Sergai, Patrolihukum.net – Desakan masyarakat agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) turun tangan dalam penyelamatan lahan milik negara di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) semakin menguat. Lahan yang berstatus kawasan hutan di Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah itu, diduga kuat sedang dirambah secara ilegal oleh Nakko Sitanggang, seorang residivis kasus narkoba.
Berdasarkan informasi di lapangan pada Selasa (2/9/2025), Nakko Sitanggang bersama kelompoknya telah melakukan aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat. Tujuan dari aksi tersebut diduga untuk menguasai lahan negara secara sepihak. Ironisnya, dalam proses penguasaan lahan itu, Nakko bahkan melakukan intimidasi dan ancaman terhadap aparat desa maupun warga sekitar yang mencoba mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.

Sejumlah warga yang mengetahui aktivitas itu mengungkapkan keresahannya.
“Nakko Sitanggang itu preman, dia berani melawan aparat. Hanya Polda Sumut yang bisa menghentikan aksinya,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumut untuk segera mengambil langkah tegas agar lahan milik negara tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menilai, tindakan Nakko sudah terang-terangan melanggar hukum, sehingga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan negara dirampas oleh preman,” tambah warga lainnya.
Keterlibatan Instansi Terkait
Pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabarkan sudah melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, kawasan tersebut memang sah sebagai lahan milik negara. Fakta ini semakin memperkuat alasan agar aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh Nakko Sitanggang dan kelompoknya.
Warga menegaskan bahwa polisi tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang merugikan negara maupun masyarakat sekitar. Mereka menilai, jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga karena adanya intimidasi yang terus berlangsung.
Jejak Kriminal Nakko Sitanggang
Selain kasus perambahan hutan, Nakko Sitanggang ternyata memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ia diketahui pernah diamankan Polda Sumut pada tahun 2017 lalu dalam kasus narkoba. Bahkan, Nakko baru saja bebas dari Rutan Tebingtinggi setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Tidak hanya itu, warga juga menuding Nakko masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Sergai. Aktivitasnya bahkan disebut-sebut meluas hingga ke dugaan bisnis prostitusi anak di bawah umur yang berlangsung di salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Grand Galaxy, berlokasi di Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Harapan Warga
Masyarakat berharap Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Narkoba, segera turun ke Kecamatan Sialangbuah untuk menindaklanjuti dugaan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan Nakko. Mereka menilai penanganan hukum secara menyeluruh sangat diperlukan agar situasi tetap kondusif.
“Kalau polisi tidak segera bertindak, warga khawatir wilayah kami menjadi sarang narkoba dan prostitusi. Kami berharap Polda Sumut hadir memberi rasa aman,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Penutup
Kasus ini menegaskan bahwa keberadaan premanisme dan perambahan hutan di daerah menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan sekaligus keamanan masyarakat. Dengan adanya desakan kuat dari warga, kini bola panas ada di tangan Polda Sumut untuk segera bertindak menyelamatkan lahan negara serta menegakkan supremasi hukum terhadap Nakko Sitanggang dan kelompoknya.
(Edi D/Tim/PRIMA)