Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Aksi Perusakan Warung Kopi di Plosojenar Berakhir di Tangan Polisi, Empat Pemuda Jalani Pemeriksaan

badge-check


Aksi Perusakan Warung Kopi di Plosojenar Berakhir di Tangan Polisi, Empat Pemuda Jalani Pemeriksaan Perbesar

Patrolihukum.net // PATI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jakenan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Plosojenar, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di warung kopi milik ABS (34) yang berada di Desa Plosojenar. Berdasarkan laporan korban, sekelompok pemuda datang menggunakan sepeda motor kemudian diduga melakukan aksi perusakan terhadap sejumlah fasilitas warung sambil berteriak dan mengucapkan kata-kata kasar kepada korban maupun para pengunjung.

Aksi Perusakan Warung Kopi di Plosojenar Berakhir di Tangan Polisi, Empat Pemuda Jalani Pemeriksaan

Akibat kejadian tersebut, beberapa fasilitas warung mengalami kerusakan, di antaranya kursi tempat duduk, galon air isi ulang, serta lampu penerangan teras. Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp500 ribu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jakenan segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian, yakni AMP (16) dan ESU (23).

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu menerima pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta barang bukti di lokasi kejadian,” ujar AKP Heru.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas empat terduga pelaku, masing-masing berinisial AP alias K (17), AZM (23), AFF alias S (16), dan EDS (19).

Pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan AFF alias S di kediamannya. Selanjutnya, tiga terduga pelaku lainnya datang secara kooperatif ke Mapolsek Jakenan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu orang kami amankan terlebih dahulu, kemudian tiga lainnya datang secara kooperatif untuk menjalani pemeriksaan,” jelas AKP Heru.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi perusakan. Barang bukti itu meliputi galon air yang pecah, kursi kayu yang rusak, batu bata ringan, batu kali, sebilah pedang sepanjang kurang lebih 70 sentimeter bergagang kayu, serta sejumlah pakaian yang diduga dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.

Meski para terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap korban, para saksi, maupun terlapor masih dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Heru menegaskan kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak mudah terpancing melakukan tindakan yang melanggar hukum. Warga juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal, aksi premanisme, maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam guna mempercepat penanganan oleh petugas.

(Bambang/Humas Resta Pati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan YTR Digelar, Polda Jabar Cocokkan Keterangan Tersangka dan Saksi

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan YTR Digelar, Polda Jabar Cocokkan Keterangan Tersangka dan Saksi

Kapolsek Sumber Iptu Sugeng S Pimpin Apel Siaga dan Patroli Blue Light, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Pasar Tempuran

5 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolsek Sumber Iptu Sugeng S Pimpin Apel Siaga dan Patroli Blue Light, Antisipasi Kejahatan Jalanan di Pasar Tempuran

Berpamitan Kulakan ke Malang, Warga Pasuruan Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Kota Probolinggo

5 Juli 2026 - 12:52 WIB

Berpamitan Kulakan ke Malang, Warga Pasuruan Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Kota Probolinggo

Cekcok Usai Berhubungan Intim Berujung Maut, Polisi Lumajang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Randuagung

5 Juli 2026 - 12:03 WIB

Cekcok Usai Berhubungan Intim Berujung Maut, Polisi Lumajang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Randuagung

Festival Jenang Suro Yosowilangun Kidul Berjalan Kondusif, Polri Hadir Jaga Tradisi dan Keamanan Warga

5 Juli 2026 - 11:47 WIB

Festival Jenang Suro Yosowilangun Kidul Berjalan Kondusif, Polri Hadir Jaga Tradisi dan Keamanan Warga
Trending di Polri