Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

badge-check

 

Jakarta,patrolihukum.net  – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”, yang diselenggarakan pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Acara ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.

Dalam sambutan pembukaannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.

“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Hal ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.

Dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

Melalui FGD ini, Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.

FGD ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI, pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

29 Januari 2026 - 19:51 WIB

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

Anggota Koramil 1505-04/Oba Gotong Royong Bersama Warga Bangun Masjid

25 Januari 2026 - 10:23 WIB

Anggota Koramil 1505-04/Oba Gotong Royong Bersama Warga Bangun Masjid

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Operator Sensor Kakak Adik HSM dan HRDN Menipu Panjar 22 Kubik Kayu

25 Januari 2026 - 05:11 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Operator Sensor Kakak Adik HSM dan HRDN Menipu Panjar 22 Kubik Kayu

Disegel Lalu Dibuka Lagi, Polemik Legalitas Rumah Karaoke di Dringu Probolinggo Kian Mengemuka

18 Januari 2026 - 10:59 WIB

Disegel Lalu Dibuka Lagi, Polemik Legalitas Rumah Karaoke di Dringu Probolinggo Kian Mengemuka

Dandim 1505/Tidore Hadiri Aksi Sosial Kogabwilhan III Peduli Masyarakat Pulau Maitara

17 Januari 2026 - 13:59 WIB

Dandim 1505/Tidore Hadiri Aksi Sosial Kogabwilhan III Peduli Masyarakat Pulau Maitara
Trending di Berita