Kota Probolinggo, Patrolihukum.net – Polemik pernyataan kontroversial dari Azam, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya, akhirnya berujung pada klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan itu disampaikan Azam saat memimpin aksi demonstrasi mahasiswa di depan kantor DPRD Kota Probolinggo pada Senin (1/9/2025). Dalam orasinya, Azam sempat melontarkan kalimat keras yang menyinggung keberadaan media di Kota Probolinggo. Ia menuding media kurang berpihak pada kepentingan rakyat dan bahkan menyebut adanya pemberitaan yang menggiring opini publik tanpa dasar jelas.

Ucapan tersebut disampaikan di hadapan Kapolres Probolinggo Kota beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Probolinggo bersama anggota dewan, serta para jurnalis yang meliput jalannya aksi. Tidak hanya itu, Azam juga menyinggung kasus-kasus nasional yang menurutnya “digoreng media” hingga memicu keresahan publik, termasuk isu gerakan besar di Senayan yang disebutnya tidak jelas komando dan penggeraknya.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan insan pers Probolinggo. Ucapan itu dinilai bisa merusak citra media yang memiliki peran sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus berlandaskan kode etik jurnalistik.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Sehari setelah aksi, Selasa (2/9/2025), Azam mendatangi salah satu warung Joglo Boston di kawasan Kota Probolinggo, untuk memberikan klarifikasi. Di hadapan puluhan wartawan Probolinggo Raya, Azam secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya.
“Saya mengakui ucapan saya saat aksi kemarin keliru dan menyinggung banyak pihak, khususnya teman-teman jurnalis. Untuk itu saya mohon maaf dan berharap ke depan bisa dibimbing agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Puluhan jurnalis yang hadir dari berbagai organisasi pers, seperti Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR), Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (F-Wamipro), menerima klarifikasi tersebut dengan catatan agar Azam lebih bijak dalam bertutur.
“Pernyataan yang disampaikan di depan umum bisa berdampak luas. Pers tidak bisa disamakan dengan media sosial karena pers memiliki legalitas hukum, kode etik, serta tanggung jawab dalam menangkal berita hoaks,” tegas Ketua AWPR Hariadi yang turut hadir.
Rekatkan Hubungan Pers dan Mahasiswa
Kegiatan klarifikasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Polres Probolinggo Kota, yakni Kasat Reskrim Iptu Zainal. Ia menilai forum ini penting untuk memperkuat komunikasi antara mahasiswa dan media agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Setelah penyampaian klarifikasi, acara dilanjutkan dengan foto bersama antara Azam, para wartawan, serta aparat kepolisian. Momen itu menjadi simbol rekonsiliasi dan upaya merajut kembali hubungan baik antara mahasiswa dan insan pers.
Dengan adanya klarifikasi dan permintaan maaf ini, diharapkan masyarakat Probolinggo tidak lagi terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Selain itu, momentum tersebut juga menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya menjaga etika dalam penyampaian aspirasi di ruang publik.
Pers sebagai pilar demokrasi memiliki peran penting dalam mengawal kebenaran, menyaring informasi, serta menjaga stabilitas masyarakat. Karena itu, kritik yang disampaikan hendaknya tetap berada dalam koridor etika agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Pewarta: Bambang
Editor: Redaksi MPH