Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

badge-check


Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat Perbesar

Jakarta, 19 Mei 2026 — Aktivitas di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, berjalan seperti biasa pada Selasa siang. Deretan kendaraan melintas rapat di jalan utama, sementara beberapa ruko dan tempat usaha tampak sibuk menerima pengunjung. Namun di balik hiruk-pikuk kawasan perdagangan itu, muncul kisah panjang mengenai sengketa ketenagakerjaan yang kini menyeret nama Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo.

Persoalan tersebut bermula dari perpindahan operasional Klinik Utama Sentosa yang sebelumnya berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejumlah mantan pekerja mengaku hingga kini belum menerima hak pesangon setelah perpindahan usaha dilakukan. Mereka juga menduga aktivitas perusahaan tetap berjalan dengan identitas baru, sementara hak-hak pekerja lama belum diselesaikan.

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

Beberapa mantan pekerja yang ditemui bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur mengaku masih mengingat jelas proses relokasi yang terjadi saat itu.

Menurut mereka, suasana kerja mulai berubah ketika barang-barang operasional secara bertahap dipindahkan keluar dari lokasi lama.

Tidak ada rapat besar. Tidak ada pengumuman resmi yang menjelaskan masa depan para pekerja.

Namun meja administrasi mulai dibongkar, komputer kerja dipindahkan, dokumen perusahaan dikemas ke dalam kardus, hingga perlengkapan medis ikut diangkut menuju tempat baru.

“Kami awalnya pikir itu hanya pindah lokasi kerja biasa,” ujar salah satu mantan pekerja.

Yang kemudian menjadi perhatian, menurut pengakuan para pekerja, proses pemindahan itu juga melibatkan beberapa pekerja yang sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Mereka tetap diminta membantu membereskan seluruh perlengkapan kantor meskipun status kerja mereka disebut sudah tidak jelas.

“Kami masih ikut bantu angkat barang sampai selesai,” kata mantan pekerja lainnya.

Menurut para mantan pekerja, seluruh perlengkapan operasional dipindahkan menuju kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Tidak lama setelah perpindahan selesai, aktivitas pelayanan kesehatan disebut tetap berjalan di lokasi baru dengan nama Klinik Apollo.

Beberapa mantan pekerja juga mengaku melihat sebagian pimpinan dan tenaga kerja lama ikut berpindah ke tempat tersebut.

Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan dengan manajemen yang dianggap masih berkaitan.

Namun di sisi lain, para pekerja yang sebelumnya membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh kepastian pekerjaan.

Empat nama yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi pekerja yang mengaku paling terdampak dalam persoalan tersebut.

Menurut pengakuan mereka, pihak manajemen sempat meminta agar mereka menunggu panggilan untuk kembali bekerja setelah operasional di tempat baru berjalan normal.

Tidak ada surat resmi mengenai pemutusan hubungan kerja. Mereka hanya diminta menunggu informasi berikutnya.

Karena percaya akan dipanggil kembali, sebagian pekerja memilih tetap menunggu.

Namun hari berganti minggu tanpa ada kabar dari pihak perusahaan.

“Kami terus menunggu karena waktu itu dijanjikan akan dipanggil lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Situasi itu membuat para pekerja merasa digantung. Mereka tidak lagi bekerja, tetapi hak-hak ketenagakerjaan yang mereka tuntut juga belum dipenuhi.

Merasa tidak memperoleh kepastian, para mantan pekerja akhirnya membawa persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan sempat dilakukan guna mencari penyelesaian.

Menurut para pekerja, hasil mediasi menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap mantan pekerja.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut disebut belum dijalankan.

“Kami hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai aturan,” ujar seorang mantan pekerja.

Karena persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal laporan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.

Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut pihak pendamping, laporan itu dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para pekerja.

“Kami mendampingi pekerja berdasarkan data yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara disebut sudah digelar,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.

Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.

Selain itu, pihak pendamping juga mempertanyakan pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.

“Kalau memang perusahaan tutup, pekerja seharusnya diberi penjelasan resmi,” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.

Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.

Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.

Sorotan lain yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.

Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.

“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang harus mulai lagi dari nol,” ujar salah satu mantan pekerja.

Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.

Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.

Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

18 Mei 2026 - 05:48 WIB

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

17 Mei 2026 - 13:24 WIB

Nakhodai DPC KSBSI Banggai, Hermanius Burunaung Siap Jaga Independensi Pers dan Perjuangkan Hak Buruh

Banyak Perceraian Tersendat karena Dokumen Bermasalah, Dedy Luqman Hakim: “Jangan Anggap Sidang Cerai Sekadar Formalitas”

16 Mei 2026 - 09:45 WIB

Perceraian
Trending di Opini