirnya Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan di wilayah Bangkalan Madura,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka juga positif menggunakan narkoba. Hal ini membuat penyidik semakin mendalami kemungkinan adanya keterlibatan FF dalam tindak kriminal lain, termasuk jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah Lumajang dan sekitarnya.
Kronologi Kejadian
Insiden percobaan pencurian motor tersebut bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan gudang KKMT dengan kondisi terkunci. Ketika korban kembali, seorang saksi mata melihat pelaku FF berusaha merusak rumah kunci kontak motor menggunakan kunci T.
Rekaman CCTV toko kemudian memperkuat bukti aksi pelaku. Menyadari kejadian tersebut, karyawan toko segera memberi tahu pemilik. Bersama warga sekitar, pemilik berusaha menghadang pelaku. Bahkan, sempat terjadi perlawanan antara pelaku dan korban sebelum akhirnya FF melarikan diri meninggalkan lokasi.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kunci T, dan sepeda motor korban yang mengalami kerusakan pada bagian rumah kunci kontak.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, FF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam bentuk percobaan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolres Lumajang memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.
(Edi D/Red)