Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Disegel Lalu Dibuka Lagi, Polemik Legalitas Rumah Karaoke di Dringu Probolinggo Kian Mengemuka

badge-check


Disegel Lalu Dibuka Lagi, Polemik Legalitas Rumah Karaoke di Dringu Probolinggo Kian Mengemuka Perbesar

Patrolihukum.net, Probolinggo — Penutupan rumah karaoke milik salah satu pengusaha berinisial BO di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, tindakan penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) pada Rabu (1/10/2025) dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.

Fakta di lapangan menunjukkan, meski telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tempat hiburan tersebut diduga kembali beroperasi. Hingga berita ini diturunkan pada Minggu (18/1/2026), aktivitas karaoke disebut masih berlangsung, memicu pertanyaan serius mengenai ketegasan penegakan hukum di tingkat daerah.

Disegel Lalu Dibuka Lagi, Polemik Legalitas Rumah Karaoke di Dringu Probolinggo Kian Mengemuka

Penyegelan Dipertanyakan, Publik Curiga Ada Pembiaran

Masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah usaha hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin lengkap, sempat ditutup, namun kemudian dapat kembali beroperasi tanpa hambatan berarti.

“Kalau memang melanggar, kenapa hanya disegel sebentar lalu buka lagi? Ini membuat kami bertanya-tanya, apakah penegakan aturan benar-benar dijalankan,” ujar seorang warga Dringu yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga mengaku telah lama mengeluhkan aktivitas rumah karaoke tersebut, mulai dari kebisingan hingga dugaan peredaran minuman keras. Namun laporan demi laporan dinilai tidak segera ditindak secara tegas.

Sorotan Mengarah ke Satpol PP

Tak hanya pemilik usaha, sorotan publik juga mengarah pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo sebagai penegak Perda. Muncul dugaan adanya kelalaian pengawasan, bahkan spekulasi soal kemungkinan “main mata” antara aparat dan pengelola usaha hiburan.

Sejumlah aktivis lokal menilai, jika benar rumah karaoke tersebut tidak berizin, seharusnya penutupan dilakukan secara permanen, bukan sebatas penyegelan sementara.

“Ketika tempat usaha yang sudah disegel bisa kembali beroperasi, wajar publik menilai ada masalah dalam sistem pengawasan. Ini bukan lagi soal karaoke, tapi soal integritas penegakan hukum,” kata seorang pegiat LSM di Probolinggo.

Klarifikasi Pemilik: Bukan Lagi Saya

Saat dikonfirmasi media, BO memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut tidak lagi terlibat penuh dalam pengelolaan usaha tersebut.

“Bukan saya gak respon, Mas. Usaha ini punya orang dua. Saham 50 persen sudah saya jual. Itu nanti pasti panjenengan dihubungi,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pernyataan ini justru menambah tanda tanya, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas operasional tempat karaoke tersebut saat ini.

Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, operasional rumah karaoke tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Pasal 12 ayat (3) menyebutkan bahwa urusan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
    Pasal 5 menegaskan tugas Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Ketertiban Umum dan Perizinan Usaha
    Setiap usaha hiburan malam wajib mengantongi izin operasional lengkap. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan permanen.
  4. Pasal 506 KUHP
    Mengatur sanksi bagi pihak yang menyediakan tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Jika benar rumah karaoke tersebut tetap beroperasi tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Tegas

Masyarakat kini menuntut pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Kabupaten Probolinggo, untuk bersikap transparan dan tegas. Publik berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau melanggar, ya tutup permanen,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Media ini menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda.

(Edi D/Bbg/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

29 Januari 2026 - 19:51 WIB

Sengketa Tanah Mencuat, Pemdes Sumber Disomasi atas Dugaan Perubahan Data Adminduk

Anggota Koramil 1505-04/Oba Gotong Royong Bersama Warga Bangun Masjid

25 Januari 2026 - 10:23 WIB

Anggota Koramil 1505-04/Oba Gotong Royong Bersama Warga Bangun Masjid

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Operator Sensor Kakak Adik HSM dan HRDN Menipu Panjar 22 Kubik Kayu

25 Januari 2026 - 05:11 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Operator Sensor Kakak Adik HSM dan HRDN Menipu Panjar 22 Kubik Kayu

Dandim 1505/Tidore Hadiri Aksi Sosial Kogabwilhan III Peduli Masyarakat Pulau Maitara

17 Januari 2026 - 13:59 WIB

Dandim 1505/Tidore Hadiri Aksi Sosial Kogabwilhan III Peduli Masyarakat Pulau Maitara

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan

16 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polisi Amankan 11 Paket Sabu Milik Seorang Buruh di Luwuk Selatan
Trending di Berita