Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Terungkap, Pelaku Diduga Jerat Korban dengan Tali Usai Berhenti di Kebun Sengon, Polres Probolinggo Beberkan Modus Pembunuhan

badge-check


Terungkap, Pelaku Diduga Jerat Korban dengan Tali Usai Berhenti di Kebun Sengon, Polres Probolinggo Beberkan Modus Pembunuhan Perbesar

Patrolihukum.net // PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mengungkap modus yang diduga digunakan dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh dengan cara dijerat menggunakan tali tampar setelah pelaku menghentikan sepeda motor di kawasan kebun sengon dengan alasan hendak buang air kecil.

Fakta tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudi Latif, S.H., M.H., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).

Terungkap, Pelaku Diduga Jerat Korban dengan Tali Usai Berhenti di Kebun Sengon, Polres Probolinggo Beberkan Modus Pembunuhan

Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan H, keduanya merupakan warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka R melalui sebuah aplikasi kencan daring. Dalam komunikasi tersebut, korban dijanjikan uang sebesar Rp500 ribu dengan syarat bersedia berpura-pura menjadi kekasih tersangka untuk dikenalkan kepada orang tuanya.

Setelah sepakat bertemu di Kota Probolinggo, korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya bersama tersangka R menuju wilayah Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Sementara tersangka H mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor lain.

Saat melintas di kawasan kebun sengon yang sepi, tersangka R diduga menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Menurut hasil penyidikan sementara, kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Korban diduga dijerat menggunakan tali tampar yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga meninggal dunia. Setelah korban tidak bernyawa, jasadnya sempat disembunyikan di semak-semak kebun pisang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Tidak berhenti sampai di situ, kedua tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dan menghapus jejak tindak pidana.

Penyidik mengungkap para tersangka diduga membongkar sejumlah bagian sepeda motor milik korban sebelum membakarnya. Selain itu, tali tampar yang diduga digunakan untuk menjerat korban juga disebut ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, kedua tersangka diduga kembali ke lokasi pembunuhan untuk memindahkan jasad korban ke dalam sebuah sumur yang berada di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Upaya tersebut diduga dilakukan agar keberadaan korban tidak segera diketahui masyarakat maupun aparat kepolisian.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain yang terjadi setelah korban meninggal dunia. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami penyidik.

“Kami masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka serta motif secara utuh,” terang Kapolres.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor milik korban, telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan para tersangka saat kejadian, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif yang berhasil diungkap penyidik adalah keinginan pelaku untuk menguasai harta milik korban.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 20 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Probolinggo menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Selain itu, masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Bambang/Dwi H/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsubsektor Kanigaran Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

5 Juli 2026 - 10:11 WIB

Polsubsektor Kanigaran Dampingi Petani Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Jaga Kamtibmas

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

5 Juli 2026 - 09:53 WIB

Menkopolkam Kutuk Keras Pembakaran dan Pembunuhan Pilot AMA Air Oleh KKB Papua

Usai Pemberitaan Terbit, Owner Perusahaan Diduga Intimidasi Jurnalis, Kasus Dugaan Solar Subsidi Diminta Diusut Tuntas

5 Juli 2026 - 07:50 WIB

Usai Pemberitaan Terbit, Owner Perusahaan Diduga Intimidasi Jurnalis, Kasus Dugaan Solar Subsidi Diminta Diusut Tuntas

Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Seret Nama Pejabat dan Guru di Batang, BKPSDM Didesak Bertindak Transparan

5 Juli 2026 - 07:43 WIB

Dugaan Manipulasi Data Kependudukan Seret Nama Pejabat dan Guru di Batang, BKPSDM Didesak Bertindak Transparan

Komentar Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk kepada Wartawan Tuai Perdebatan di Tengah Polemik Proyek Revitalisasi

5 Juli 2026 - 07:18 WIB

Komentar Kepsek TK Negeri Birem Rayeuk kepada Wartawan Tuai Perdebatan di Tengah Polemik Proyek Revitalisasi
Trending di Kabar Viral