Patrolihukum.net // LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar belakang rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad korban ditemukan.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial IR (18). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan pacar sekaligus tetangga korban, Merinda Tri Agustin (22).

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Nuzul Aulia, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumahnya,” ujar AKP Ari saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku pergi bersama ke Kota Lumajang untuk makan malam.
Setelah selesai makan, pelaku mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor menuju rumah korban di Desa Kalipenggung. Sesampainya di rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dan keduanya berada di kamar korban.
Menurut penyidik, korban dan pelaku kemudian melakukan hubungan intim sebanyak dua kali. Setelah itu suasana berubah ketika korban merasa kesal karena pelaku lebih sibuk memainkan telepon genggamnya.
“Setelah itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang diawali karena pelaku bermain handphone sendiri,” kata AKP Ari.
Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga korban diduga mengucapkan kata-kata kasar yang menghina orang tua pelaku. Ucapan tersebut diduga memicu emosi tersangka.
“Motifnya karena pelaku merasa sakit hati. Korban sering mengejek orang tuanya dengan bahasa-bahasa yang sangat kotor,” ungkapnya.
Dipukul, Disumpal, lalu Dicekik
Dalam kondisi emosi, tersangka keluar dari kamar untuk mengambil sebatang kayu. Ia kemudian kembali ke kamar dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh di samping lemari.
“Pelaku menghabisi korban diawali dengan memukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali hingga korban jatuh di samping lemari,” jelas AKP Ari.
Meski telah dipukul, korban disebut masih berteriak dan berusaha melawan. Tersangka kemudian menyumpal mulut korban menggunakan seprei yang berada di dalam kamar agar korban tidak lagi berteriak.
Setelah itu, pelaku mencekik korban menggunakan celana jeans milik korban hingga korban dipastikan meninggal dunia.
“Setelah mulut korban diumpal menggunakan seprei, pelaku kemudian mencekik korban dengan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia,” terang AKP Ari.
Sempat Susun Alibi
Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan rumah korban dan pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Sebelum itu, ia sempat menyimpan sepeda motor yang digunakan mengantar korban, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki.
“Rumah pelaku dan korban berdekatan. Setelah mengantar korban, pelaku pulang menyimpan motornya, kemudian kembali ke rumah korban dengan berjalan kaki,” ujarnya.
Keesokan harinya, pelaku diduga berupaya menghilangkan kecurigaan dengan meminta seorang teman korban yang juga tetangga mereka untuk mengecek kondisi korban di rumah.
Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar.
Menurut penyidik, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya tersangka membangun alibi agar tidak dicurigai sebagai pelaku.
“Itu hanya alibi pelaku. Sebenarnya dia ketakutan dan ingin memastikan korban sudah meninggal,” tegas AKP Ari.
Polisi Bergerak Cepat
Berbekal hasil olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik akhirnya mengarah kepada IR sebagai pelaku utama.
Tidak sampai satu hari sejak penemuan jasad korban, Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini IR telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
(Bambang/*)




























2 Komentar