Palangka Raya // Patrolihukum.net – Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/7/2023) pagi.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Morist Ismail III yang terjadi pada Hari Sabtu (8/9/2023) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kasatresnarkoba.
“Dengan mengamankan tersangka yakni seorang pria berinisial AR (35) yang mengaku berprofesi sebagai buruh harian lepas, beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat kotor 2,6 (dua koma enam) gram,” lanjutnya.
AKP Aji Suseno menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Penangkapan kita lakukan ketika tersangka hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah barak pada kawasan tersebut, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukanlah sepaket sabu dari dalam kantong celana bawah sebelah kiri,” terangnya.
“Selain itu diamankan juga beberapa barang bukti pendukung lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus minuman sachet dan satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu unit sepeda motor dan HP milik tersangka,” tambahnya.
Aji Suseno menegaskan, tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka AR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (pm)
Tim/Red